Malang, Tugumalang.id – Yayasan Lingkar Gagasan (Lingga) Indonesia terus memperkuat komitmennya dalam upaya penanganan dan penanggulangan HIV/AIDS di Kota Malang. Terbaru, Lingga Indonesia menggencarkan gerakan penghapusan stigma dan diskriminasi terhadap masyarakat terdampak HIV/AIDS melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Penguatan Kolaborasi Multipihak dalam Penghapusan Stigma dan Diskriminasi” di Hotel THE 101 Malang, Selasa (21/10/2025).
FGD ini dihadiri sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Malang, lembaga hukum, serta komunitas sosial yang aktif dalam isu kesehatan dan HAM. Tujuannya, memperkuat koordinasi lintas sektor agar penanganan kasus diskriminasi terhadap komunitas HIV/AIDS berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.
Analisis Kasus Diskriminasi dan Tantangan Penanganan
Koordinator Program Yayasan Lingga Indonesia, Rifan Ansori, mengungkapkan bahwa hingga kini masih ditemukan berbagai bentuk diskriminasi terhadap masyarakat terdampak HIV/AIDS di Malang Raya.
“Masih ada kasus intimidasi di media sosial, penyebaran foto pribadi, hingga doxing terhadap penyintas dan aktivis yang melakukan advokasi komunitas. Selain itu, diskriminasi juga masih terjadi di lingkungan kerja,” ungkap Rifan.
Dalam forum tersebut, Lingga Indonesia juga memaparkan hasil pemantauan lapangan terkait situasi stigma dan stereotip yang dialami komunitas terdampak. Dari hasil diskusi, disimpulkan bahwa kasus diskriminasi di tempat kerja menjadi kewenangan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Timur, sementara kasus yang berkaitan dengan Undang-Undang ITE ditangani oleh Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Baca juga: Lingga Indonesia Gaungkan Sinergi Penanggulangan HIV/AIDS di Kota Malang
Perlu Penguatan Advokasi Hukum dan Digital
Rifan menilai, banyak masyarakat maupun komunitas penyintas HIV/AIDS yang belum memahami mekanisme pelaporan kasus diskriminasi. Karena itu, ia menekankan pentingnya penguatan advokasi hukum dan literasi digital bagi kelompok terdampak.
“Kami ingin pemerintah daerah melalui dinas-dinas terkait dapat bersinergi dalam penanganan kasus diskriminasi. Selain itu, perlu ada edukasi hukum agar penyintas paham ke mana harus melapor ketika mengalami perlakuan diskriminatif,” jelasnya.
Dorongan Pembentukan Perda Penanganan HIV/AIDS
Melalui kegiatan FGD ini, Lingga Indonesia berharap lahir rumusan strategi advokasi yang konkret dan terukur. Salah satu rekomendasi penting adalah pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait penanganan penyakit menular, termasuk HIV/AIDS.
“Perda menjadi payung hukum agar semua pihak bisa bersinergi dan memiliki arah yang jelas dalam menanggulangi HIV/AIDS di Kota Malang,” tegas Rifan.
Baca juga: Kasus HIV dan TB Meningkat, Lingga Indonesia Perkuat Kolaborasi Antara Pemerintah dan Komunitas
Multipihak Turut Hadir dalam FGD
Kegiatan ini turut menghadirkan perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Malang, Disnaker-PMPTSP, Dinsos-P3AP2KB, Disdikbud, dan Diskominfo Kota Malang.
Selain itu, hadir pula narasumber dari LBH Pos Malang, serta sejumlah komunitas sosial dan organisasi masyarakat seperti Igama, Yayasan Mahameru, TB Care Yabhysa, Wamarapa, Yayasan Sadar Hati, dan Fatayat NU Kota Malang.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko





























