Tugumalang.id – Pasangan suami istri (Pasutri) di Kota Malang mengungkapkan kegembiraannya setelah memiliki legalitas atas pernikahannya. Setelah menikah 30 tahun nikah siri, mereka akhirnya memiliki buku nikah resmi lewat sidang isbat dalam Sidang Terpadu yang difasilitasi Pemkot Malang di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Malang pada Selasa (26/5/2026).
Mus Mulyadi (54) asal Kecamatan Kedungkandang mengaku lega setelah pernikahannya remsi tercatat dalam administrasi negara. Ia merupakan satu dari 8 pasangan pasutri yang mengikuti isbat nikah di MPP.
Baca Juga: Poligami Terselubung Jadi Penyebab Pernikahan Siri
Lantaran faktor ekonomi, Mulyadi melakukan pernikahan secara siri. Kini usia pernikahannya telah memasuki 30 tahun dan sudah dikaruniai 2 anak dan 2 cucu.
“Dulu saya menikah di tahun 1996 dan saat itu saya menikah di pak kyai. Selama itu pula, saya tidak punya surat atau dokumen resmi (buku nikah),” ujarnya.
Menurutnya, Sidang Terpadu ini cukup membantu. Sebab, sidang ini menghasilkan dokumen resmi berupa buku nikah dengan kepastian hukum yang sah.
“Selama ini, karena belum punya buku nikah, jadinya agak kesulitan saat mengurus tentang administrasi kependudukan,” jelasnya.
Baca Juga: Kasus Pernikahan Lesbian di Malang dalam Prespekif Lovology
Sementara itu, Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat mengatakan bahwa Sidang Terpadu ini merupakan bagian dari inovasi pelayanan publik. Program ini juga sebagai upaya dalam menyelesaikan persoalan dokumen kependudukan yang membutuhkan penetapan hukum secara cepat dan terintegrasi.
“Ada empat layanan utama yaitu isbat nikah, penetapan asal usul anak, penetapan perwalian serta perubahan biodata pada buku nikah. Permasalahan ini yang paling banyak dirasakan oleh masyarakat dan lewat sidang terpadu ini menjadi satu solusi,” urainya.
Dalam pelaksanaan Sidang Terpadu, Pemkot Malang berkolaborasi dengan stakeholder yaitu Pengadilan Agama (PA) Kota Malang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang hingga DPRD Kota Malang. Peserta yang mengikuti kegiatan tersebut berjumlah sebanyak 112 orang.
Kepala Kejari Kota Malang, Tri Joko menyampaikan bahwa peran Kejari dalam Sidang Terpadu ini sebagai jaksa pengacara negara terkait penetapan perwalian anak.
“Tadi juga dilaksanakan permohonan penetapan perwalian dan kami dampingi untuk melakukan kuasa. Dari 20 pemohon yang mengajukan, semuanya dinyatakan sah dan berhak menjadi wali,” ungkapnya.
Dikatakan, kepastian perwalian anak merupakan bentuk perlindungan secara hukum. Sehingga mereka bisa mendapatkan legalitas yang jelas dan untuk mendapatkan hak haknya termasuk hak keperdataan.
“Lewat perwalian ini, menjadi bentuk dalam memberikan perlindungan kepada anak. Kita harus melindungi hak hak mereka seperti hak mendapatkan pendidikan, kesehatan, termasuk melindungi mereka dari eksploitasi dan penelantaran,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A
























