Sabtu, Juni 20, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Catatan

Jangan Hukum Pesantrennya, Hukum Pelakunya

Redaksi by Redaksi
Juni 20, 2026 11:42 am
in Catatan
Dr. KH Ahmad Fahrur Rozi. Foto/dok

Dr. KH Ahmad Fahrur Rozi. Foto/dok

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Oleh: Dr. KH Ahmad Fahrur Rozi

Tugumalang.id – Setiap kali terjadi dugaan tindak pidana yang melibatkan seorang kiai, pengasuh, ustaz, atau tokoh agama, selalu muncul suara-suara yang menuntut agar pesantrennya ditutup.

READ ALSO

Gentrifikasi Mahasiswa dan Kapitalisme Ruang

Tombol ON yang Menyalakan Takdir

Tuntutan seperti ini sekilas tampak tegas, tetapi sesungguhnya bertentangan dengan prinsip keadilan dan logika hukum yang sehat.

Saya pernah menyampaikan sikap yang sama ketika muncul usulan penutupan sebuah pesantren besar di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur, setelah salah seorang putra kiai ditangkap polisi atas tuduhan pelecehan seksual terhadap perempuan.

Baca Juga: Polres Malang Tetapkan Kiai di Bululawang sebagai Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

Saat itu ada usulan dari pejabat di Jakarta agar pesantren tersebut ditutup. Saya menolak usulan tersebut karena ribuan santri, ustaz, guru, dan tenaga kependidikan yang tidak bersalah akan menjadi korban dari keputusan yang tidak adil.

Logikanya sederhana: yang dihukum adalah pelakunya, bukan lembaganya.

Baca Juga: Santriwati Laporkan Kiai di Kabupaten Malang, Dugaan Pelecehan Seksual

Kalau seorang kiai diduga melakukan kejahatan lalu pesantrennya harus ditutup, maka dengan logika yang sama apakah kampus harus ditutup jika rektornya bermasalah? Apakah gereja harus ditutup jika pendetanya melanggar hukum? Apakah pendopo kabupaten harus ditutup jika bupatinya korupsi? Apakah kantor kementerian harus dibubarkan jika salah satu pejabatnya dipenjara?

Tentu tidak.

Baca Juga: Yakuza Maneges Buka Posko Pengaduan Korban Dugaan Pelecehan Seksual Kiai di Bululawang

Dalam sistem hukum modern, tanggung jawab pidana bersifat individual. Yang diproses adalah orang yang melakukan tindak pidana, bukan seluruh komunitas yang berada di sekitarnya. Asas ini merupakan salah satu fondasi negara hukum yang beradab.

Pesantren adalah lembaga pendidikan yang memiliki fungsi sosial, keagamaan, dan kemasyarakatan yang sangat luas.

Di dalamnya ada ribuan santri yang sedang belajar, menghafal Al-Qur’an, mengkaji kitab, dan mempersiapkan masa depan mereka. Ada pula para ustaz, guru, karyawan, dan masyarakat sekitar yang menggantungkan hidupnya pada keberlangsungan lembaga tersebut.

Menutup pesantren karena kesalahan individu sama saja dengan menghukum ribuan orang yang tidak terlibat. Ini bertentangan dengan prinsip keadilan. Dalam Islam pun berlaku kaidah bahwa seseorang tidak memikul dosa orang lain. Allah berfirman:

“Wa la taziru waziratun wizra ukhraa”
“Seseorang tidak akan memikul dosa orang lain.” (QS. Al-An’am: 164)

Karena itu, jika ada kiai, ustaz, guru, atau siapa pun yang terbukti melakukan kejahatan seksual, maka proses hukum harus ditegakkan secara tegas dan transparan.

Baca Juga: Gus Idris Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

Tidak boleh ada perlindungan terhadap pelaku. Tidak boleh ada impunitas. Negara wajib melindungi korban dan menghukum pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, penegakan hukum terhadap pelaku tidak boleh berubah menjadi penghukuman kolektif terhadap lembaga pendidikan yang tidak terlibat dalam kejahatan tersebut.

Tentu ada pengecualian. Jika suatu lembaga secara sistematis memang digunakan untuk melakukan kejahatan, menutupi kejahatan, melindungi pelaku, atau bahkan mengajarkan praktik yang melanggar hukum, maka negara berhak melakukan tindakan administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

Akan tetapi, jika yang terjadi adalah perbuatan individu yang menyimpang dari ajaran dan nilai lembaga, maka yang harus dihukum adalah individu tersebut, bukan pesantrennya.

Kita harus mampu membedakan antara kesalahan pribadi dan kesalahan institusi. Kegagalan membedakan keduanya akan melahirkan ketidakadilan dan merusak prinsip negara hukum.

Pesantren yang baik justru harus didorong untuk memperkuat sistem perlindungan santri, meningkatkan pengawasan, membangun mekanisme pengaduan yang aman, dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum apabila terjadi pelanggaran. Dengan cara itulah keadilan bagi korban dapat ditegakkan tanpa mengorbankan hak-hak ribuan santri dan masyarakat yang tidak bersalah.

Negara hukum tidak boleh menghukum secara kolektif. Yang bersalah harus dihukum. Yang tidak bersalah harus dilindungi. Itulah esensi keadilan yang sesungguhnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Editor: Herlianto. A

Tags: pelecehan seksualPesantrensantri

Related Posts

Gentrifikasi Mahasiswa dan Kapitalisme Ruang
Catatan

Gentrifikasi Mahasiswa dan Kapitalisme Ruang

Jumat, 19 Jun 2026
Takdir
Catatan

Tombol ON yang Menyalakan Takdir

Kamis, 18 Jun 2026
Mengapa Umat Islam Tertinggal? Tentang Dualisme Jasmani dan Ruhani
Catatan

Mengapa Umat Islam Tertinggal? Tentang Dualisme Jasmani dan Ruhani

Selasa, 16 Jun 2026
Tahun Lama yang Tetap Bermakna: Muhasabah Menyambut Tahun Baru Hijriah 1448
Catatan

Tahun Lama yang Tetap Bermakna: Muhasabah Menyambut Tahun Baru Hijriah 1448

Minggu, 14 Jun 2026
Sengketa tanah
Catatan

Sengketa Tanah: Kenapa Bisa Terjadi dan Bagaimana Cara Melindungi Hak Anda?

Jumat, 5 Jun 2026
Hari Lahir Pancasila
Catatan

Refleksi Hari Lahir Pancasila: Zainal Habib Soroti Kedaulatan Digital dan Keadilan Sosial

Senin, 1 Jun 2026
Next Post
Sepeda motor korban yang hampir dibawa kabur tersangka. Foto: Polres Malang

Jemaah Amankan Maling yang Nekat Curi Motor di Masjid Jabung

BERITA POPULER

  • Ilustrasi Efek Cathedral (Foto: Pinterest)

    Kafe dengan Cathedral Effect di Kota Malang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kota Malang Siapkan Perda Penyakit Menular untuk Tangani HIV/AIDS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.