Kota Batu, Tugumalang.id – Polisi berhasil membekuk satu anggota yang diduga sindikat pengedar narkotika jenis ekstasi di Kota Batu, Jawa Timur. Ini menjadi tangkapan pengedar ekstasi kedua yang dilakukan Satresnarkoba Polres Batu sejauh ini.
Diketahui, pelaku berinisial S (44) warga Malang. Dari tangan tersangka didapati mengantongi 40 butir pil ekstasi. Ia ditangkap pada Sabtu (31/1/2026) di pinggir Jalan Gondorejo, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu saat akan bertransaksi.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Iptu Bobby Abadi Rustam melalui Ps Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat pada akhir Januari lalu terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Batu.
Dari hasil penyelidikan intensif, pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai pengedar. Pelaku diringkus tanpa perlawanan saat sedang berada di pinggir Jalan Gondorejo pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
”Saat digeledah di tempat, polisi menemukan 40 butir pil ekstasi yang dikemas dalam plastik klip bening. Kami juga menyita satu unit ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi,” ujar Huda, Rabu (15/4/2026).
Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka S mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial J. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utama tersebut.
“Kami masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu. Tersangka S diduga kuat berperan sebagai pengedar di wilayah ini,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Batu. Ia dijerat dengan pasal berlapis mengenai kepemilikan dan penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
“S disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga maksimal 20 tahun penjara,” sebutnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko


















