MALANG, Tugumalang.id – Warga Desa Ketawang, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang berhasil menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Rabu (1/7/2026). Mereka pun menyerahkan kedua tersangka ke polisi.
Kasihumas Polres Malang, AKP M Budiono mengatakan, aksi ini awalnya diketahui oleh pemilik kendaraan. Saat itu, korban sedang berada di dalam rumah. Sementara sepeda motor trail miliknya diparkir di garasi dengan kondisi setang terkunci.
“Tiba-tiba korban mendengar suara mencurigakan dari arah garasi. Ketika dicek, tersangka sudah menuntun sepeda motor keluar rumah,” ujar Budi, Jumat (3/7/2026).
Baca Juga: Polres Batu Ringkus 5 Tersangka Komplotan Curanmor dalam Sebulan
Korban kemudian berteriak meminta tolong pada warga sekitar. Sontak, tersangka berusaha melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor milik mereka.
Warga dengan sigap meringkus kedua tersangka yang tengah berusaha kabur. Keduanya kemudian diamankan dan warga melapor kepada petugas di Polsek Gondanglegi.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, petugas segera menuju lokasi dan mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti. Tersangka dibawa ke Mapolsek Gondanglegi untuk menghindari tindakan main hakim sendiri,” ujar Budi.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IS (40), warga Kenjeran, Kota Surabaya, dan AAI (31), warga Kabupaten Sampang, Madura. Salah satu tersangka mengalami luka akibat terjatuh dari sepeda motor saat berusaha melarikan diri, sedangkan tersangka lainnya menjalani perawatan di rumah sakit.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sepeda motor trail milik korban yang belum sempat dibawa kabur, satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan, serta STNK kendaraan milik korban.
Baca Juga: DPO Kasus Curanmor Diciduk Saat Asyik Nongkrong di Kepanjen
Budi mengatakan, kedua tersangka berencana menjual sepeda motor curian tersebut demi memperoleh keuntungan. Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Malang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Dugaan sementara motifnya adalah faktor ekonomi dengan mencuri kendaraan yang kemudian akan diperjualbelikan. Saat ini penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam kasus serupa maupun jaringan penadah,” kata Budi.
Polisi juga masih memeriksa sejumlah saksi serta melengkapi alat bukti sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Editor: Herlianto. A























