Senin, Oktober 12, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Bawa Sabu Saat Nongkrong, Pria di Bululawang Diamankan Polisi

Redaksi by Redaksi
Oktober 3, 2025 1:27 pm
in Hukum & Kriminal
Bawa sabu

Barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Seorang pria berinisial WP (30) diamankan Satresnarkoba Polres Malang saat nongkrong di pinggir jalan Desa Pringu, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Rabu (24/9/2025).

Penangkapan yang terjadi sekitar pukul 14.00 tersebut dilakukan karena tersangka mengantongi delapan poket sabu dengan berat total 16,79 gram. Bahkan, tersangka juga membawa timbangan digital dan alat hisap.

READ ALSO

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan langsung bergerak mengamankan tersangka.

Tersangka
Tersangka WP usai diamankan Satresnarkoba Polres Malang. Foto: Polres Malang

Baca juga: Sopir Angkot di Kota Batu Kedapatan Bawa Sabu

“Tersangka WP diamankan Satresnarkoba Polres Malang bersama barang bukti,” ujar Bambang, Jumat (3/10/2025).

Ia menambahkan, saat ini penyidik masih mendalami jaringan peredaran narkoba yang terkait dengan tersangka. Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Nmax warna hitam dan sebuah ponsel.

“Barang-barang itu diduga kuat digunakan untuk memuluskan aktivitas peredaran narkoba tersangka,” imbuh Bambang.

Baca juga: Bawa Sabu, Polisi Tangkap Dua Pemuda Kediri di Pakisaji

Tersangka yang merupakan warga Desa Jambearjo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang ini dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) sub Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana untuk kasus ini minimal lima tahun penjara, maksimal seumur hidup, bahkan bisa hukuman mati apabila terbukti sebagai pengedar,” kata Bambang.

Ia pun mengajak masyarakat agar tak ragu melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya. Informasi bisa disampaikan melalui layanan bebas pulsa di nomor 110.

“Identitas Anda akan kami jaga. Polres Malang berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegas Bambang.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko

Tags: bululawangnarkobapengedar sabusabu

Related Posts

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian
Hukum & Kriminal

Maling Motor di Buring Kota Malang Ditangkap Saat Hendak Gadaikan Hasil Curian

Sabtu, 3 Okt 2026
Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim
Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap 10 Kasus Penipuan Motor, Pelaku Ditangkap Usai Sasar Kakek Penjual Es Krim

Jumat, 2 Okt 2026
Next Post
Kota Malang Digital

Kota Malang Raih Skor Tertinggi Indeks Masyarakat Digital Nasional 2025

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.