MALANG – Belasan organisasi masyarakat (Ormas) di Kabupaten Malang terus mendesak Polres Malang untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Youtuber sekaligus Pengasuh Pondok Pesantren Thoriqul Jannah, Idris Al-Marbawy. Namun, nampaknya pihak Polres Malang masih memiliki pertimbangan lain terkait proses berjalannya kasus yang dianggap melanggar UU ITE ini.
Kapolres Malang, AKBP Raden Bagoes Wibisono, dalam audiensi dengan Ormas Malang Bersatu pada Rabu (15/09/2021) mengatakan, jika belum ditahannya Idris Al-Marbawy karena dianggap kooperatif selama penyelidikan dan masih memiliki anak kecil yang harus dihidupi.
“Untuk penahanan kami masih belum ada bentuk gelar lebih lanjut, mungkin nanti kami gelarkan perlu adanya penahanan atau tidak. Karena sekarang berkas sidah berjalan, tinggal sedikit lagi, kalau dilakukan penahanan juga masih ada pertimbangan-pertimbangan tertentu,” tuturnya.
Bagoes mengatakan jika dalam kasus pertama terkait video hoaks penembakan terhadap Idris Al-Marbawy, saat ini masih dalam proses melengkapi berkas untuk dikirimkan ke kejaksaan.
“Untuk berkasnya masih berjalan, dan sudah dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan. Tapi masih ada beberapa bahan pemeriksaan yang belum kita lengkapi, tapi itu akan segera kami lengkapi,” paparnya.
“Kalau berkas sudah lengkap, maka selanjutnya akan dikirimkan ke kejaksaan berikut dengan terlapornya. Dan untuk penahanan itu akan menjadi kewenangan pihak kejaksaan,” sambungnya.
Sementara untuk kasus kedua terkait dugaan hoaks video pasangan bukan suami istri yang mengalami gancet saat berhubungan badan, saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Untuk kasus kedua sementara masih dalam proses penyelidikan, dan kami masih menunggu apakah akan ada yang melakukan pelaporan atau tidak,” jelasnya.
“Untuk teknis penyelidikan masih berjalan, dan hampir rampung. Dan untuk sementara kami belum menerima pelaporan dari masyarakat untuk kasus kedua,” pungkasnya.
Reporter Rizal Adhi Pratama
Editor: Soejatmiko