Malang, Tugumalang.id – Polisi mengawal ketat penggunaan sound horeg dalam Karnaval Kampung Sanan, Kota Malang. Pengawalan dilakukan agar sound system yang digunakan tidak melebihi batas kebisingan yang ditetapkan.
Pemkot Malang telah menerbitkan SE Nomor 22 Tahun 2026 tentang Larangan Penggunaan Sound System Berdaya Tinggi (Sound Horeg). Dalam SE tersebut, penggunaan sound horeg di Kota Malang dilarang dengan batas kebisingan maksimal 50 desibel.
Jajaran Pemkot Malang, mulai Satpol PP, kecamatan hingga lurah bersama TNI-Polri, melakukan pengecekan di lokasi. Sosialisasi aturan penggunaan sound horeg menjadi prioritas sebelum acara dilangsungkan.
Panitia Karnaval Kampung Sanan menyatakan komitmen menaati regulasi yang ditetapkan di Kota Malang. Termasuk soal batas desibel dan penggunaan lampu sorot agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat.
Jika ada yang melanggar kesepakatan, tindakan tegas berupa pemutusan kabel perangkat sound horeg akan dilakukan. Komitmen tersebut diharapkan dapat menjaga kondusivitas tanpa mengurangi ruang kreativitas masyarakat.
Baca juga: Sound Horeg Dilarang di Kota Malang, Pemkot Bongkar yang Melanggar Batas Desibel
Kapolsek Blimbing Kompol Enggarani Laufria menekankan, pendekatan yang dilakukan dalam event Karnaval Kampung Sanan merupakan tindak lanjut arahan Kapolresta Malang Kota. Tujuannya agar setiap kegiatan masyarakat berjalan aman dan kondusif.
“Kami menindaklanjuti arahan Kapolresta Malang Kota dengan mengedepankan langkah preventif melalui pengamanan, pengawalan dan edukasi kepada panitia hingga peserta. Kami mengapresiasi komitmen panitia untuk mematuhi aturan agar karnaval dapat berlangsung aman dan tertib,” ujarnya.
Baca juga: Pemkot Malang Larang Sound Horeg Selama Perayaan HUT RI
Menurutnya, kepolisian tidak membatasi kreativitas masyarakat. Namun, setiap kegiatan yang melibatkan banyak warga harus tetap memperhatikan keamanan dan ketertiban masyarakat. Termasuk ketertiban lalu lintas, kenyamanan lingkungan, dan kepentingan umum.
“Polsek Blimbing siap memberikan pengamanan dan pengawalan sebagai bentuk dukungan masyarakat yang kreatif, edukatif dan berbudaya, selama pelaksanaannya tidak mengganggu kepentingan umum,” tegasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
editor: jatmiko































