Malang, Tugumalang.id – “Wartawan bukan YouTuber, bukan TikToker, dan bukan buzzer.” Kalimat itu disampaikan Direktur Gerakan Wartawan Peduli Pendidikan (GWPP), Nurcholis MA Basyari SSos MSi, saat membawakan materi “Rambu-Rambu Etika dan Hukum Pers” dalam Journalism Fellowship on CSR (JFC) 2025 Batch 2, kerja sama GWPP dengan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG).
Menurut Nurcholis, masyarakat masih minim pemahaman mengenai etika dan hukum pers. Padahal, perbedaan antara profesi wartawan dengan YouTuber, TikToker, atau buzzer sangat jelas.
Wartawan Harus Jalankan 6M

Ia menjelaskan, wartawan adalah orang yang secara teratur menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional. Aktivitas wartawan tidak hanya sekadar membuat konten, tetapi harus melalui proses 6M:
-
Mencari
-
Memperoleh
-
Memiliki
-
Menyimpan
-
Mengolah
-
Menyampaikan informasi
“Yang paling penting dari seorang wartawan adalah kemampuan menyimpan data. Tanpa itu, bisa buyar semua, apalagi jika suatu berita dipersoalkan secara hukum,” tegas Nurcholis.
Ia menambahkan, media pers yang sah wajib berbadan hukum Indonesia, mencantumkan nama perusahaan, alamat, penanggung jawab redaksi, serta menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Baca juga: Kisah Aisyah Nawangsari Putri, Wartawan Tugumalang Penerima Beasiswa S2 BRI Fellowship Journalism
Pers Harus Sesuai UU No 40/1999

Nurcholis mengingatkan, pers berkualitas harus sesuai UU Pers No 40/1999, yang menyebut fungsi media sebagai sumber informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, sekaligus lembaga ekonomi.
“Akun media sosial baru bisa disebut sebagai bagian dari pers bila dikelola langsung oleh perusahaan pers resmi dan mencantumkan identitas medianya,” jelasnya.
Dua Landasan Kode Etik Jurnalistik
Ia menekankan, penerapan KEJ berlandaskan pada:
-
UU No 40/1999 tentang Pers, Pasal 7 Ayat (2)
-
Peraturan Dewan Pers No 6/Peraturan-DP/V/2008
Ada 11 rambu Kode Etik Jurnalistik yang wajib dipatuhi wartawan:
-
Independen, akurat, tidak beritikad buruk.
-
Profesional.
-
Menguji informasi, berimbang, objektif, dan menjunjung asas praduga tak bersalah.
-
Faktual, tidak bohong, fitnah, sadis, atau cabul.
-
Melindungi identitas korban kejahatan susila dan anak.
-
Tidak menyalahgunakan profesi atau menerima suap.
-
Memiliki hak tolak dan patuh pada embargo, background information, serta off the record.
-
Tidak diskriminatif (SARA, gender, fisik, status sosial-ekonomi).
-
Menghormati privasi.
-
Jujur dan ksatria: siap meralat, mengoreksi, atau meminta maaf atas berita yang keliru.
-
Melayani hak jawab dan hak koreksi.
Baca juga: Selamat! Wartawan Tugujatim.id Dwi Lindawati Terpilih Sebagai Journalism Fellowship on CSR 2025 Batch II
UKW Jadi Standar Profesional Wartawan

Selain KEJ, seorang wartawan juga harus menjalani Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Sertifikasi ini mengukur kemampuan wartawan dalam etika jurnalistik, teknik peliputan, penulisan, hingga manajemen redaksi.
UKW memiliki tiga jenjang:
-
Muda: penguasaan dasar peliputan dan etika.
-
Madya: penguatan manajemen redaksi dan multiplatform.
-
Utama: kebijakan redaksi, edukasi KEJ, dan tantangan etika di era digital serta AI.
“UKW adalah tanda pengenal profesional wartawan. Dengan wartawan yang kompeten, masyarakat akan mendapat akses informasi yang lebih baik dan demokratis,” ungkap Nurcholis, yang juga Pemimpin Redaksi Koridor.co.id.
Untuk pelaksanaan UKW dilakukan lembaga uji kompetensi wartawan (LUKW) yang terakreditasi di Dewan Pers. Ada 24 LUKW yang mendapat akreditasi dari Dewan Pers antara lain Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Solopos.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Dwi Lindawati (tugujatim.id)
redaktur: jatmiko
























