MALANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menerima penghargaan kategori tingkat kepatuhan bidang pelayanan publik dari Ombudsman Republik Indonesia (RI). Melalui survei yang dilakukan Ombudsman selama tahun 2021, Pemkot Malang dinilai memiliki kepatuhan tinggi dalam menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat.
Sertifikat kepatuhan diserahkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Propinsi Jawa timur Agus Muttaqin, SH dan diterima secara langsung oleh Wali Kota Malang Drs. H. Sutiaji didampingi oleh Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Malang Bapak Boedi Utomo,SE, M.Si, di kantor Ombudsman RI Perwakilan Propinsi Jawa Timur, pada Senin (31/01/2022).
Ditemui seusai acara penyerahan, Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan bahwa sangat mengapresiasi penghargaan yang diterima dan perlu untuk terus ditingkatkan kedepannya.
“Bersyukur kita sudah masuk dalam zona hijau dengan nilai yang sudah sangat baik, harapannya kedepannya nilai ini terus dapat ditingkatkan dan linear dengan implementasi di lapangan,” ujarnya.
Salah satunya, dengan mengedepankan sambat online yang sudah terkoneksi dalam semua perangkat daerah dan Kemenpan RI. “Harapannya, akan terkoneksi juga dengan dashboard yang ada di saya,” sambungnya.
Lebih lanjut, Sutiaji juga memberikan apresiasi terhadap respon dan kinerja perangkat daerah dalam menanggapi keluhan masyarakat sebagai bagian dari keterbukaan serta kedekatan Pemkot Malang dengan masyarakat.
“Akan timbul implikasi dari OPD yang responnya cepat dalam menanggapi dan di saya kan sudah ada, siapa OPD yang cepat menanggapi keluhan. Semuanya akan berimbas pada kinerja dan penilaian OPD yang bersangkutan,” tukasnya.
Berdasarkan informasi dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Propinsi Jawa Timur, pelaksanaan survei dilaksanakan di 4 Perangkat Daerah (PD) yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dispendukcapil, serta Disnaker PMPTSP Kota Malang dengan jumlah total nilai kepatuhan 87,29 dan masuk dalam klasifikasi zona hijau.
Adapun variabel yang menjadi penilaian yaitu standar pelayanan, maklumat layanan, pengelolaan pengaduan, sarana dan prasarana fasilitas, pelayanan khusus, penilaian kepuasan masyarakat, visi misi motto pelayanan, atribut, pelayanan terpadu, serta rekognisi yang kesemuanya merupakan penjabaran amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik.
Dalam kesempatan tersebut juga diserahkan sertifikat kepatuhan tinggi dari Ombudsman Republik Indonesia kepada Pemerintah Kota Surabaya, Pemerintah Kabupaten Lamongan, dan Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Reporter: Feni Yusnia
editor:jatmiko