Rabu, Agustus 5, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Catatan

Jangan Hukum Pesantrennya, Hukum Pelakunya

Redaksi by Redaksi
Juni 20, 2026 11:42 am
in Catatan
Dr. KH Ahmad Fahrur Rozi. Foto/dok

Dr. KH Ahmad Fahrur Rozi. Foto/dok

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Oleh: Dr. KH Ahmad Fahrur Rozi

Tugumalang.id – Setiap kali terjadi dugaan tindak pidana yang melibatkan seorang kiai, pengasuh, ustaz, atau tokoh agama, selalu muncul suara-suara yang menuntut agar pesantrennya ditutup.

READ ALSO

Ketika Biaya Hidup Membuka Pintu Eksploitasi Seksual

Guru yang Menggenggam Tangan Muridnya: Mengenang 24 Tahun Kepergian Ustadz Abdullah Bin Awad Abdun

Tuntutan seperti ini sekilas tampak tegas, tetapi sesungguhnya bertentangan dengan prinsip keadilan dan logika hukum yang sehat.

Saya pernah menyampaikan sikap yang sama ketika muncul usulan penutupan sebuah pesantren besar di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur, setelah salah seorang putra kiai ditangkap polisi atas tuduhan pelecehan seksual terhadap perempuan.

Baca Juga: Polres Malang Tetapkan Kiai di Bululawang sebagai Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

Saat itu ada usulan dari pejabat di Jakarta agar pesantren tersebut ditutup. Saya menolak usulan tersebut karena ribuan santri, ustaz, guru, dan tenaga kependidikan yang tidak bersalah akan menjadi korban dari keputusan yang tidak adil.

Logikanya sederhana: yang dihukum adalah pelakunya, bukan lembaganya.

Baca Juga: Santriwati Laporkan Kiai di Kabupaten Malang, Dugaan Pelecehan Seksual

Kalau seorang kiai diduga melakukan kejahatan lalu pesantrennya harus ditutup, maka dengan logika yang sama apakah kampus harus ditutup jika rektornya bermasalah? Apakah gereja harus ditutup jika pendetanya melanggar hukum? Apakah pendopo kabupaten harus ditutup jika bupatinya korupsi? Apakah kantor kementerian harus dibubarkan jika salah satu pejabatnya dipenjara?

Tentu tidak.

Baca Juga: Yakuza Maneges Buka Posko Pengaduan Korban Dugaan Pelecehan Seksual Kiai di Bululawang

Dalam sistem hukum modern, tanggung jawab pidana bersifat individual. Yang diproses adalah orang yang melakukan tindak pidana, bukan seluruh komunitas yang berada di sekitarnya. Asas ini merupakan salah satu fondasi negara hukum yang beradab.

Pesantren adalah lembaga pendidikan yang memiliki fungsi sosial, keagamaan, dan kemasyarakatan yang sangat luas.

Di dalamnya ada ribuan santri yang sedang belajar, menghafal Al-Qur’an, mengkaji kitab, dan mempersiapkan masa depan mereka. Ada pula para ustaz, guru, karyawan, dan masyarakat sekitar yang menggantungkan hidupnya pada keberlangsungan lembaga tersebut.

Menutup pesantren karena kesalahan individu sama saja dengan menghukum ribuan orang yang tidak terlibat. Ini bertentangan dengan prinsip keadilan. Dalam Islam pun berlaku kaidah bahwa seseorang tidak memikul dosa orang lain. Allah berfirman:

“Wa la taziru waziratun wizra ukhraa”
“Seseorang tidak akan memikul dosa orang lain.” (QS. Al-An’am: 164)

Karena itu, jika ada kiai, ustaz, guru, atau siapa pun yang terbukti melakukan kejahatan seksual, maka proses hukum harus ditegakkan secara tegas dan transparan.

Baca Juga: Gus Idris Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

Tidak boleh ada perlindungan terhadap pelaku. Tidak boleh ada impunitas. Negara wajib melindungi korban dan menghukum pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, penegakan hukum terhadap pelaku tidak boleh berubah menjadi penghukuman kolektif terhadap lembaga pendidikan yang tidak terlibat dalam kejahatan tersebut.

Tentu ada pengecualian. Jika suatu lembaga secara sistematis memang digunakan untuk melakukan kejahatan, menutupi kejahatan, melindungi pelaku, atau bahkan mengajarkan praktik yang melanggar hukum, maka negara berhak melakukan tindakan administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

Akan tetapi, jika yang terjadi adalah perbuatan individu yang menyimpang dari ajaran dan nilai lembaga, maka yang harus dihukum adalah individu tersebut, bukan pesantrennya.

Kita harus mampu membedakan antara kesalahan pribadi dan kesalahan institusi. Kegagalan membedakan keduanya akan melahirkan ketidakadilan dan merusak prinsip negara hukum.

Pesantren yang baik justru harus didorong untuk memperkuat sistem perlindungan santri, meningkatkan pengawasan, membangun mekanisme pengaduan yang aman, dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum apabila terjadi pelanggaran. Dengan cara itulah keadilan bagi korban dapat ditegakkan tanpa mengorbankan hak-hak ribuan santri dan masyarakat yang tidak bersalah.

Negara hukum tidak boleh menghukum secara kolektif. Yang bersalah harus dihukum. Yang tidak bersalah harus dilindungi. Itulah esensi keadilan yang sesungguhnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Editor: Herlianto. A

Tags: pelecehan seksualPesantrensantri

Related Posts

Ketika Biaya Hidup Membuka Pintu Eksploitasi Seksual
Catatan

Ketika Biaya Hidup Membuka Pintu Eksploitasi Seksual

Senin, 3 Agu 2026
Guru yang Menggenggam Tangan Muridnya: Mengenang 24 Tahun Kepergian Ustadz Abdullah Bin Awad Abdun
Catatan

Guru yang Menggenggam Tangan Muridnya: Mengenang 24 Tahun Kepergian Ustadz Abdullah Bin Awad Abdun

Sabtu, 1 Agu 2026
Muktamar dan Reposisi Peran Sarjana NU Abad Kedua
Catatan

Muktamar dan Reposisi Peran Sarjana NU Abad Kedua

Jumat, 31 Jul 2026
Ketika Seks Dijadikan Bukti Cinta
Catatan

Ketika Seks Dijadikan Bukti Cinta

Senin, 27 Jul 2026
kepemimpinan nu,PBNU,NU - Menjaga Keseimbangan Kepemimpinan NU
Catatan

Menjaga Keseimbangan Kepemimpinan NU

Selasa, 21 Jul 2026
Membaca Eksistensi Estetis dan Spiritual
Catatan

Membaca Eksistensi dan Spiritual

Senin, 20 Jul 2026
Next Post
Sepeda motor korban yang hampir dibawa kabur tersangka. Foto: Polres Malang

Jemaah Amankan Maling yang Nekat Curi Motor di Masjid Jabung

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Tempat Piknik di Malang yang Sejuk dan Tenang untuk Liburan Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 07222026 2
Advtm 07222026 1
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.