Senin, Oktober 12, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Nikah Siri Sejak 1997, Pasangan Lansia Asal Wajak Sahkan Perkawinan Mereka Lewat Isbat Nikah Massal

Redaksi by Redaksi
Juli 3, 2024 5:53 pm
in News
Nikah massal gratis

Pasangan Jayus dan Rahayu mengesahkan pernikahan mereka setelah nikah siri selama 27 tahun. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Pasangan Jayus (78) dan Rahayu (63) baru mengesahkan perkawinan mereka secara hukum setelah 27 tahun menikah siri. Warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang tersebut mengaku tidak mampu mengesahkan pernikahan mereka karena harus membayar mahal.

Di samping itu, Jayus mengatakan dirinya sudah lanjut usia sehingga tak mampu mengurus administrasi yang dianggap terlalu berbelit-belit. Sejak pernikahan mereka di tahun 1997, Jayus dan istinya tak memiliki buku nikah.

READ ALSO

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

“Niat saya sudah bertahun-tahun mengurus itu, tapi saya sudah tua dan berbelit-belit mengurus itu,” ujar kakek dari empat cucu ini.

Jayus dan Rahayu mengikuti isbat nikah massal yang digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang, pada Rabu (3/7/2024). Kegiatan ini menyasar pasangan-pasangan yang telah menikah siri namun belum mengesahkan pernikahan mereka secara resmi.

Baca Juga: Kejari Kabupaten Malang Gelar Nikah Massal, 64 Pasangan Ucapkan Ikrar dan Sahkan Pernikahan

Sebelum mengikuti program ini, Jayus sempat mendapatkan informasi nikah massal dari lembaga lain. Namun, ia harus membayar sebesar Rp1 juta untuk mendapatkan buku nikah. Ia pun urung mengikuti isbat nikah tersebut.

Kali ini, Jayus mendapatkan informasi dari perangkat desa bahwa ada isbat nikah gratis dari Kejari Kabupaten Malang. Akhirnya, ia bisa mendapatkan buku nikah tanpa membayar sepeser pun.

Nikah Massal
43 pasangan mengesahkan pernikahan mereka dalam program isbat nikah gratis dari Kejari Kabupaten Malang. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Jayus menyebut, pernikahannya dengan Rahayu merupakan pernikahan yang kedua. Sebelumnya ia sudah pernah menikah di tahun 1980 dengan istri pertamanya yang kini sudah meninggal. Pernikahan pertama tersebut didaftarkan secara resmi, namun buku nikahnya tidak terbit.

“Saya harus datang sendiri ke pengadilan untuk mengurus buku nikah,” tuturnya.

Baca Juga: Pertama di Indonesia, Nikah Massal Premium Digelar Malang Tahes Club

Kejari Kabupaten Malang menggelar isbat nikah massal untuk memberikan fasilitas bagi 43 pasangan yang belum mendapatkan buku nikah. Menurut pemetaan dan pemantauan Kejari Kabupaten Malang, masih banyak permasalahan hukum yang harus diselesaikan di daerah terpencil dan pesisir.

Salah satu permasalahan hukum yang ditemui adalah banyaknya pasangan yang menikah di bawah tangan atau tidak dicatat oleh pejabat yang berwenang. Ini menyebabkan pasangan tersebut beserta keluarganya tidak mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.

“Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya karena latar belakang keluarga, minimnya pengetahuan, dan faktor sosial ekonomi lainnya,” sebut Kepala Kejari Kabupaten Malang, Rachmat Supriyadi.

Selain memberi fasilitas untuk isbat nikah gratis, Kejari Kabupaten Malang juga menggelar akad nikah gratis bagi 21 pasangan. Total 64 pasangan mendapatkan fasilitas dari Kejari Kabupaten Malang untuk mengesahkan pernikahan mereka.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
editor: jatmiko

Tags: isbat nikahisbat nikah gratisisbat nikah massalNikah Massal

Related Posts

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut
News

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

Senin, 12 Okt 2026
DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis
News

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Senin, 12 Okt 2026
KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi
News

KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi

Minggu, 11 Okt 2026
Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu
News

Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu

Minggu, 11 Okt 2026
Ketum PPI Dukung Tagline Baru Polri Polisi Bersama Masyarakat
News

Ketum PPI Dukung Tagline Baru Polri Polisi Bersama Masyarakat

Minggu, 11 Okt 2026
Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan
News

Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan

Sabtu, 10 Okt 2026
Next Post
Polinema

Polinema Dikabarkan Kena Denda Ratusan Juta Imbas Proyek Pengadaan Tanah

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.