Tugumalang.id – Zona merah atau batas operasional wilayah penjemputan bagi angkutan online atau ojol mulai diberlakukan di kawasan Pasar Induk Among Tani dan Terminal Kota Batu. Di kawasan ini, ojol dilarang untuk mengangkut penumpang.
Zona merah ini ditandai dengan pemasangan rambu titik penjemputan (pick up point) oleh Dinas Perhubungan di Jalan Dewi Sartika Kota Batu sejak Senin (26/1/2026). Penanda wilayah ini disepakati pula oleh para driver ojol dan juga angkot konvensional.
Baca Juga: Kapolri Gandeng Ojol Jaga Stabilitas Kamtibmas dan Tumbuhkan Ekonomi Jatim
Pemasangan rambu ini bermula dari ketegangan antara sejumlah driver ojol dan sopir angkot beberapa waktu lalu. Ini menjadi komitmen bersama para pelaku jasa transportasi di Kota Batu untuk saling menghargai wilayah mata pencaharian.
Pemasangan dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) pasca tercapai kesepakatan beberapa hari lalu. Serta secara kolaboratif oleh Aliansi Ojol Bersatu (AOB) bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Batu.
Diketahui, rambu penanda tersebut dipasang di dua titik krusial di Jalan Dewi Sartika, yakni di area depan Bank Rinjani atau sebelum area pasar, dan depan Alfamart setelah area Pasar Among Tani.
Ketua Aliansi Ojol Bersatu (AOB) Kota Batu, Arif Kurniawan membenarkan jika pemasangan rambu ini menjadi titik tengah yang baik. Selama ini, aturan zona penjemputan memang menjadi masalah yang kerap terjadi, terlebih pada sopir maupun penumpang yang tidak tahu.
Baca Juga: Driver Ojol Dukung Pembangunan Jalan Tembus Candi Panggung Kota Malang
“Dengan adanya rambu ini, batas wilayah operasional antar-pelaku jasa transportasi menjadi lebih jelas. Ke depan jadi tidak ada lagi alasan untuk tidak tahu,” ungkap Arif, Selasa (27/1/2026).
Meski zona merah ini sudah ditetapkan, pihaknya masih belum tahu apakah aturan ini memiliki sanksi yang mengikat. Saat ini, pihaknya masih berfokus pada sosialisasi internal kepada para driver roda dua (R2) maupun roda empat (R4) yang bernaung di bawah aliansinya.
Namun, tidak menutup kemungkinan jika ke depam akan diberlakukan tindakan tegas.”Kalau sekarang memang belum ada konsekuensi. Tapi ke depan, jika semua informasi sudah terpasang dan masih ada teman-teman yang mengambil di zona terlarang, kami akan bahas lagi. Entah itu sistem denda atau lainnya, akan ada pembahasan lanjutan,” imbuhnya.
Selain fokus pada pengawasan driver, Arif juga mendesak pihak UPTD Pasar dan Terminal untuk segera merealisasikan janji sosialisasi kepada calon penumpang. Menurutnya, pelanggaran sering terjadi karena customer memesan dari dalam area terlarang.
Pihaknya menanti pemasangan banner di titik strategis serta pengumuman suara melalui armada Trans Jatim sebelum memasuki area terminal. Hal ini dinilai penting agar beban kepatuhan tidak hanya berada di pundak driver, tetapi juga dipahami oleh pengguna jasa.
“Kami sudah share aturan ini ke seluruh aliansi, bahkan sampai ke rekan-rekan driver di wilayah Malang Raya. Sekarang tinggal tunggu realisasi banner dan pengumuman di terminal agar semuanya sinkron,” pungkas Arif.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter : M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A





























