MALANG, Tugumalang.id – Satres PPA dan PPO Polres Malang telah menetapkan kiai berinisial T sebagai tersangka dugaan kasus pelecehan seksual. Tersangka merupakan pengasuh tiga pondok pesantren yang ada di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Pada Sabtu (13/6/2026), empat orang korban melapor ke Satres PPA dan PPO Polres Malang didampingi tim hukum Yakuza Maneges Malang Raya. Pada Minggu (14/6/2026), status kasus tersebut telah dinaikkan ke penyidikan.
“Kasus itu saat ini dalam proses penyidikan. (Terlapor) sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” ujar Kapolres Malang, AKBP Muhammad Taat Resdi.
Baca Juga: Yakuza Maneges Buka Posko Pengaduan Korban Dugaan Pelecehan Seksual Kiai di Bululawang
Ia menambahkan, pada Sabtu (13/6/2026), tersangka datang sendiri ke Polres Malang tanpa adanya pemaksaan maupun pengejaran. Begitu tiba di Polres Malang, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
“Tersangka yang saat itu masih menjadi terduga pelaku ya, secara kooperatif datang ke polres malang. Bukan dijemput, bukan dikejar,” kata Taat.
Kepada penyidik, tersangka telah menjelaskan kronologi permasalahan. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas menindaklanjuti proses hukumnya.
Sebelumnya diberitakan, tersangka diduga melakukan pelecehan seksual kepada santri perempuan sejak lebih dari 20 tahun lalu. Kasus ini baru terungkap di tahun 2026 karena ada korban yang berani bersuara.
Baca Juga: Gus Idris Ditetapkan Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual
Aduan ini dilayangkan ke ormas Yakuza Maneges yang dibentuk oleh Gus Thuba Topo Broto Maneges. Ormas ini kemudian melakukan pendampingan kepada korban dalam melapor ke polisi.
Yakuza Maneges juga menyegel tiga pondok pesantren milik tersangka. Saat disegel, seluruh santri sudah dipulangkan ke rumah masing-masing dan pondok dalam keadaan kosong.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A


















