Senin, Oktober 12, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Wajak dan Kepanjen

Redaksi by Redaksi
April 4, 2026 3:58 pm
in Hukum & Kriminal
Barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka pengedar sabu di Wajak. Foto: Polres Malang

Barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka pengedar sabu di Wajak. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Dalam waktu dua minggu, Polres Malang mengamakan empat orang pengedar sabu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Malang. Dua di antaranya ditangkap di Kecamatan Wajak, dua lainnya ditangkap di Kecamatan Kepanjen.

Penangkapan pertama dilakukan di depan sebuah rumah di Gang Garuda, Desa Codo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang pada Senin (13/3/2026). Kedua tersangka masing-masing berinisial MNF (32) dan DW (29).

READ ALSO

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Baca Juga: Polisi Tangkap 3 Tersangka Pengedar Sabu di Sumbermanjing Wetan

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Setelah dipastikan, petugas langsung melakukan penindakan di lokasi,” kata Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar.

Barang bukti dari tersangka pengedar sabu di Kepanjen. Foto: Polres Malang
Barang bukti dari tersangka pengedar sabu di Kepanjen. Foto: Polres Malang

Saat dilakukan penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka. Di antaranya delapan poket sabu dengan berat total 1,80 gram yang dikemas dalam plastik klip transparan.

Selain itu, petugas juga mengamankan alat hisap sabu, pipet kaca, plastik klip kosong, serta dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

“Dari hasil penggeledahan, kami mengamankan delapan paket sabu siap edar beserta alat pendukung dan sarana komunikasi yang digunakan tersangka,” ujarnya.

Baca Juga: Pengedar Sabu Dibekuk di Turen, Polisi Sita 14,68 Gram Barang Bukti

Kedua tersangka diduga berperan dalam peredaran sabu di wilayah Wajak dan sekitarnya. Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan kembali dengan keuntungan Rp50 ribu hingga Rp100 ribu setiap paketnya.

“Motifnya adalah untuk diedarkan kembali demi mendapatkan keuntungan ekonomi. Ini masih kami dalami lebih lanjut terkait jaringan di atasnya,” jelasnya.

Dua minggu kemudian, pada Senin (30/3/2026), polisi kembali menangkap dua pengedar sabu. Mereka ditangkap di sebuah bengkel di Jalan Sidotopo, Desa Dilem, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Tersangka berinisial AA (39) dan WS (33), keduanya merupakan warga Desa Dilem. Mereka ditangkap berkat laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian.

Saat penggerebekan, polisi menemukan empat poket sabu dari kedua tersangka. Barang bukti tersebut dikemas dalam plastik klip transparan dengan total berat 1,66 gram.

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah handphone yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi untuk transaksi narkoba.

Para tersangka berencana menjual narkotika tersebut dengan harga Rp350 ribu hingga Rp400 ribu per poket. Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan kembali dengan harga Rp350 ribu hingga Rp400 ribu per poket.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok dan jaringan di atasnya,” pungkas Bambang.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: kepanjenpengedar sabuPolres MalangsabuWajak

Related Posts

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Next Post
Petani yang tergabung dalam Ludruk Organik berlatih untuk BJB 2026. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Dari Ladang ke Panggung, Petani di Jabung Akan Pentaskan Kisah Rakyat di Busu Jaman Biyen 2026

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.