Kota Batu, Tugumalang.id – Pasca terungkapnya dugaan kasus korupsi jual beli kios dan los, Wali Kota Batu Nurochman memastikan segera mengevaluasi tata kelola Pasar Induk Among Tani. Ia tak ingin kasus serupa kembali terulang.
Langkah itu dilakukan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menetapkan mantan Kepala UPT Pasar Batu pada Diskumperindag periode 2020–2024 berinisial AS sebagai tersangka pada 3 September 2026. AS ditahan terkait dugaan jual beli kios dan los pada tahun anggaran 2023.
Nurochman menjelaskan, Pemkot Batu menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Ia memastikan pembenahan internal dilakukan untuk mengevaluasi tata kelola pasar yang menjadi salah satu pusat aktivitas perdagangan di Kota Batu tersebut.
Nurochman menegaskan evaluasi internal tidak akan menunggu proses hukum rampung. Menurutnya, sistem pengelolaan Pasar Induk Among Tani perlu ditinjau secara menyeluruh agar celah yang berpotensi menimbulkan persoalan serupa segera dibenahi.
Baca juga: Kejari Batu Dalami Aliran Dana Rp262,8 Juta dalam Kasus Korupsi Pasar Among Tani
‘‘Pasti akan kami evaluasi, itu wajib. Evaluasi segera dalam waktu dekat,’’ tegasnya, Minggu (6/9/2026).
Saat ini, Nurochman telah menginstruksikan jajarannya untuk menjadwalkan audiensi dengan para pedagang. Audiensi akan berfokus pada pembenahan sistem dan mekanisme yang sudah berjalan.
‘‘Harapan kami ada sistem yang dapat memperkuat tata kelola pasar sehingga praktik penyimpangan serupa tidak kembali terjadi,’’ tegasnya.
Seperti diketahui, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kios dan los Pasar Induk Among Tani Kota Batu tahun 2023 oleh Kejaksaan Negeri Batu.
Dalam kasus ini, AS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga: Kasus Korupsi Pasar Among Tani, Kuasa Hukum Minta Kejari Ungkap Pihak Lain
Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu masih terus menelusuri aliran uang Rp262,8 juta yang diduga diterima mantan Kepala UPT Pasar Induk Among Tani tersebut. Dimungkinkan masih akan ada potensi penetapan tersangka lainnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
editor: jatmiko






























