Malang, Tugumalang.id – Polres Malang membongkar komplotan pencuri baterai lithium tower telekomunikasi yang beraksi di 17 TKP di Kabupaten Malang. Tiga tersangka diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih diburu polisi.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas laporan pencurian baterai tower Telkomsel di Desa Gunung Ronggo, Kecamatan Tajinan, pada Jumat (31/7/2026) dini hari.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan keterkaitan para tersangka yang beraksi di 17 tempat kejadian perkara (TKP). Aksi tersebut berlangsung sejak Mei hingga awal Agustus 2026.
Lokasi pencurian tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Malang. TKP terbanyak berada di Kecamatan Bantur dan Tumpang dengan masing-masing empat kejadian.

Aksi pencurian dilakukan sejak Mei 2026 hingga Senin (3/8/2026).
Tiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AF (25) dan MA (35), warga Kecamatan Bululawang, serta RP (29), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Sementara seorang pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.
Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri mengatakan, komplotan tersebut menyasar tower telekomunikasi yang berada di lokasi sepi dan minim pengawasan. Mereka merusak sistem pengamanan tower, memutus kabel alarm, lalu mengambil baterai lithium yang digunakan sebagai cadangan daya Base Transceiver Station (BTS).
“Modusnya para tersangka mencari tower yang lokasinya sepi. Saat dirasa aman, mereka merusak kunci pengaman, memutus kabel alarm, kemudian mengambil baterai lithium,” kata Rulian dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (7/8/2026).
Baca juga: Ungkap Pelaku Pencuri Baterai Tower, Satreskrim Polres Batu Terima Penghargaan dari Telkomsel
Menurut Rulian, satu unit baterai lithium yang dicuri memiliki nilai sekitar Rp16 juta. Dari 17 lokasi pencurian tersebut, total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp432 juta.
Baterai lithium tersebut dicuri dari tower milik beberapa operator telekomunikasi, di antaranya Telkomsel, Indosat, dan XL. Perusahaan lain yang dirugikan oleh komplotan ini adalah Tower Bersama Group, PT Adyawinsa Telecommunication, dan PT Mitratel.
Meskipun setiap baterai bernilai sekitar Rp16 juta, para tersangka menjualnya kepada pembeli dengan harga Rp1 juta per unit. Baterai tersebut dijual kepada pembeli di luar daerah menggunakan jasa ekspedisi.
Baca juga: Bobol Tower Provider di Kota Batu, 2 Warga Kota Malang Dibekuk Polisi
Ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi. AF dan MA bertugas membobol tower dan mengambil baterai. Sedangkan RP bertugas mengirim dan menjual baterai hasil curian.
“Para tersangka memiliki latar belakang pekerja serabutan dan kuli bangunan,” kata Rulian.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau huruf g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dengan cara merusak dan secara bersama-sama. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
editor: jatmiko


























