Malang, Tugumalang.id – Perum Jasa Tirta I (PJT I) selaku pengelola Bendungan Lahor akan menerapkan aturan baru terkait akses masuk Bendungan Lahor mulai 1 Agustus 2026. Jika sebelumnya kendaraan roda empat masih diperbolehkan melintas dengan penarikan retribusi, ke depan akses tersebut akan ditutup untuk mobil.
Meski demikian, terdapat pengecualian khusus bagi kendaraan roda dua milik warga sekitar yang memiliki kartu akses khusus. Kendaraan roda dua dari masyarakat umum juga tetap diperbolehkan melintas dengan kontribusi pemanfaatan aset sebesar Rp1.000. Sementara itu, kendaraan untuk kebutuhan darurat dan pelayanan publik seperti mobil polisi dan ambulans tetap diizinkan melintas.
Sekretaris Perusahaan PJT I, Erwando Rahmadi, menegaskan bahwa pengaturan akses ini merupakan bagian dari penguatan pengelolaan bendungan yang telah ditetapkan sebagai Objek Vital Nasional (Obvitnas) sekaligus Barang Milik Negara (BMN) strategis.
Bendungan Lahor Berstatus Objek Vital Nasional

Erwando menjelaskan, perlindungan sumber daya air berada di bawah kewenangan PJT I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Sumber Daya Air Pasal 19 ayat 1 dan 2. Selain itu, Bendungan Lahor juga telah ditetapkan sebagai Obvitnas melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 331/KPTS/M/2020.
Menurutnya, sebagai infrastruktur strategis sumber daya air yang berperan penting bagi ketahanan air nasional, PJT I memiliki kewenangan dalam pengelolaan, pemeliharaan, dan pengamanan aset negara sesuai PP Nomor 46 Tahun 2010.
Baca juga: Dur Akan Laporkan Perum Jasa Tirta 1 atas Dugaan Pungli di Bendungan Lahor
Ia menegaskan, sejak awal akses di area bendungan memang bukan diperuntukkan sebagai jalur umum.
Kendaraan Roda Empat Dinilai Berisiko terhadap Struktur Bendungan
PJT I menyebut salah satu alasan penerapan kebijakan baru ini adalah untuk menjaga keberlanjutan aset bendungan yang usianya semakin menua. Secara teknis, lalu lintas kendaraan dinilai berpotensi menimbulkan getaran berulang yang dapat melemahkan struktur timbunan tubuh bendungan urukan.
“Meski sejauh ini belum terlihat ada penurunan kualitas struktur, antisipasi harus mulai dilakukan melihat usia bangunan yang semakin menua sehingga perlu adanya kebijakan yang berorientasi pada pengamanan aset Obvitnas,” jelas Erwando, Jumat (8/5/2026).
Ia juga menegaskan tidak menutup kemungkinan akses Bendungan Lahor akan ditutup total di masa mendatang mengingat jalur tersebut memang bukan jalan umum.
“Pembatasan akses nanti dilakukan bertahap. Yang jelas per Agustus 2026 nanti, hanya motor roda dua saja yang boleh melintas,” ujarnya.
Meski dinamika di lapangan mulai mencuat, PJT I menegaskan tetap mengedepankan pendekatan humanis dan solutif. Evaluasi terhadap kebijakan akan terus dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi lapangan serta masukan dari berbagai pihak, termasuk dampak sosial dan roda perekonomian wisata di sekitar bendungan.
“Yang jelas saat ini kami berkomitmen memprioritaskan penjagaan aset agar terus optimal secara berkelanjutan. Jangan sampai fungsi Bendungan Lahor ini tidak berkelanjutan di masa depan,” ungkapnya.
Baca juga: Palang Batas Tinggi Kendaraan Terpasang di Pintu Masuk Bendungan Lahor
Aturan Baru Akses Bendungan Lahor Berlaku Mulai Agustus 2026
Erwando menambahkan, penetapan tarif bagi pengguna kendaraan roda dua bukan merupakan retribusi daerah, melainkan kontribusi pemanfaatan aset negara yang dikelola PJT I. Sistem pembayaran non-tunai menggunakan e-money diterapkan sebagai bagian dari digitalisasi dan transparansi pengelolaan operasional.
Sistem tersebut memastikan dana masuk langsung ke rekening resmi perusahaan guna mendukung biaya operasi, pemeliharaan, dan pengamanan aset bendungan. Penerapan sistem non-tunai juga disebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan.
PJT I juga terus melakukan sosialisasi intensif kepada masyarakat sekitar melalui pendekatan langsung, distribusi kartu akses bagi kelompok yang berhak, serta penyampaian informasi terbuka agar masyarakat memahami kebijakan yang diterapkan.
Sebagai informasi, masa sosialisasi dan koordinasi dengan stakeholder terkait akses masuk Bendungan Lahor berlangsung bertahap hingga Juli 2026. Operasional gate portal untuk seluruh kendaraan masih diperbolehkan melintas mulai 11 Mei 2026 hingga 31 Juli 2026.
Adapun aturan baru yang akan diberlakukan efektif mulai 1 Agustus 2026 sebagai berikut:
- Kendaraan roda empat (R4) atau lebih tidak diperkenankan melintas di jalur puncak Bendungan Lahor, kecuali kendaraan operasional bendungan, ambulans, dan kendaraan kepolisian.
- Kendaraan roda dua (R2) tetap diperbolehkan melintas dengan pengaturan kartu akses khusus atau tarif kontribusi pemanfaatan aset.
- PJT I memberikan pembebasan biaya bagi masyarakat yang tinggal dalam radius ±2 kilometer dari bendungan, pelajar, serta pelaku usaha mikro seperti penjual sayur keliling yang memanfaatkan akses tersebut untuk aktivitas ekonomi sehari-hari.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko


















