MALANG – Pernikahan siri atau pernikahan yang tidak sah secara hukum negara, masih banyak ditemukan di Kabupaten Malang.
Hal itu terbukti dari jumlah pasangan yang mengajukan isbat nikah atau pengesahan nikah di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Malang. Sepanjang tahun 2020, ada 295 pengajuan. Dimana 244 diantaranya telah diputus oleh PA Kabupaten Malang.
Sementara di Januari 2021, sudah ada 14 pengajuan isbat nikah dengan 8 pengajuan sudah diputus oleh PA Kabupaten Malang.
Humas PA Kabupaten Malang, Mohammad Ghozali, mengungkapkan bahwa penyebab masih banyaknya nikah siri di Kabupaten Malang adalah kurangnya edukasi kepada masyarakat yang tinggal di pelosok desa. “Maksud dari pernikahan siri itu tidak mengundang KUA, biasanya ini dikarenakan kurangnya edukasi,” ungkapnya, pada Selasa (23/02/2021).
Namun, dia menjelaskan bahwa kebanyakan nikah siri di Kabupaten Malang merupakan modus untuk melancarkan praktik poligami terselubung. “Memang ada yang di luar poligami, tapi mayoritas karena poligami,” ungkapnya.
Oleh karena itulah, PA Kabupaten Malang tidak akan serta merta menerima pengajuan isbat nikah jika tercium ada praktik poligami terselubung. “Tidak semua isbath diterima, karena disana terdapat poligami terselubung. Poligami terselubung tersebut seperti seorang laki-laki punya istri yang belum dicerai, terus laki-lakinya kawin lagi,” jelasnya.
Ghozali juga mengatakan, pasangan yang melakukan nikah siri nantinya akan menyulitkan sang anak karena bakal tidak memiliki dokumen resmi siapa orang tuanya. “Nanti anaknya atau ibunya harus mengajukan asal usul anak, dan yang asal usul anak ini rata-rata karena poligami (terselubung) tadi,” pungkasnya.
Reporter: Rizal Adhi
Editor: Lizya Kristanti