Tugumalang.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu melakukan pemutakhiran data partai politik secara berkala. Hal ini dilakukan agar KPU dapat memantau setiap perubahan dalam struktur organisasi partai politik.
Anggota KPU Kota Batu Divisi Teknis Penyelenggaraan Thomi Rusydiantoro menjelaskan ada sejumlah aspek yang perlu diperhatikan dalam proses pemutakhiran. Mulai kepengurusan partai politik, keterwakilan perempuan, keanggotaan hingga domisili kantor tetap.
Secara teknis, jelas Thomi, pemutakhiran dilakukan melalui aplikasi Sipol dengan hasil pemutakhiran disampaikan kepada KPU paling lambat tiga hari kerja sebelum akhir Desember 2025.
Baca Juga: Pembubaran Ad-hoc KPU, Pj Wali Kota Malang Terima Penghargaan
Thomi menjelaskan KPU Kota Batu telah menyelenggarakan Sosialisasi Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan. Sosialisasi ini dilakukan melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Semester II Tahun 2025 yang dilaksanakan pada Senin (22/12/2025) lalu.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh perwakilan partai politik se-Kota Batu dan Bawaslu Kota Batu. Hal ini sebagai bagian dari upaya menjaga akurasi dan kemutakhiran data kepartaian.
Selain itu, KPU Kota Batu juga mensosialisasikan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Baca Juga: KPU Kota Batu Resmi Tetapkan Nurochman-Heli Jadi Paslon Wali Kota Terpilih
Lewat sosialisasi tersebut, Thomi berharap partai politik memiliki pemahaman yang utuh mengenai kebijakan dan mekanisme penggantian antar waktu anggota legislatif sesuai ketentuan yang berlaku. Diketahui, KPU selama ini telah membangun sinergitas dengan semua parpol di masa non-tahapan Pemilu.
”Hal ini dilakukan dalam menjaga keberlanjutan pendidikan politik sekaligus untuk penguatan partisipasi masyarakat dalam pesta demokrasi,” jelasnya.
Sementara Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto menambahkan bahwa menjaga kesinambungan komunikasi dan kemitraan antara KPU dan partai politik sangat penting. Karena demokrasi tidak berhenti meskipun pencoblosan telah selesai dilaksanakan.
“Justru di masa inilah (di luar masa tahapan pemilu) partai politik memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan pendidikan politik dan penguatan partisipasi masyarakat,” ujar Heru.
Hal ini juga harus diikuti dengan pembaruan data kepengurusan partai politik secara berkala. Hal ini bertujuan agar KPU dapat memastikan akurasi data dalam proses administrasi kepemiluan.
”Selain itu, partisipasi aktif parpol juga dibutuhkan dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan,” kata Heru.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A
























