MALANG – Polresta Malang Kota berencana akan menerapkan kebijakan pembatasan mobilitas ganjil genap. Namun kebijakan tersebut masih dalam kajian dan memerlukan Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Malang sebagai dasar penunjang untuk mengeksekusi kebijakan ganjil genap.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Malang, Sutiaji mengatakan bahwa pihaknya mendukung rencana kebijakan tersebut. Dimana, kebijakan tersebut juga merupakan terobosan dalam upaya penanganan pandemi dalam membatasi mobilitas masyarakat.
“Insyaallah Pemkot Malang mendukung rencana itu. Saya kira rencana dari Polresta Malang Kota inikan juga bagian dari kita dalam membantu Kota Malang,” ujarnya, Rabu (1/9/2021).
Sutiaji mengatakan bahwa pihaknya juga akan melakukan kajian terlebih dahulu sebelum memberikan rekomendasi melalui pembentukan Perwal tentang kebijakan ganjil genap tersebut.
“Itu akan dikaji nanti, itukan sebenarnya domainnya Polresta. Tapi itu merupakan salah satu ide cerdas. Inikan tujuannya untuk mengurangi mobilitas orang, jadi goalnya kan ke sana. Nanti akan kami kaji dahulu, insyallah untuk kebaikan,” tuturnya.
Namun menurutnya, kebijakan ganjil genap tentu akan menimbulkan pro dan kontra dari masyarakat Kota Malang. Untuk itu, pihaknya akan mengkaji secara mendalam sebelum memutuskan kebijakan baru.
“Kalau kebijakan, pertama tentu ada pro kontra, seperti kebijakan penataan jalan pasti kan ada pro kontra. Namun pada akhirnya insyaallah kalau sudah melihat hasilnya akan menerima,” ucapnya.
Sebelumnya, Kapolresta Malang Kota, AKBP Budi Hermanto menuturkan bahwa rencana kebijakan ganjil genap akan dijadikan pengganti kebijakan penyekatan dalam membatasi mobilitas masyarakat.
“Kita akan rakor, penyekatan ini masih dibutuhkan atau tidak. Mungkin kita akan membuat gambaran baru, salah satunya dengan menerapkan ganjil genap di wawasan tertentu di Kota Malang,” ucapnya.
Reporter: M. Sholeh
Editor: Soejatmiko





























