Kota Batu, Tugumalang.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu bergerak cepat mengusut dugaan praktik jual beli kios dan los di Pasar Induk Among Tani. Hingga Senin (13/4/2026), tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 17 saksi guna mendalami indikasi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan pasar kebanggaan warga Kota Batu tersebut.
Saksi yang diperiksa berasal dari berbagai unsur. Sebanyak lima orang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumperindag) Kota Batu, sementara 12 lainnya merupakan pedagang Pasar Induk Among Tani.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Batu, Wisnu Sanjaya, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan memperjelas dugaan pelanggaran hukum dalam pengelolaan kios dan los.
“Tim penyidik masih bekerja secara intensif untuk mengungkap apakah ada perbuatan melawan hukum atau dugaan korupsi dalam pengelolaan kios ini. Hasil perkembangan akan kami sampaikan lebih lanjut ke publik,” ungkap Wisnu, Senin (13/4).
Baca juga: Usut Dugaan Jual Beli Kios Pasar Among Tani Kota Batu, Kejari Periksa 6 Koordinator Pedagang Hari Ini
Pemeriksaan saksi dilakukan secara maraton selama tiga hari berturut-turut pada pekan lalu. Pada tahap awal, penyidik memanggil lima pejabat dan staf Diskumperindag Kota Batu, yakni:
Kepala UPT Pasar Induk Among Tani saat ini (GDP)
Mantan Kepala UPT periode 2020–2024 (AS)
Mantan Kepala Bidang Perdagangan (AN)
Kepala Bidang Perdagangan aktif (AY)
Staf pengolah data (TJ)
Selanjutnya, pemeriksaan dilanjutkan terhadap 12 orang ketua kelompok pedagang Pasar Induk Among Tani untuk menggali informasi terkait proses peralihan maupun dugaan jual beli kios dan los.
Wisnu menegaskan bahwa proses penyelidikan berada di bawah kendali tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Batu. Ia juga membuka kemungkinan adanya pemanggilan saksi tambahan apabila dibutuhkan untuk memperkuat alat bukti.
“Kami mohon masyarakat bersabar dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada kami. Fokus kami adalah memastikan apakah ada pelanggaran hukum dalam proses peralihan atau jual beli kios dan los di sana,” tambahnya.
Baca juga: Dugaan Jual Beli Kios Pasar Induk Among Tani Kota Batu Mencuat, Belasan Koordinator Dipanggil Jaksa
Kasus ini menjadi sorotan publik karena Pasar Induk Among Tani merupakan proyek strategis yang diharapkan mampu menopang ekonomi kerakyatan di Kota Batu. Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan dalam pengelolaan pasar dinilai menjadi kunci agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko


















