Tugumalang.id – DPRD Kota Batu dan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu resmi menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis di rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Batu, Senin (27/7/2026).
Ketiga regulasi ini sangat penting bagi tata kelola pemerintah desa, kepastian hukum pelindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan hingga pengoptimalan pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) permukiman.
Adapun tiga Raperda yang disetujui yakni Raperda tentang Desa, Raperda tentang Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU).
Baca Juga: Ketua DPRD Kota Batu Dorong Pejabat Sekda Baru Akselerasi Pembangunan Terpadu
Juru Bicara DPRD Kota Batu, Agung Sugiyono, menjelaskan Raperda tentang Desa disusun untuk mendukung visi pembangunan daerah “Desa Berdaya Kota Berjaya” tahun ini. Regulasi ini fokus mengawal pembangunan kawasan perdesaan yang berkualitas berbasis ekologis.
Langkah pembaruan ini diambil seiring terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Perubahan regulasi di tingkat pusat membuat Perda Kota Batu Nomor 1 Tahun 2015 tidak lagi relevan, sehingga perlu dicabut dan diganti.
“Materi pengaturannya mengalami perubahan signifikan. Regulasi baru ini diharapkan membuat tata kelola pemerintahan desa lebih transparan, akuntabel. Selaij itu juga dapat diakomodasi melalui Peraturan Wali Kota agar penerapannya di lapangan lebih efektif,” ujar Agung.
Baca Juga: DPRD Kota Batu Soroti Dugaan Pungli dan Jual Beli Lapak PKL di Alun-Alun
Raperda kedua yang disahkan berfokus pada pelindungan perempuan dan anak korban kekerasan. Aturan ini dirancang sebagai kepastian payung hukum yang menjamin pencegahan, penanganan, pendampingan, pemulihan, hingga pemberdayaan korban.
Melalui Raperda ini, koordinasi lintas sektor. Mulai pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga terkait, hingga masyarakat. Sinergi lintas sektor ini sangat penting agar para korban mendapatkan akses layanan hukum dan medis yang cepat, aman, serta adil.
Sementara itu, perubahan Perda PSU dilakukan guna merespons pesatnya pertumbuhan pembangunan dan permukiman di Kota Batu. Aturan baru ini mempertegas kewajiban pengembang, mekanisme pengawasan, serta kepastian tata ruang.
Langkah penyempurnaan ini ditujukan untuk mencegah penyalahgunaan fungsi fasilitas umum dan sosial, sekaligus memastikan kawasan hunian di Kota Batu tetap aman, nyaman, ramah lingkungan, serta teratur.
Sementara, Wakil Ketua I DPRD Kota Batu, Punjul Santoso, menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan wujud sinergi kuat antara legislatif dan eksekutif demi kepentingan masyarakat luas.
“Regulasi baru ini tidak hanya menyentuh aspek administratif, tetapi juga diarahkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, memberikan pelindungan komprehensif, serta menjawab kebutuhan riil masyarakat Kota Batu,” imbuhnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Editor: Herlianto. A


























