Tugumalang.id – Pemerintah Kota Malang berencana segera membuka jalan baru tembusan Perum Griya Shanta di Jalan Soekarno-Hatta menuju Jalan Simpang Candi Panggung. Jalan baru itu telah rampung dibangun meski masih terganjal tembok konflik.
Diketahui, tembok pembatas perumahan dan jalan baru itu dipertahankan sebagian warga perumahan lantaran khawatir menggangu kenyamanan hingga isu kepentingan pembangunan perumahan lain.
Bongkar bangun tembok itu sempat berlangsung beberapa kali dan menimbulkan ketegangan antara warga setempat dan pihak pihak berkepentingan. Warga kemudian menuntut pemkot ke pengadilan.
Kabag Hukum Setda Kota Malang, Suparno menjelaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung. Namun, tuntutan warga hingga tingkat banding itu dinilai tidak kuat sehingga dimenangkan Pemkot Malang berdasarkan putusan banding yang terbit pada 9 Juli 2026.
Baca Juga: Akademisi Universitas Brawijaya: Jalur Alternatif Candi Panggung Bisa Urai Kemacetan Kota Malang
“Jalan itu tidak mengambil tanah milik warga, karena jalan itu merupakan fasum yang telah diserahkan pengembang ke pemkot,” jelasnya.
Meski saat ini warga masuk berproses melakukan kasasi, pihaknya telah menyatakan rencana untuk membuka jalan baru itu yang diawali dengan uji coba fungsional. Mengingat, jalan baru itu telah rampung dibangun rapi.
“Rencananya sambil menunggu kelengkapan jalan, minggu depan kami akan uji coba fungsional untuk memfungsikan jalan itu,” urainya.
Berdasarkan regulasi Kementerian Perhubungan fungsional jalan baru memang harus dilakukan uji coba minimal 10 hari sebelum dibuka total. Baik soal kelaikan, kualitas hingga kelengkapan jalan.
Menurutnya, rencana jalan baru itu memang telah lama menjadi rencana jalan pengurai kepadatan di Jalan Candi Panggung. Hal itu menurutnya telah tertuang dalam Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang.
“Ini merupakan program pemerintah yang sejak lama tertuang dalam Perda RTRW. Bahkan perda perubahan 5 atau 10 tahun lalu sudah tertuang bahwa itu adalah rencana jalan untuk pengurangan beban jalan di Candi Panggung,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala DPUPR-PKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto menjelaskan bahwa jalan baru itu memiliki panjang sekitar 800 meter dengan lebar sekitar 9 meter.
Seluruh pembangunan jalan, kata Dandung, dibiayai oleh pengembang sebagai bagian dari kewajiban penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), sehingga tidak menggunakan anggaran APBD Kota Malang.
“Tidak ada anggaran satu rupiah pun dari APBD untuk pembangunan jalan ini,” ucapnya.
Pihaknya juga berencana meningkatkan kapasitas ruas jalan yang terhubung dengan jalan tembus tersebut. Terlebih, masih ada area saluran terbuka yang dapat dimodivikasi menjadi drainase tertutup.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Editor: Herlianto. A
























