Minggu, September 20, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Ruang Cendekia

Jangan Hukum Pesantrennya, Hukum Pelakunya

Redaksi by Redaksi
Juni 20, 2026 11:42 am
in Ruang Cendekia
Dr. KH Ahmad Fahrur Rozi. Foto/dok

Dr. KH Ahmad Fahrur Rozi. Foto/dok

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Oleh: Dr. KH Ahmad Fahrur Rozi

Tugumalang.id – Setiap kali terjadi dugaan tindak pidana yang melibatkan seorang kiai, pengasuh, ustaz, atau tokoh agama, selalu muncul suara-suara yang menuntut agar pesantrennya ditutup.

READ ALSO

Islam dan Perdamaian Dunia Dimulai dari Ruang Kelas

Bertahan, Bukan Menyerah!

Tuntutan seperti ini sekilas tampak tegas, tetapi sesungguhnya bertentangan dengan prinsip keadilan dan logika hukum yang sehat.

Saya pernah menyampaikan sikap yang sama ketika muncul usulan penutupan sebuah pesantren besar di Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur, setelah salah seorang putra kiai ditangkap polisi atas tuduhan pelecehan seksual terhadap perempuan.

Baca Juga: Polres Malang Tetapkan Kiai di Bululawang sebagai Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

Saat itu ada usulan dari pejabat di Jakarta agar pesantren tersebut ditutup. Saya menolak usulan tersebut karena ribuan santri, ustaz, guru, dan tenaga kependidikan yang tidak bersalah akan menjadi korban dari keputusan yang tidak adil.

Logikanya sederhana: yang dihukum adalah pelakunya, bukan lembaganya.

Baca Juga: Santriwati Laporkan Kiai di Kabupaten Malang, Dugaan Pelecehan Seksual

Kalau seorang kiai diduga melakukan kejahatan lalu pesantrennya harus ditutup, maka dengan logika yang sama apakah kampus harus ditutup jika rektornya bermasalah? Apakah gereja harus ditutup jika pendetanya melanggar hukum? Apakah pendopo kabupaten harus ditutup jika bupatinya korupsi? Apakah kantor kementerian harus dibubarkan jika salah satu pejabatnya dipenjara?

Tentu tidak.

Baca Juga: Yakuza Maneges Buka Posko Pengaduan Korban Dugaan Pelecehan Seksual Kiai di Bululawang

Dalam sistem hukum modern, tanggung jawab pidana bersifat individual. Yang diproses adalah orang yang melakukan tindak pidana, bukan seluruh komunitas yang berada di sekitarnya. Asas ini merupakan salah satu fondasi negara hukum yang beradab.

Pesantren adalah lembaga pendidikan yang memiliki fungsi sosial, keagamaan, dan kemasyarakatan yang sangat luas.

Di dalamnya ada ribuan santri yang sedang belajar, menghafal Al-Qur’an, mengkaji kitab, dan mempersiapkan masa depan mereka. Ada pula para ustaz, guru, karyawan, dan masyarakat sekitar yang menggantungkan hidupnya pada keberlangsungan lembaga tersebut.

Menutup pesantren karena kesalahan individu sama saja dengan menghukum ribuan orang yang tidak terlibat. Ini bertentangan dengan prinsip keadilan. Dalam Islam pun berlaku kaidah bahwa seseorang tidak memikul dosa orang lain. Allah berfirman:

“Wa la taziru waziratun wizra ukhraa”
“Seseorang tidak akan memikul dosa orang lain.” (QS. Al-An’am: 164)

Karena itu, jika ada kiai, ustaz, guru, atau siapa pun yang terbukti melakukan kejahatan seksual, maka proses hukum harus ditegakkan secara tegas dan transparan.

Baca Juga: Gus Idris Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual

Tidak boleh ada perlindungan terhadap pelaku. Tidak boleh ada impunitas. Negara wajib melindungi korban dan menghukum pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Namun, penegakan hukum terhadap pelaku tidak boleh berubah menjadi penghukuman kolektif terhadap lembaga pendidikan yang tidak terlibat dalam kejahatan tersebut.

Tentu ada pengecualian. Jika suatu lembaga secara sistematis memang digunakan untuk melakukan kejahatan, menutupi kejahatan, melindungi pelaku, atau bahkan mengajarkan praktik yang melanggar hukum, maka negara berhak melakukan tindakan administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

Akan tetapi, jika yang terjadi adalah perbuatan individu yang menyimpang dari ajaran dan nilai lembaga, maka yang harus dihukum adalah individu tersebut, bukan pesantrennya.

Kita harus mampu membedakan antara kesalahan pribadi dan kesalahan institusi. Kegagalan membedakan keduanya akan melahirkan ketidakadilan dan merusak prinsip negara hukum.

Pesantren yang baik justru harus didorong untuk memperkuat sistem perlindungan santri, meningkatkan pengawasan, membangun mekanisme pengaduan yang aman, dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum apabila terjadi pelanggaran. Dengan cara itulah keadilan bagi korban dapat ditegakkan tanpa mengorbankan hak-hak ribuan santri dan masyarakat yang tidak bersalah.

Negara hukum tidak boleh menghukum secara kolektif. Yang bersalah harus dihukum. Yang tidak bersalah harus dilindungi. Itulah esensi keadilan yang sesungguhnya.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Editor: Herlianto. A

Tags: pelecehan seksualPesantrensantri

Related Posts

Islam dan Perdamaian Dunia Dimulai dari Ruang Kelas
Ruang Cendekia

Islam dan Perdamaian Dunia Dimulai dari Ruang Kelas

Jumat, 18 Sep 2026
Bertahan, Bukan Menyerah!
Ruang Cendekia

Bertahan, Bukan Menyerah!

Rabu, 16 Sep 2026
Surat Imajiner Buat Gus Kikin
Ruang Cendekia

Surat Imajiner Buat Gus Kikin

Selasa, 15 Sep 2026
Sinergi Kurikulum: Mengakhiri Warisan Dualisme Pendidikan Kolonial
Ruang Cendekia

Sinergi Kurikulum: Mengakhiri Warisan Dualisme Pendidikan Kolonial

Senin, 14 Sep 2026
Membaca Pesantren dari Akar Jawa: Mengurai Dikotomi Kelembagaan Tradisional
Ruang Cendekia

Membaca Pesantren dari Akar Jawa: Mengurai Dikotomi Kelembagaan Tradisional

Minggu, 13 Sep 2026
Marah dan Cara Mengelolanya dengan Bijak
Ruang Cendekia

Marah dan Cara Mengelolanya dengan Bijak

Sabtu, 12 Sep 2026
Next Post
Sepeda motor korban yang hampir dibawa kabur tersangka. Foto: Polres Malang

Jemaah Amankan Maling yang Nekat Curi Motor di Masjid Jabung

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengorbanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.