MALANG, Tugumalang.id – Polisi mengamankan seorang pria berinisial FM, 23, setelah diamuk massa di Desa Penjalinan, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 20.00. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan belum ditemukan bukti bahwa FM melakukan pencurian di wilayah Gondanglegi.
Penyelidikan kemudian mengarah pada laporan pencurian yang terjadi di Desa Krebetsenggrong, Kecamatan Bululawang, Jumat (10/7/2026). Kasus tersebut sebelumnya telah dilaporkan korban kepada kepolisian.
“Setelah situasi berhasil dikendalikan dan dilakukan pemeriksaan awal, diketahui yang bersangkutan diduga merupakan pelaku pencurian yang sebelumnya dilaporkan terjadi di wilayah Bululawang,” kata Kasihumas Polres Malang, AKP M Budiono, Kamis (16/7/2026).
Baca juga: Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Acara Kesenian Ngajum
FM mengalami luka robek di bagian kepala akibat amukan massa. Polisi segera mengevakuasinya dari lokasi kejadian sebelum membawanya ke rumah sakit untuk menjalani perawatan.

Dalam perkara yang ditangani Polsek Bululawang, FM diduga membobol rumah kontrakan milik GF, 32, saat kondisi rumah kosong. Korban diketahui sedang pulang kampung ke Surabaya sehingga rumah dalam keadaan terkunci.
Dari rumah tersebut, pelaku diduga membawa kabur satu set perangkat pengereman sepeda motor Yamaha N-Max, sepasang spion, dua tabung LPG 3 kilogram, setrika listrik, blender, serta uang tunai sekitar Rp500 ribu.
“Saat itu rumah korban dalam keadaan terkunci karena ditinggal pulang kampung ke Surabaya. Ketika kembali ke rumah, korban mendapati sejumlah barang berharganya telah hilang,” ujar Budi.
Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Bululawang.
Baca juga: Polisi Ungkap 18 Kasus Curanmor di Kota Malang, Ada Pelaku Pencurian Mobil Beraksi Lewat Gorong Gorong
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami kemungkinan keterlibatan FM dalam tindak pidana lain. Atas dugaan perbuatannya, pelaku diproses dalam perkara pencurian dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah dalam waktu lama serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian,” pungkas Budi.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
editor: jatmiko
























