Malang, Tugumalang.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwil DJBC) Jawa Timur II mencatat penerimaan negara sebesar Rp 27,61 triliun sepanjang Semester I 2026. Pada periode yang sama, petugas juga menyita 71,1 juta batang rokok ilegal.
Kepala Kanwil DJBC Jawa Timur II Muhamad Lukman mengatakan, penerimaan tersebut dihimpun sepanjang Januari hingga Juni 2026. Nilainya setara 43,7 persen dari target penerimaan tahun 2026 sebesar Rp 63,14 triliun.
“Capaian ini diproyeksikan akan terus meningkat dan kami optimis penerimaan tersebut akan mencapai target yang ditetapkan di 2026,” kata Lukman, Rabu (29/7/2026).
Di bidang pengawasan, Kanwil DJBC Jawa Timur II mencatat hasil penindakan yang signifikan. Sepanjang 1 Januari hingga 30 Juni 2026, petugas mengamankan 71,1 juta batang rokok ilegal.
“Dari semua penindakan tersebut, kami berhasil mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp 59,9 miliar dengan perkiraan nilai barang hasil penindakan sebesar Rp 106,9 miliar,” jelasnya.
Menurut Lukman, pemberantasan rokok ilegal menjadi perhatian karena peredarannya tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara, tetapi juga berdampak pada keberlangsungan industri hasil tembakau yang menjalankan usaha secara legal.
Baca juga: Kanwil Bea Cukai Jatim II Berhasil Himpun Penerimaan Negara Sebesar Rp 32 Triliun
Jawa Timur merupakan salah satu penyumbang penerimaan negara terbesar dari sektor cukai. Karena itu, pengawasan dan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal akan terus diperkuat.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kanwil DJBC Jawa Timur II membentuk Satuan Tugas Optimalisasi Penerimaan dan Pengawasan Barang Kena Cukai Ilegal.
“Satgas ini untuk mencegah peredaran rokok dan barang kena cukai ilegal lainnya, sehingga penerimaan negara dari sektor cukai dapat optimal,” tegasnya.
Baca juga: Hasil Kenerja Semester I 2024, Bea Cukai Jatim II Catatkan Penerimaan Rp 26,84 Triliun
Lukman menegaskan, pemberantasan barang kena cukai ilegal tidak dapat dilakukan Bea Cukai sendiri. Dibutuhkan kolaborasi aparat penegak hukum, pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, hingga akademisi.
Menurut dia, sinergi tersebut menjadi bagian penting dalam menjalankan fungsi Bea Cukai sebagai community protector, khususnya melindungi masyarakat dan industri legal dari dampak peredaran barang kena cukai ilegal.
“Kami mengajak seluruh pihak untuk terus mendukung penegakan hukum dan mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi Barang Kena Cukai Ilegal,” tambahnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
editor: jatmiko


























