Kota Batu, Tugumalang.id – Anggota Komisi B Fraksi PKS DPRD Kota Batu Saifudin mengimbau tegas kepada para pengusaha untuk membayarkan kewajiban Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja tepat waktu. Pemenuhan hak pekerja ini merupakan bentuk amalan ajaran Rasulullah SAW dan nilai-nilai islami dalam memuliakan pekerja.
Legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itu menekankan bahwa hubungan antara pemberi kerja dan pekerja bukan sekadar hubungan industrial, melainkan hubungan persaudaraan yang didasari rasa keadilan. Ia mengutip pesan Rasulullah SAW mengenai pentingnya menyegerakan hak orang lain.
“Bahkan dalam Islam itu kita diajarkan memberikan upah sebelum keringat pekerja kering. THR adalah bagian dari hak pekerja untuk juga ikut merasakan kebahagiaan hari kemenangan. Jangan sampai ada perusahaan yang menahan hak ini tanpa uzur yang syar’i,” tegas Saifudin.
Baca juga: Daftar ATM Pecahan Rp 10 Ribu dan Rp 20 Ribu di Jawa Timur, Solusi Praktis THR Lebaran
Selain itu, ia juga menegaskan bahwa pemberian THR juga merupakan bentuk amalan syariat di mana perusahaan meraih laba dari kerja keras karyawan. Dengan cara membayar THR tepat waktu, kata dia, seseorang telah memuliakan martabat pekerja dan keluarganya di hari fitri.
”Dengan begitu, keberkahan juga akan meliputi usaha bisnis tersebut. Bisnis yang berkah adalah bisnis yang pemiliknya peduli pada kesejahteraan timnya,” tegasnya.
Baca juga: Kuatkan Ekonomi Lokal, Fraksi PKS DPRD Kota Batu Siap Fasilitasi UMKM Pertajam Daya Saing
Lebih lanjut, Saifudin juga turut mendorong dari aspek birokrasi, dalam hal ini Pemerintah Kota Batu melalui Disnaker untuk memastikan tidak ada pekerja yang terzalimi. Ia berharap pengawasan dilakukan dengan hati, namun tetap tegas secara aturan.
“Kami di Fraksi PKS ingin memastikan bahwa di Kota Batu tidak ada saudara-saudara kita para pekerja yang bersedih saat lebaran karena haknya tidak terpenuhi. Ini adalah amanah yang harus kita kawal bersama,” tambahnya dengan nada sejuk.
Ia juga mengajak para pekerja untuk tetap bersyukur dan menggunakan THR tersebut secara bijak (tidak konsumtif), sesuai dengan tuntunan syariat dalam mengelola rezeki.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
redaktur; jatmiko





























