Rabu, Juni 24, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Bekuk 1 Anggota Sindikat Pengedar Ekstasi di Kota Batu

Redaksi by Redaksi
April 15, 2026 6:01 pm
in Hukum & Kriminal
Pengedar ekstasi

Polisi saat menunjukkan barang bukti narkotika jenis ekstasi yang disita dari tangan pelaku. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

 

Kota Batu, Tugumalang.id – Polisi berhasil membekuk satu anggota yang diduga sindikat pengedar narkotika jenis ekstasi di Kota Batu, Jawa Timur. Ini menjadi tangkapan pengedar ekstasi kedua yang dilakukan Satresnarkoba Polres Batu sejauh ini.

READ ALSO

Tahapan Mediasi Dugaan Kasus Pengeroyokan Pejabat KONI Kota Batu Masih Mandek

Jemaah Amankan Maling yang Nekat Curi Motor di Masjid Jabung

Diketahui, pelaku berinisial S (44) warga Malang. Dari tangan tersangka didapati mengantongi 40 butir pil ekstasi. Ia ditangkap pada Sabtu (31/1/2026) di pinggir Jalan Gondorejo, Desa Oro-Oro Ombo, Kecamatan Batu saat akan bertransaksi.

Kasat Resnarkoba Polres Batu Iptu Bobby Abadi Rustam melalui Ps Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda Rohman, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat pada akhir Januari lalu terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Batu.

Dari hasil penyelidikan intensif, pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai pengedar. Pelaku diringkus tanpa perlawanan saat sedang berada di pinggir Jalan Gondorejo pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

”Saat digeledah di tempat, polisi menemukan 40 butir pil ekstasi yang dikemas dalam plastik klip bening. Kami juga menyita satu unit ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi transaksi,” ujar Huda, Rabu (15/4/2026).

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka S mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial J. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utama tersebut.

“Kami masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Batu. Tersangka S diduga kuat berperan sebagai pengedar di wilayah ini,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Batu. Ia dijerat dengan pasal berlapis mengenai kepemilikan dan penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.

“S disangkakan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026. Ancaman hukumannya sangat berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga maksimal 20 tahun penjara,” sebutnya.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko

Tags: ekstasi kota batukriminal kota batuperedaran ekstasi kota batuPOlres BatuSatresnarkoba Polres Batu

Related Posts

Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dok. Google
Hukum & Kriminal

Tahapan Mediasi Dugaan Kasus Pengeroyokan Pejabat KONI Kota Batu Masih Mandek

Selasa, 23 Jun 2026
Sepeda motor korban yang hampir dibawa kabur tersangka. Foto: Polres Malang
Hukum & Kriminal

Jemaah Amankan Maling yang Nekat Curi Motor di Masjid Jabung

Sabtu, 20 Jun 2026
Ilustrasi pengeroyokan. Foto: Dok. Google
Hukum & Kriminal

Korban Desak Dugaan Pengeroyokan Libatkan Wakil Ketua KONI Kota Batu Diusut Tuntas

Jumat, 19 Jun 2026
Polisi menunjukkan barang bukti yang diamankan saat penyekatan. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Hukum & Kriminal

Bawa Senjata Tajam, Dua Pemuda Diamankan Saat Penyekatan Malam 1 Suro di Karanglo

Jumat, 19 Jun 2026
Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
Hukum & Kriminal

Polres Malang Tetapkan Kiai di Bululawang sebagai Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

Selasa, 16 Jun 2026
Wakil Ketua KONI Kota Batu Bantah Laporan Dugaan Keterlibatan Kasus Pengeroyokan
Hukum & Kriminal

Wakil Ketua KONI Kota Batu Bantah Laporan Dugaan Keterlibatan Kasus Pengeroyokan

Selasa, 16 Jun 2026
Next Post
Yai Mim

Penyebab Yai Mim Meninggal Terungkap, Dokkes Sebut Asfiksia

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bapenda Kota Malang Sosialisasikan Opsen PKB dan BBNKB hingga Tingkat RT RW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sepeda Motor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang, 3 Orang Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.