Senin, November 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Hadi Wiyono Alias Dur Ditetapkan Tersangka Perusakan Portal Bendungan Lahor

Redaksi by Redaksi
April 25, 2026 5:14 pm
in News
TKP perusakan portal Bendungan Lahor. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

TKP perusakan portal Bendungan Lahor. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Satreskrim Polres Malang menetapkan Hadi Wiyono alias Dur sebagai tersangka perusakan portal Bendungan Lahor. Informasi tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Muhammad Sholeh, pada Jumat (24/4/2026).

Sholeh menjelaskan, status tersangka telah ditetapkan sehari sebelumnya. Ia juga menyebutkan bahwa kliennya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (27/4/2026) mendatang.

READ ALSO

Stasiun Geofisika Malang Catat 659 Gempa Selama Oktober 2026

Wildani, Teman Tuli yang Jadi Wisudawan Terbaik Rumah Batik TBIG Pekalongan

“Namun kami mengajukan penundaan karena belum bisa memenuhi panggilan tersebut,” ujar Sholeh.

Baca Juga: Jelang Lebaran, Polres Malang Tingkatkan Patroli serta Pengamanan di Stasiun dan Terminal

Menanggapi penetapan ini, Cak Sholeh memastikan akan mendampingi Dur dan berencana mengajukan praperadilan apabila status tersangka tetap diberlakukan. Ia menilai proses hukum berjalan terlalu cepat, mulai dari laporan, pemeriksaan saksi, hingga penetapan tersangka.

Selain itu, ia juga berpendapat bahwa pasal yang dikenakan, yakni Pasal 448 ayat (1) tidak tepat. Menurutnya Dur tidak melakukan tindakan seperti membuka portal secara paksa maupun melakukan kekerasan terhadap penjaga.

“Kalau ini disematkan ya tidak tepat, maka kami harus ajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen,” ujar Sholeh.

Baca Juga: Polres Malang Siagakan 8 Pos untuk Amankan Mudik Lebaran 2026

Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Malang AKP Hafiz Prasetya Akbar menyatakan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan.

Polisi telah memeriksa sekitar 12 saksi, yang terdiri dari warga sekitar, petugas penjaga portal, hingga perwakilan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

“Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan langsung oleh Kapolres Malang,” kata Hafiz.

Sebelumnya diberitakan, Dur dilaporkan ke Polres Malang oleh PT Xfresh Citra Perkasa atas dugaan perusakan portal di Bendungan Lahor pada Senin (30/3/2026). Tindakan tersebut ia lakukan sebagai bentuk penolakan terhadap penerapan tiket berbayar bagi kendaraan yang melintasi jalur penghubung Malang–Blitar.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: Bendungan Lahorkabupaten malangportal bendungan lahor

Related Posts

Konsep Otomatis
News

Stasiun Geofisika Malang Catat 659 Gempa Selama Oktober 2026

Minggu, 1 Nov 2026
Wildani, Teman Tuli yang Jadi Wisudawan Terbaik Rumah Batik TBIG Pekalongan
News

Wildani, Teman Tuli yang Jadi Wisudawan Terbaik Rumah Batik TBIG Pekalongan

Sabtu, 31 Okt 2026
Tugas Pramugari Trans Jatim Koridor 2 Malang Raya, Ini Penjelasannya
News

Tugas Pramugari Trans Jatim Koridor 2 Malang Raya, Ini Penjelasannya

Sabtu, 31 Okt 2026
Penyandang Disabilitas Bisa Naik Trans Jatim Gratis di Semua Koridor
News

Penyandang Disabilitas Bisa Naik Trans Jatim Gratis di Semua Koridor

Sabtu, 31 Okt 2026
Trans Jatim Koridor 2 Malang Raya Resmi Beroperasi
News

Trans Jatim Koridor 2 Malang Raya Resmi Beroperasi

Sabtu, 31 Okt 2026
Profil Hasanuddin Wahid, Ketua Baru IKA UIN Malang Periode 2026-2031
News

Profil Hasanuddin Wahid, Ketua Baru IKA UIN Malang Periode 2026-2031

Jumat, 30 Okt 2026
Next Post
Wisuda ke-75 ITN Malang di Grand Ballroom Hotel Grand Mercure Malang Mirama. Foto/dok ITN Malang

IPK Sempurna dan Kisah Inspiratif Warnai Wisuda ke-75 ITN Malang: Bukan Sekadar Seremoni, Tapi Bukti Daya Saing

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10222026 3
Iklantm 10222026 2
Iklantm 10212026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10192026 1
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10202026 1
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.