Kamis, Oktober 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polres Batu Bongkar Sindikat Narkoba, 6 Tersangka Diamankan dengan 227,68 Gram Sabu dan 54.000 Pil Dobel L

Redaksi by Redaksi
November 23, 2025 11:59 am
in Hukum & Kriminal
Polres Batu

Waka Polres Batu Kompol Danang Yudanto saat merilis para tersangka sindikat narkoba. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Kota Batu, Tugumalang.id – Satreskoba Polres Batu berhasil mengganyang sindikat peredaran narkoba di penghujung 2025. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 227,68 gram sabu dan 54.000 butir pil dobel L dari tangan enam tersangka.

Para pelaku terungkap berasal dari lima jaringan lama yang telah cukup lama mengedarkan barang haram di wilayah Kota Batu. Penangkapan dilakukan dalam rangka Operasi Cipta Kondisi Sitkamtibmas di wilayah hukum Polres Batu.

READ ALSO

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Waka Polres Batu Kompol Danang Yudanto
Waka Polres Batu Kompol Danang Yudanto saat merilis para tersangka sindikat narkoba. Foto: Azmy

Waka Polres Batu, Kompol Danang Yudanto, menegaskan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Batu dalam memberantas jaringan narkoba demi masa depan generasi bangsa. Enam tersangka berhasil diamankan beserta seluruh barang bukti, mulai dari sabu hingga obat keras berbahaya.

“Dari pengungkapan kasus ini, berdasarkan estimasi, kami telah berhasil menyelamatkan 19.138 jiwa dari penyalahgunaan narkoba,” tegas Danang dalam konferensi pers, Minggu (23/11/2025).

Baca juga: Satreskoba Polres Batu Gencar Keliling Sekolah Cegah Anak Muda Terjerumus Narkoba

Danang merinci, pengungkapan tersebut merupakan hasil dari lima laporan polisi berbeda. Seluruh tersangka diketahui telah beroperasi sebagai pengedar aktif selama kurang lebih dua tahun.

“Mereka ini kami amankan dari lima laporan polisi berbeda. Seluruhnya merupakan pengedar aktif dan sudah cukup lama beroperasi, kurang lebih dua tahun,” ujar Kompol Danang.

Enam tersangka yang diamankan berinisial AF (21) asal Karangploso, NZS (21) asal Bumiaji, FBA (31) asal Junrejo, serta BOD (25), JT (38), dan AWA (31) yang seluruhnya berasal dari Bumiaji. Meski beroperasi di wilayah yang berdekatan, keenam tersangka dipastikan memiliki jaringan yang berbeda dan tidak saling terkait.

“Seluruh tersangka memiliki jaringan berbeda dan tidak saling terkait,” tegasnya.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan total berat 227,68 gram. Barang bukti tersebut berasal dari empat penyitaan terpisah dengan rincian 161,85 gram, 14,85 gram, 31,08 gram, dan 14,30 gram.

Selain sabu, petugas juga menyita 54.000 butir obat terlarang jenis pil keras tanpa izin edar yang dikenal sebagai pil koplo. Dari jumlah tersebut, diperkirakan sekitar 11.000 jiwa berhasil diselamatkan dari dampak penyalahgunaan zat adiktif.

Baca juga: Polres Batu Bongkar 23 Kasus Narkoba, 26 Tersangka Diamankan Sepanjang Januari–Mei 2025

Kasatresnarkoba Polres Batu, Iptu Bobby Abadi Rustam, menjelaskan hasil pemeriksaan menunjukkan motif para pelaku mengedarkan narkoba dipicu faktor ekonomi.

“Untuk ekonomi, mereka ingin untung cepat,” jelas Bobby.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, di antaranya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat 1 dan 2 serta Pasal 114 ayat 1 dan 2, dengan ancaman pidana penjara mulai dari 4 tahun hingga seumur hidup.

Mereka juga dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Pasal 435 ayat 1 dan 2, yang mengatur sanksi pidana penjara antara 7 hingga 12 tahun.

Polres Batu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan zat adiktif dan memperkuat keamanan wilayah secara berkelanjutan.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko

Tags: narkobaPOlres BatuSatresnarkoba Polres Batusindikat narkoba kota batuwaka polres batu kompol danang yudanto

Related Posts

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Next Post
IIBF Malang

IIBF Malang Dorong UKM Naik Kelas Lewat Malang Business Series #13

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.