MALANG, Tugumalang.id – DPRD Kabupaten Malang mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai. Usulan itu diharapkan menjadi langkah untuk menekan timbunan sampah plastik di Kabupaten Malang.
Usulan Raperda tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang pada Rabu (3/9/2026). Selain Raperda Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai, DPRD Kabupaten Malang juga mengusulkan Raperda tentang Perlindungan Guru dan Tata Kelola Pendidikan.
Juru Bicara DPRD Kabupaten Malang Imam Supii mengatakan, persoalan sampah plastik telah menjadi isu lingkungan yang semakin mengkhawatirkan. Peningkatan konsumsi masyarakat terhadap produk berbahan plastik turut berdampak pada bertambahnya volume sampah setiap tahun.
“Seiring meningkatnya konsumsi masyarakat terhadap produk berbahan plastik, jumlah sampah plastik terus bertambah setiap tahun,” ujar Supii.
Selama ini, plastik banyak digunakan karena sifatnya praktis, ringan, dan murah. Namun, material tersebut memiliki dampak jangka panjang terhadap lingkungan karena membutuhkan waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk terurai.
Baca juga: DPRD Kabupaten Malang Bahas Raperda Perubahan Pengelolaan Aset
Sampah plastik kini ditemukan di berbagai ekosistem, mulai daratan, sungai, hingga laut. Apabila tidak dikelola dengan baik, kondisi tersebut berpotensi merusak keseimbangan lingkungan, mengancam keanekaragaman hayati, serta berdampak terhadap kehidupan manusia.
DPRD Kabupaten Malang menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian melalui kebijakan di tingkat daerah. Regulasi pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dinilai penting agar sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam pengelolaan sampah.
“DPRD Kabupaten Malang memandang perlu adanya regulasi di tingkat pemerintah daerah yang sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat dalam hal penggunaan plastik dan pengelolaan sampah plastik,” kata Imam.
Ia menyebutkan, dampak penggunaan sampah plastik terhadap lingkungan di antaranya kerusakan ekosistem, pencemaran laut, hilangnya keanekaragaman hayati, hingga mikroplastik yang masuk ke dalam makanan manusia. Di samping itu, produksi plastik juga berkontribusi terhadap emisi gas rumah kaca yang berpengaruh pada perubahan iklim dan pemanasan global.
Baca juga: DPRD Kabupaten Malang Pelajari Pengelolaan Penyertaan Modal BPR di Bojonegoro
DPRD Kabupaten Malang menargetkan peningkatan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan melalui regulasi tersebut. Aturan itu juga diharapkan dapat mengurangi timbunan sampah yang berasal dari produk plastik sekali pakai.
Selain pembatasan penggunaan, DPRD juga mendorong peningkatan pemahaman dan kesadaran masyarakat. Edukasi mengenai pengurangan plastik sekali pakai diharapkan dapat dilakukan melalui strategi komunikasi, informasi, dan edukasi kepada publik.
“Tujuannya untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan. Lalu mengurangi tumpukan sampah serta meminimalisir dampak pencemaran lingkungan hidup,” terang Imam.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
editor: jatmiko






























