Malang, Tugumalang.id – Polresta Malang Kota membongkar sindikat peredaran narkotika dengan barang bukti sitaan mencapai lebih dari 2 kilogram sabu, 500 butir ekstasi, dan sekitar 490 ribu butir pil double L. Besarnya barang bukti tersebut menjadi indikator bahwa Kota Malang masih menjadi sasaran atau magnet bagi sindikat peredaran narkoba.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengungkapkan, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan menunjukkan Kota Malang masih menjadi sasaran empuk jaringan pengedar narkoba.
Tingginya mobilitas masyarakat selama libur sekolah, libur kuliah, hingga momentum penerimaan mahasiswa baru dinilai berpotensi dimanfaatkan sindikat untuk memperluas pasar.
“Di tengah kepadatan dan dinamika Kota Malang, kemudian letaknya yang strategis di kawasan Malang Raya, tentunya Kota Malang akan selalu berhadapan dengan kejahatan narkoba. Pangsa pasar di Kota Malang cukup menarik karena banyak generasi muda,” kata Putu, Jumat (3/7/2026).
Baca juga: 7 Sindikat Narkoba di Kota Malang Diringkus Polisi
Tiga Pengungkapan Besar
Tiga pengungkapan tersebut dilakukan Satresnarkoba Polresta Malang Kota pada 26 dan 29 Juni 2026. Petugas menangkap tiga tersangka berinisial AW, MF, dan ANH. Sementara dua pelaku lainnya yang masuk daftar pencarian orang (DPO) masih dalam pengejaran.
Barang bukti yang diamankan terdiri atas sekitar 490 ribu butir pil double L, 500 butir ekstasi, dan lebih dari 2 kilogram sabu. Jumlah tersebut diyakini hanya sebagian dari jaringan peredaran yang masih beroperasi.
“Kami meyakini dengan barang bukti sebanyak ini ada sindikat peredaran gelap yang bekerja. Pengembangannya masih terus berlangsung,” tegasnya.
Modus Kirim Lewat Ekspedisi
Dari hasil penyelidikan, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas. Pil double L dikemas dalam botol plastik yang masing-masing berisi seribu butir. Selanjutnya didistribusikan melalui sistem ranjau maupun jasa ekspedisi. Paket-paket tersebut bahkan disamarkan sebagai kiriman obat-obatan atau peralatan medis.
Sementara itu, tersangka ANH yang kedapatan membawa lebih dari 2 kilogram sabu diduga hanya berperan sebagai kurir. Berdasarkan pemeriksaan sementara, pelaku dijanjikan upah sekitar Rp2 juta untuk mengantarkan paket narkotika kepada penerima yang telah ditentukan.
“Jadi dia menerima paket lalu dikirim atau dijual kembali ke orang tertentu dengan imbalan jasa Rp2 juta,” ungkapnya.
Baca juga: Polisi Bekuk 1 Anggota Sindikat Pengedar Ekstasi di Kota Batu
Ia menambahkan, pola peredaran yang ditemukan kali ini berbeda dengan pengungkapan sebelumnya. Temuan tersebut mengindikasikan munculnya jaringan baru yang diduga beroperasi lintas kabupaten dan kota.
Tak hanya mengandalkan penindakan, Polresta Malang Kota juga menggandeng perusahaan jasa ekspedisi untuk memperketat pengawasan terhadap paket-paket mencurigakan. Langkah tersebut dilakukan guna menutup celah penyelundupan narkotika melalui jalur distribusi barang.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
editor: jatmiko
























