Malang, Tugumalang.id – DPRD Kabupaten Malang menggelar rapat paripurna pada Kamis (3/9/2026) untuk membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis. Pembahasan diarahkan pada penyusunan kebijakan yang merespons kebutuhan masyarakat di berbagai sektor.
Empat Raperda yang dibahas meliputi Perubahan APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2026, penyesuaian regulasi tingkat desa dan penyediaan dana cadangan untuk Pilkada, perlindungan profesi guru, serta pengendalian sampah plastik sekali pakai.
Rangkaian aturan tersebut dirancang untuk memperkuat tata kelola anggaran daerah sekaligus ketahanan lingkungan dan sosial. Regulasi itu diarahkan menjadi instrumen perubahan dan solusi bagi kemajuan serta kesejahteraan warga Kabupaten Malang.
Baca juga: DPRD Kabupaten Malang Usulkan Raperda Pembatasan Plastik Sekali Pakai

Salah satu topik yang dibahas dalam rapat tersebut adalah usulan Raperda tentang Perlindungan Guru dan Tata Kelola Pendidikan. Juru Bicara DPRD Kabupaten Malang Imam Supii mengatakan, Raperda itu dirancang untuk memberikan perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan dari kekerasan, intimidasi, diskriminasi, maupun perlakuan tidak adil saat menjalankan tugas.
“Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, kenyataannya banyak kendala dan hambatan yang dihadapi guru karena kondisi kultur masyarakat dan kondisi geografis yang kurang mendukung,” ujar Supii.
Regulasi tersebut memuat ketentuan mengenai bantuan hukum, advokasi, serta perlindungan hak keprofesian. Ketentuan itu ditujukan untuk menjaga martabat dan keadilan bagi para pendidik.
Raperda tersebut juga bertujuan mengupayakan penyelesaian masalah serta pemulihan keadilan agar Guru dan Tenaga Kependidikan dapat melanjutkan tugasnya tanpa hambatan.
Baca juga: DPRD Kabupaten Malang Bahas Raperda Perubahan Pengelolaan Aset
Langkah penyusunan aturan tersebut diambil karena pentingnya peran guru dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Malang. Regulasi ini diharapkan dapat menjamin kesejahteraan dan keamanan tenaga pendidik, tenaga teknis, serta administrasi di bidang pendidikan.
“Pada akhirnya, regulasi ini juga akan berdampak pada peningkatan kualitas sumber daya manusia di Kabupaten Malang,” kata Supii.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
editor: jatmiko































