Selasa, September 1, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Catatan

Problematika Hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian

Redaksi by Redaksi
September 15, 2021 3:46 pm
in Catatan
Salah satu slide virtual studium general Fakultas Syariah IAIN Ponorogo, Rabu (15/09/2021)/tugu malang

Salah satu slide virtual studium general Fakultas Syariah IAIN Ponorogo, Rabu (15/09/2021). (Foto: Dokumen/Risma)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Fakultas Syariah IAIN Ponorogo menggelar virtual studium general semester Gasal periode 2021/2022 pada Rabu (15/09/2021). Acara yang bertajuk Problematika Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan Pascaperceraian menghadirkan Achmad Rodli Makmun, ketua senat IAIN Ponorogo dan M Nur Syafiuddin, hakim madya Mahkamah Agung.

Pada kesempatan tersebut, Pak Nur, sapaan akrab M Nur Syafiuddin, menyampaikan beberapa topik terkait problematika hak anak dan perempuan pasca perceraian. Kasus ini ditinjau dari dasar hukum, ruang lingkup hak perempuan dan anak, faktor penyebab permasalahan serta solusi perbaikan dari problem tersebut.

READ ALSO

Kontestasi, Konstelasi, dan Hasil Dua Muktamar NU: Cipasung vs Tambakberas

Menyelamatkan Marwah NU: Mengakhiri Akrobat Angka dan Mengembalikan Khittah Musyawarah

“Perempuan dalam agama merupakan perhiasan dunia, karunia dan bukan musibah. Perempuan solehah lebih baik dari bidadari surga. Sedangkan dari sisi kehidupan bernegara, perempuan adalah simbol kesucian dan identitas penanda bangsa. Dari sisi agama, anak merupakan karunia Allah swt. Aset yang menjadi investasi dunia akhirat dan pelestari keturunan,” ujar Nur dalam pemaparannya.

Lebih lanjut, pria yang juga asisten hakim Mahkamah Agung tersebut memaparkan ruang lingkup hak-hak perempuan pasca perceraian berdasarkan perspektif undang-undang nomor 1 tahun 1974. Di situ menyebutkan bahwa hak-hak perempuan terdiri dari nafkah iddah, mut’ah, madliyah (nafkah yang belum diberikan).

Kemudian mahar yang belum dibayarkan dan harta bersama yang belum dibagi. Kemudian, terkait hak anak, berdasarkan UU Perlindungan Anak, UU Nomor 1 tahun 1974, UU HAM, UU Kesejahteraan Anak, dan KHI, hak anak meliputi dua hal. Di antaranya, hak materiil yang terkait kebutuhan fisik sang anak dan hak imateriil berupa kebutuhan untuk peningkatan kualitas hidup anak.

Namun faktanya sangat disayangkan, dari 444.055 total perkara yang diputus pengadilan terkait perceraian, menunjukkan 43 persen di antaranya diperintahkan oleh hakim terkait pemenuhan hak-hak anak dan perempuan. Dan, hanya 56 perkara saja yang telah memenuhi hak anak dan perempuan pasca perceraian.

Menghadapi fakta tersebut, Nur mengungkapkan faktor-faktor penyebabnya yang ditinjau dari sistem hukum yaitu legal substance, legal structure, dan legal culture. Legal substance berbicara tentang isi atau substansi hukum, yang mana belum ada satupun regulasi yang mengatur penjaminan terpenuhinya hak-hak anak dan perempuan pasca perceraian.

Legal structure berkaitan dengan aparat penegak hukum dan badan-badan lain yang harus mendorong pemenuhan hak-hak perempuan dan anak, yakni badan legislatif, tokoh masyarakat dan keluarga, pemerintah dengan dinas-dinas terkait, serta penegak hukum terutama pengadilan/hakim.

Terakhir, legal culture terkait dengan budaya masyarakat, di antaranya sikap suami yang tidak peduli dengan kewajiban pada mantan istri, bahkan terkadang ada intimidasi. Sikap istri yang memilih untuk mengalah. Sikap masyarakat yang menganggap gugatan anak kepada orang tua adalah tabu dan kebiasaan masyarakat yang mementingkan legalitas status suami istri.

Terhadap faktor penyebab tersebut, hakim yang juga alumni magister Fakultas Hukum UNILA Lampung tersebut memberikan saran sebagai terobosan untuk mengatasi problematika tersebut. Menurutnya, dengan menggelar sosialisasi hak-hak perempuan dan anak, mengoptimalkan peran tokoh masyarakat atau agama, membentuk lembaga baru untuk penjaminan hak-hak perempuan dan anak. Kemudian, membentuk norma baru untuk melaksanakan penjaminan hak-hak tersebut.

Sementara itu narasumber kedua, Achmad Rodli Makmun, menyampaikan tentang pendekatan normatif terhadap pemenuhan hak perempuan dan anak.

“Nash baik Alquran dan hadis tidak menyebutkan secara eksplisit tentang kadar nafkah harus seperti apa dan berapa, tetapi  nafkah diberikan sesuai dengan asas kepantasan dan kepatutan. Nafkah harus sesuai dengan kondisi riil suami dan berdasarkan kebutuhan perhari, minggu, bulan, atau tahun,” tutur dosen senior Fakultas Syariah tersebut.

Lebih lanjut dosen yang juga ketua umum MUI Kabupaten Madiun tersebut mengemukakan bahwa terdapat tiga metode yang dapat digunakan sebagai pendekatan pada masalah ijtihad ini yaitu, metode qiyas, al-maslahah, dan al-adah.

Di akhir sesi, Pak Rodli menyebutkan bahwa terkait anak terdapat ketentuan hadanah atau alimentasi, yaitu hak dan kewajiban secara timbal balik antara anak dan orang tua untuk melakukan pemeliharaan dan pemberian penghidupan yang layak serta wajar sesuai kemampuan.

Reporter : Risma Wigati

Editor : Herlianto. A

Tags: Hak AnakHakimPasca Perceraianperempuan

Related Posts

Kontestasi, Konstelasi, dan Hasil Dua Muktamar NU: Cipasung vs Tambakberas
Catatan

Kontestasi, Konstelasi, dan Hasil Dua Muktamar NU: Cipasung vs Tambakberas

Senin, 31 Agu 2026
Menyelamatkan Marwah NU: Mengakhiri Akrobat Angka dan Mengembalikan Khittah Musyawarah
Catatan

Menyelamatkan Marwah NU: Mengakhiri Akrobat Angka dan Mengembalikan Khittah Musyawarah

Minggu, 30 Agu 2026
Connecting The Dots dan Magister Psikologi UIN Malang
Catatan

Connecting The Dots dan Magister Psikologi UIN Malang

Kamis, 27 Agu 2026
Membaca Ulang Warisan Spiritual KH Abdul Hamid Chasbullah dalam ‘Sendang Winotan’
Catatan

Membaca Ulang Warisan Spiritual KH Abdul Hamid Chasbullah dalam ‘Sendang Winotan’

Senin, 24 Agu 2026
Menagih Batin Jam’iyyah: Mengapa NU Tak Boleh Berjarak Sejengkal Pun dari Pesantren?
Catatan

Menagih Batin Jam’iyyah: Mengapa NU Tak Boleh Berjarak Sejengkal Pun dari Pesantren?

Minggu, 23 Agu 2026
Kota Malang: Antara Pusat dan Pinggiran
Catatan

Kota Malang: Antara Pusat dan Pinggiran

Jumat, 21 Agu 2026
Next Post
Ini Alasan Polres Malang Belum Menahan Idris Al-Marbawy

Ini Alasan Polres Malang Belum Menahan Idris Al-Marbawy

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.