MALANG, Tugumalang.id – Seorang warga Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang berinisial AZ (32) ditangkap polisi setelah membacok tetangganya sendiri. Kepada penyidik, ia mengaku melakukan aksi tersebut karena menduga korban akan mencelakainya.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (16/4/2026) di teras rumah korban yang berada di Dusun Boro, Desa Sidodadi, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Saat itu, korban bernama Moh Sholeh hendak memasukkan sepeda motornya ke dalam rumah.
“Tiba-tiba tersangka datang sambil berteriak dan langsung menyerang korban menggunakan sebilah caluk,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar, Selasa (5/5/2026).
Korban sempat menangkis serangan tersebut, namun tetap mengalami luka pada jari kelingking tangan kanan akibat sabetan senjata tajam. Akibatnya, korban harus menerima beberapa jahitan pada jarinya.
Warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut segera berupaya melerai. Senjata tajam yang digunakan tersangka juga berhasil diamankan oleh warga sebelum situasi semakin memburuk.

Baca juga: Gegara Rebutan Pelanggan, Pria di Pakisaji Bacok Tetangganya Pakai Celurit
Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku diduga dipicu emosi setelah mendengar kabar bahwa korban akan mencelakainya. Pelaku terprovokasi oleh isu hoaks tersebut sehingga melakukan aksinya secara spontan.
“Motif sementara karena pelaku terprovokasi isu atau kabar yang tidak benar,” kata Bambang.
Baca juga: Duel Carok Berujung Maut di Kota Malang Gegara Anak Dijahili
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis caluk bergagang kayu, pakaian korban, serta rekaman video kejadian. Tersangka dijerat pasal tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal lima tahun pidana penjara.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpancing isu yang belum tentu benar, serta menyelesaikan permasalahan dengan cara yang bijak dan tidak melanggar hukum,” pungkas Bambang.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko


















