Minggu, Mei 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Catatan

Problematika Hak Anak dan Perempuan Pasca Perceraian

Redaksi by Redaksi
September 15, 2021 3:46 pm
in Catatan
Salah satu slide virtual studium general Fakultas Syariah IAIN Ponorogo, Rabu (15/09/2021)/tugu malang

Salah satu slide virtual studium general Fakultas Syariah IAIN Ponorogo, Rabu (15/09/2021). (Foto: Dokumen/Risma)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Fakultas Syariah IAIN Ponorogo menggelar virtual studium general semester Gasal periode 2021/2022 pada Rabu (15/09/2021). Acara yang bertajuk Problematika Pemenuhan Hak Anak dan Perempuan Pascaperceraian menghadirkan Achmad Rodli Makmun, ketua senat IAIN Ponorogo dan M Nur Syafiuddin, hakim madya Mahkamah Agung.

Pada kesempatan tersebut, Pak Nur, sapaan akrab M Nur Syafiuddin, menyampaikan beberapa topik terkait problematika hak anak dan perempuan pasca perceraian. Kasus ini ditinjau dari dasar hukum, ruang lingkup hak perempuan dan anak, faktor penyebab permasalahan serta solusi perbaikan dari problem tersebut.

READ ALSO

Menolak Kolaborasi Sesat: Refleksi Lempar Jumrah dan Krisis Integritas di Era Modern

Hari Kebangkitan Nasional, Refleksi Ketua PP ISNU, Zainal Habib: Saatnya Bebas dari Algoritma

“Perempuan dalam agama merupakan perhiasan dunia, karunia dan bukan musibah. Perempuan solehah lebih baik dari bidadari surga. Sedangkan dari sisi kehidupan bernegara, perempuan adalah simbol kesucian dan identitas penanda bangsa. Dari sisi agama, anak merupakan karunia Allah swt. Aset yang menjadi investasi dunia akhirat dan pelestari keturunan,” ujar Nur dalam pemaparannya.

Lebih lanjut, pria yang juga asisten hakim Mahkamah Agung tersebut memaparkan ruang lingkup hak-hak perempuan pasca perceraian berdasarkan perspektif undang-undang nomor 1 tahun 1974. Di situ menyebutkan bahwa hak-hak perempuan terdiri dari nafkah iddah, mut’ah, madliyah (nafkah yang belum diberikan).

Kemudian mahar yang belum dibayarkan dan harta bersama yang belum dibagi. Kemudian, terkait hak anak, berdasarkan UU Perlindungan Anak, UU Nomor 1 tahun 1974, UU HAM, UU Kesejahteraan Anak, dan KHI, hak anak meliputi dua hal. Di antaranya, hak materiil yang terkait kebutuhan fisik sang anak dan hak imateriil berupa kebutuhan untuk peningkatan kualitas hidup anak.

Namun faktanya sangat disayangkan, dari 444.055 total perkara yang diputus pengadilan terkait perceraian, menunjukkan 43 persen di antaranya diperintahkan oleh hakim terkait pemenuhan hak-hak anak dan perempuan. Dan, hanya 56 perkara saja yang telah memenuhi hak anak dan perempuan pasca perceraian.

Menghadapi fakta tersebut, Nur mengungkapkan faktor-faktor penyebabnya yang ditinjau dari sistem hukum yaitu legal substance, legal structure, dan legal culture. Legal substance berbicara tentang isi atau substansi hukum, yang mana belum ada satupun regulasi yang mengatur penjaminan terpenuhinya hak-hak anak dan perempuan pasca perceraian.

Legal structure berkaitan dengan aparat penegak hukum dan badan-badan lain yang harus mendorong pemenuhan hak-hak perempuan dan anak, yakni badan legislatif, tokoh masyarakat dan keluarga, pemerintah dengan dinas-dinas terkait, serta penegak hukum terutama pengadilan/hakim.

Terakhir, legal culture terkait dengan budaya masyarakat, di antaranya sikap suami yang tidak peduli dengan kewajiban pada mantan istri, bahkan terkadang ada intimidasi. Sikap istri yang memilih untuk mengalah. Sikap masyarakat yang menganggap gugatan anak kepada orang tua adalah tabu dan kebiasaan masyarakat yang mementingkan legalitas status suami istri.

Terhadap faktor penyebab tersebut, hakim yang juga alumni magister Fakultas Hukum UNILA Lampung tersebut memberikan saran sebagai terobosan untuk mengatasi problematika tersebut. Menurutnya, dengan menggelar sosialisasi hak-hak perempuan dan anak, mengoptimalkan peran tokoh masyarakat atau agama, membentuk lembaga baru untuk penjaminan hak-hak perempuan dan anak. Kemudian, membentuk norma baru untuk melaksanakan penjaminan hak-hak tersebut.

Sementara itu narasumber kedua, Achmad Rodli Makmun, menyampaikan tentang pendekatan normatif terhadap pemenuhan hak perempuan dan anak.

“Nash baik Alquran dan hadis tidak menyebutkan secara eksplisit tentang kadar nafkah harus seperti apa dan berapa, tetapi  nafkah diberikan sesuai dengan asas kepantasan dan kepatutan. Nafkah harus sesuai dengan kondisi riil suami dan berdasarkan kebutuhan perhari, minggu, bulan, atau tahun,” tutur dosen senior Fakultas Syariah tersebut.

Lebih lanjut dosen yang juga ketua umum MUI Kabupaten Madiun tersebut mengemukakan bahwa terdapat tiga metode yang dapat digunakan sebagai pendekatan pada masalah ijtihad ini yaitu, metode qiyas, al-maslahah, dan al-adah.

Di akhir sesi, Pak Rodli menyebutkan bahwa terkait anak terdapat ketentuan hadanah atau alimentasi, yaitu hak dan kewajiban secara timbal balik antara anak dan orang tua untuk melakukan pemeliharaan dan pemberian penghidupan yang layak serta wajar sesuai kemampuan.

Reporter : Risma Wigati

Editor : Herlianto. A

Tags: Hak AnakHakimPasca Perceraianperempuan

Related Posts

Abdul Hamid. Foto/dok
Catatan

Menolak Kolaborasi Sesat: Refleksi Lempar Jumrah dan Krisis Integritas di Era Modern

Selasa, 26 Mei 2026
Momentum Hari Kebangkitan Nasional, refleksi Ketua PP ISNU, Zainal Habib tentang kedaulatan algoritma di era digital. /Foto: Dok. Istimewa.
Catatan

Hari Kebangkitan Nasional, Refleksi Ketua PP ISNU, Zainal Habib: Saatnya Bebas dari Algoritma

Rabu, 20 Mei 2026
Tiko Ari. Foto/dok
Catatan

Hari Kebangkitan Nasional dan Tantangan Nyata Pekerja Indonesia di Tengah Perubahan Zaman

Rabu, 20 Mei 2026
Agama
Catatan

Ketika Ilmu Dipisahkan dari Agama (1)

Selasa, 19 Mei 2026
Prophetic Intelligence
Catatan

Prophetic Intelligence: Menyatukan Ideologi dan Strategi Politik PKB di Era Gen Z

Selasa, 12 Mei 2026
Sains dan Agama
Catatan

Paradigma Baru: Mengakhiri “Perang Dingin” antara Sains dan Agama

Minggu, 10 Mei 2026
Next Post
Ini Alasan Polres Malang Belum Menahan Idris Al-Marbawy

Ini Alasan Polres Malang Belum Menahan Idris Al-Marbawy

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Hujan Ringan! Prakiraan Cuaca Kota Malang Minggu 15 Maret 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.