Minggu, Agustus 23, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Aisyah Nawangsari Putri by Aisyah Nawangsari Putri
Agustus 23, 2026 11:46 am
in Hukum & Kriminal
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Sebagian barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id –

MALANG, Tugumalang.id – Polisi menangkap SA (47), pria yang diduga mencuri sepeda motor Honda Vario milik RA (38), penghuni kos di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Identitas tersangka terungkap setelah polisi menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

READ ALSO

Pria di Malang Ancam Sebar Video Pribadi, Motor dan Perhiasan Mantan Diserahkan

Ansor Jatim Apresiasi Pengungkapan 2,6 Ton Sabu di Kepri

Pencurian itu terjadi di area parkir rumah kos di Jalan Bromo, Kecamatan Kepanjen, pada Minggu (6/8/2026). Korban, perempuan asal Kecamatan Kepanjen, mengalami kerugian sekitar Rp16 juta setelah sepeda motornya dibawa kabur.

Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono menjelaskan, sebelum pencurian terjadi, tersangka lebih dulu menghubungi korban melalui telepon dan mengajaknya bertemu di kamar kos. Keduanya sempat berbincang di dalam kamar.

“Tersangka menghubungi korban dan kemudian bertemu di kamar kos. Keduanya sempat berbincang. Setelah itu pelaku berpamitan mencari makan dan sempat menawarkan nasi goreng kepada korban,” ujar Budi, Sabtu (22/8/2026).

Korban menunggu tersangka selama sekitar satu jam. Saat menunggu, RA berinisiatif mencari kunci sepeda motornya. Namun, kunci tersebut sudah tidak ada di tempatnya.

RA lantas memeriksa area parkir dan mendapati sepeda motor Honda Vario miliknya juga telah hilang. Ia mencoba menghubungi SA, tetapi nomor tersangka tidak dapat dihubungi.

“Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi,” kata Budi.

Baca juga: Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi serta memeriksa kamera pengawas di sekitar kos dan Jalan Bromo. Dari penelusuran CCTV, petugas Satreskrim Polres Malang bersama Polsek Kepanjen memperoleh gambaran ciri-ciri orang yang diduga membawa kabur motor tersebut.

Penyelidikan mengarah kepada SA yang diketahui kerap mendatangi sejumlah tempat hiburan di wilayah Kota Malang. Polisi juga mendapat informasi bahwa pria tersebut beberapa kali tidur di sebuah warung kopi di kawasan Bululawang.

Petugas menangkap SA di wilayah Bululawang pada Rabu (19/8/2026). Saat diperiksa, SA sempat berusaha mengelabui polisi dengan menunjukkan kartu identitas milik orang lain.

Setelah petugas memperlihatkan sejumlah bukti hasil penyelidikan, pria tersebut akhirnya mengakui identitas sebenarnya.

“Setelah diperiksa lebih lanjut, yang bersangkutan mengakui identitas sebenarnya adalah SA,” kata Budiono.

Dalam pemeriksaan, SA mengakui telah mengambil sepeda motor milik RA. Kendaraan tersebut kemudian dijual melalui media sosial dengan harga Rp5 juta.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan uang tunai Rp215 ribu yang merupakan sisa uang hasil penjualan motor. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya telepon seluler, pakaian yang dikenakan saat kejadian, dompet, kartu identitas, serta kartu perbankan.

“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kepanjen. Penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri keberadaan sepeda motor yang telah dijual oleh tersangka,” terang Budiono.

Baca juga: Polisi Tangkap Pria Bawa Kabur Motor Trail Sewa di Pakis, Malang

Atas perbuatannya, SA dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan/atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika berinteraksi dengan orang yang belum dikenal, terutama dengan tidak memberikan akses terhadap kunci kendaraan maupun barang berharga.

“Kami mengimbau masyarakat tetap waspada, termasuk saat berada di tempat kos atau lingkungan tempat tinggal. Jangan lengah terhadap barang berharga dan segera laporkan kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana,” pungkas Budi.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

editor: jatmiko

Tags: curanmor kepanjencuranmor malangkepanjenkriminal Malangpencurian motor Kepanjenpencurian motor MalangPolres Malang

Related Posts

Pria di Malang Ancam Sebar Video Pribadi, Motor dan Perhiasan Mantan Diserahkan
Hukum & Kriminal

Pria di Malang Ancam Sebar Video Pribadi, Motor dan Perhiasan Mantan Diserahkan

Sabtu, 22 Agu 2026
Ansor Jatim Apresiasi Pengungkapan 2,6 Ton Sabu di Kepri
Hukum & Kriminal

Ansor Jatim Apresiasi Pengungkapan 2,6 Ton Sabu di Kepri

Sabtu, 22 Agu 2026
Polisi Temukan 1.360 Ekstasi dalam Boneka di Rumah Jaringan Narkoba
Hukum & Kriminal

Polisi Temukan 1.360 Ekstasi dalam Boneka di Rumah Jaringan Narkoba

Jumat, 21 Agu 2026
Diduga Cemburu, Mahasiswa di Malang Tusuk Teman hingga Tewas
Hukum & Kriminal

Diduga Cemburu, Mahasiswa di Malang Tusuk Teman hingga Tewas

Rabu, 19 Agu 2026
Diduga Cabuli 5 Santri Laki Laki, Oknum Pengajar di Ponpes Kota Malang Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Diduga Cabuli Santri Laki Laki, Oknum Pengajar di Ponpes Kota Malang Jadi Tersangka

Rabu, 19 Agu 2026
Buka Laci Uang Toko, Pria di Tumpang Kepergok Penjaga
Hukum & Kriminal

Buka Laci Uang Toko, Pria di Tumpang Kepergok Penjaga

Selasa, 18 Agu 2026
Next Post
Kunjungan Wisatawan Melonjak, Realisasi Pajak Hiburan Kota Batu Tembus 83 Persen

Kunjungan Wisatawan Melonjak, Realisasi Pajak Hiburan Kota Batu Tembus 83 Persen

BERITA POPULER

  • Hiburan Seru! Jadwal Karnaval Malang Raya Sepanjang 18-25 Agustus 2026

    Hiburan Seru! Jadwal Karnaval Malang Raya Sepanjang 18-25 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.