Tugumalang.id – Polresta Malang Kota membongkar produsen kosmetik ilegal di rumah kontrakan wilayah Sukun, Kota Malang pada 9 Juli 2026. Secara otodidak, tersangka meracik sendiri bahan bahan kimia menjadi kosmetik yang kemudian dijual ke marketplace.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana menjelaskan bahwa ada 2 tersangka dalam kasus kosmetik ilegal itu yakni RW (34) asal Sukun sebagai peracik sekaligus penjual dan SHS (43) asal Ngadiluwih Kediri selaku penyuplai bahan baku kosmetik ilegal.
Putu menjelaskan bahwa praktik pembuatan kosmetik itu dinilai ilegal lantaran proses produksi hingga pemasarannya dilakukan tanpa memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, mutu bahkan tidak memiliki izin edar resmi dari BPOM.
Baca Juga: Polresta Malang Kota Tangkap Komplotan Begal Motor Bercelurit

“Tersangka SHS menjual bahan baku ke orang orang yang tidak memiliki keahlian itu sudah 2 tahun. Sedangkan RW melakukan produksi ilegal sudah 3 bulan,” ucapnya, Kamis (16/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui tersangka RW menjual kosmetik ilegal tersebut dijual melalui e-commerce. Dari rumah kontrakannya, tersangka meracik kosmetik, menjualnya secara online dan telah berjalan 3 bulan.
“Hasil pemeriksaan, tersangka belajar secara otodidak untuk meracik kosmetik ini,” ungkapnya.
Baca Juga: Polresta Malang Kota Ringkus 4 Copet yang Gondol 11 HP di Lokasi Konser Slank
Lokasi produksi dan penjual bahan baku kosmetik ilegal itu sempat digrebek dan didapati barang bukti yakni 1,4 Ton bahan dasar (base cream), 154 botol base cream siap edar, 19 botol base gel, sampel gel, bahan baku kimia.
Kemudian alat pencampur atau mixer, alat pengisian, timbangan digital, gelas ukur, galon bahan dasar, dua panci produksi hingga mobil Daihatsu Gran Max penunjang aktivitas produksi dan distribusi.
Tersangka RW membeli bahan dasar base cream dari tersangka SHS yang kemudian dikemas ulang menjadi handbody lotion ke dalam botol plastik ukuran 100 mililiter. Lalu dipasarkan melalui e commerce dengan harga sekitar Rp10.000 per botol.
Selain itu, RW juga mengemas ulang face tonic dengan menambahkan air mineral sebelum dijual secara daring. Sebagian produk dipasarkan menggunakan botol polos tanpa merek. Dari akumulasi, keuntungan kedua tersangka mencapai lebih dari Rp 100 juta.
Polisi juga mengungkap sejumlah bahan kimia yang digunakan berpotensi membahayakan apabila tidak diproses sesuai standar, di antaranya Cetyl Alcohol, Stearic Acid, White Oil, Setil alkohol dan Triethanolamine (TEA).
Dikatakan, penggunaan bahan tersebut dapat memicu iritasi kulit, alergi, rasa terbakar, penyumbatan pori pori, gangguan pada mata, mual hingga risiko paparan zat karsinogenik yang berpotensi memicu kanker kulit.
“Saat ini peredaran kosmetik sangat besar karena permintaan masyarakat tinggi. Jadi kami imbau masyarakat yang membeli secara online tetap hati hati, teliti sebelum membeli karena banyak sekali beredar barang tiruan dan ilegal yang itu bisa merugikan kesehatan,” tuturnya.
Kini, kedua tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Editor: Herlianto. A























