MALANG, Tugumalang.id – Polres Malang menangkap tersangka curanmor yang beraksi di Desa Bedali, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang. Tersangka berinisial FI tersebut ditangkap tak lama usai melakukan aksinya pada Rabu (3/12/2025).
Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, mengatakan pencurian terjadi sekitar pukul 18.10 rumah korban yang ada di di Jl Dr Cipto Gg VII, Desa Bedali. Saat itu motor N-Max milik korban sedang diparkir di teras rumah.
Baca Juga: Polisi Ungkap 18 Kasus Curanmor di Kota Malang, Ada Pelaku Pencurian Mobil Beraksi Lewat Gorong Gorong
“Saat itu korban berada di dalam rumah dan motornya diparkir di teras. Tidak lama kemudian, korban menyadari motor sudah tidak ada,” ujar Bambang, Jumat (5/12/2025).

Saat korban sadar akan pencurian tersebut, tersangka sudah kabur menuju ke Dusun Polaman. Gelagat tersangka yang tergesa-gesa dan mencurigakan membuat warga sekitar curiga.
Baca Juga: Residivis Curanmor di Bululawang Dilumpuhkan Usai Berontak saat Ditangkap
“Warga menghentikan FI karena terlihat mencurigakan. Setelah dicek, ternyata benar motor tersebut adalah milik korban yang baru saja dicuri,” imbuh Bambang.
Warga kemudian menghubungi Polsek Lawang dan melaporkan tersangka yang merupakan warga Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan. Petugas yang datang ke lokasi langsung mengamankan FI berikut barang bukti.
“Saat diperiksa petugas, bagian lubang kunci sepeda motor dalam kondisi rusak dan plat nomor telah dilepas,” kata Bambang.
Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya. Ia kemudian dibawa ke Polsek Lawang untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diduga sengaja mengincar motor yang diparkir di depan rumah dengan kondisi mudah diambil. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
Editor: Herlianto. A





























