Rabu, Oktober 7, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Temukan 1.360 Ekstasi dalam Boneka di Rumah Jaringan Narkoba

M Sholeh by M Sholeh
Agustus 21, 2026 3:43 pm
in Hukum & Kriminal
Polisi Temukan 1.360 Ekstasi dalam Boneka di Rumah Jaringan Narkoba

Temuan ribuan butir ekstasi dalam boneka (ist)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Polisi menemukan 1.360 butir ekstasi yang disembunyikan dalam boneka beruang saat menggeledah rumah jaringan narkoba di Lawang, Malang.

Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya di wilayah Mergan Lori, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

READ ALSO

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Penggeledahan pertama dilakukan pada 11 Agustus 2026. Petugas menemukan 101 butir ekstasi dan 111 ribu butir pil dobel L. Barang bukti itu dikemas dalam botol dan plastik klip di dalam kotak kardus.Polisi Temukan 1 360 Ekstasi Dalam Boneka Di Rumah Jaringan Narkoba 18

Kemudian, dalam penggeledahan kedua pada 17 Agustus 2026, petugas menemukan 1.360 butir ekstasi yang disembunyikan dalam boneka beruang. Boneka itu diduga digunakan untuk menyamarkan keberadaan narkoba.

Baca juga: Tangkap 8 Tersangka Pengedar, Polres Malang Selidiki Jaringan Narkoba di Lapas

Tak hanya ekstasi dan pil dobel L, petugas juga menemukan barang bukti sabu seberat 45,26 gram.

Menurut Hendro, barang bukti tersebut diduga diperoleh tersangka dari EN yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang memasok narkotika tersebut.

“Target kami jelas, memutus peredaran narkotika dari hulu sampai hilir. Sinergi dan informasi masyarakat sangat penting agar ruang gerak jaringan narkoba semakin sempit dan generasi muda dapat terlindungi,” kata Hendro, Jumat (21/08/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka YA diduga menyimpan ekstasi untuk diedarkan.

Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Tumpang Malang, Amankan Sabu 54 Gram dan 76 Pil Ekstasi

Kini, YA dijerat Pasal 114 ayat 2 UU No.35/2009 tentang Narkotika juncto UU No.1/2023 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat 2 huruf a UU No.1/2023 tentang KUHP juncto UU No.1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

editor: jatmiko

Tags: ekstasi dalam bonekajaringan narkoba Malangnarkoba malangSatresnarkoba Polresta Malang Kota

Related Posts

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Modus Beli Banyak, Motor Bapak Pedagang Es Krim di Kota Batu Dibawa Kabur
Hukum & Kriminal

Modus Beli Banyak, Motor Bapak Pedagang Es Krim di Kota Batu Dibawa Kabur

Rabu, 30 Sep 2026
Motor Mahasiswa Dicuri Saat Ngopi di Dau, Pelaku Ditangkap Polisi
Hukum & Kriminal

Motor Mahasiswa Dicuri Saat Ngopi di Dau, Polisi Tangkap Pelaku

Selasa, 29 Sep 2026
Next Post
Mahasiswa Unikama Dorong Transformasi Desa Mbaran, Dari Peta Air hingga Fondasi Finansial UMKM

Mahasiswa Unikama Bantu Transformasi Desa Mbaran

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.