Jumat, Agustus 28, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Bawa Sabu Saat Nongkrong, Pria di Bululawang Diamankan Polisi

Redaksi by Redaksi
Oktober 3, 2025 1:27 pm
in Hukum & Kriminal
Bawa sabu

Barang bukti yang diamankan polisi dari tersangka. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Seorang pria berinisial WP (30) diamankan Satresnarkoba Polres Malang saat nongkrong di pinggir jalan Desa Pringu, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Rabu (24/9/2025).

Penangkapan yang terjadi sekitar pukul 14.00 tersebut dilakukan karena tersangka mengantongi delapan poket sabu dengan berat total 16,79 gram. Bahkan, tersangka juga membawa timbangan digital dan alat hisap.

READ ALSO

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan langsung bergerak mengamankan tersangka.

Tersangka
Tersangka WP usai diamankan Satresnarkoba Polres Malang. Foto: Polres Malang

Baca juga: Sopir Angkot di Kota Batu Kedapatan Bawa Sabu

“Tersangka WP diamankan Satresnarkoba Polres Malang bersama barang bukti,” ujar Bambang, Jumat (3/10/2025).

Ia menambahkan, saat ini penyidik masih mendalami jaringan peredaran narkoba yang terkait dengan tersangka. Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Nmax warna hitam dan sebuah ponsel.

“Barang-barang itu diduga kuat digunakan untuk memuluskan aktivitas peredaran narkoba tersangka,” imbuh Bambang.

Baca juga: Bawa Sabu, Polisi Tangkap Dua Pemuda Kediri di Pakisaji

Tersangka yang merupakan warga Desa Jambearjo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang ini dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) sub Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana untuk kasus ini minimal lima tahun penjara, maksimal seumur hidup, bahkan bisa hukuman mati apabila terbukti sebagai pengedar,” kata Bambang.

Ia pun mengajak masyarakat agar tak ragu melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya. Informasi bisa disampaikan melalui layanan bebas pulsa di nomor 110.

“Identitas Anda akan kami jaga. Polres Malang berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegas Bambang.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko

Tags: bululawangnarkobapengedar sabusabu

Related Posts

Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Pria di Malang Ancam Sebar Video Pribadi, Motor dan Perhiasan Mantan Diserahkan
Hukum & Kriminal

Pria di Malang Ancam Sebar Video Pribadi, Motor dan Perhiasan Mantan Diserahkan

Sabtu, 22 Agu 2026
Next Post
Kota Malang Digital

Kota Malang Raih Skor Tertinggi Indeks Masyarakat Digital Nasional 2025

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.