Senin, Agustus 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Beda Wartawan dan YouTuber, Ini 11 Kode Etik Jurnalistik yang Wajib Dipahami

Program Fellowship: Gerakan Wartawan Peduli Pendidikan (GWPP)

Redaksi by Redaksi
September 28, 2025 6:31 pm
in Pendidikan
Kode etik jurnalistik

Direktur Gerakan Wartawan Peduli Pendidikan (GWPP) Nurcholis MA Basyari SSos MSi saat menyampaikan materinya soal "Rambu-Rambu Etika dan Hukum Pers" dalam JFC 2025 Batch 2 pada Kamis (02/09/2025). (Foto: dok GWPP)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – “Wartawan bukan YouTuber, bukan TikToker, dan bukan buzzer.” Kalimat itu disampaikan Direktur Gerakan Wartawan Peduli Pendidikan (GWPP), Nurcholis MA Basyari SSos MSi, saat membawakan materi “Rambu-Rambu Etika dan Hukum Pers” dalam Journalism Fellowship on CSR (JFC) 2025 Batch 2, kerja sama GWPP dengan PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG).

Menurut Nurcholis, masyarakat masih minim pemahaman mengenai etika dan hukum pers. Padahal, perbedaan antara profesi wartawan dengan YouTuber, TikToker, atau buzzer sangat jelas.

READ ALSO

Dosen UIN Malang Nur Mahmudah Ikuti Halaqah Ulama Perempuan

PBAK Magister Psikologi UIN Malang Bekali Mahasiswa dengan Arah Riset

Wartawan Harus Jalankan 6M

Direktur Gerakan Wartawan Peduli Pendidikan
Direktur Gerakan Wartawan Peduli Pendidikan (GWPP) Nurcholis MA Basyari SSos MSi saat menyampaikan materinya soal “Rambu-Rambu Etika dan Hukum Pers” dalam JFC 2025 Batch 2 pada Kamis (02/09/2025). (Foto: dok GWPP)

Ia menjelaskan, wartawan adalah orang yang secara teratur menjalankan kegiatan jurnalistik secara profesional. Aktivitas wartawan tidak hanya sekadar membuat konten, tetapi harus melalui proses 6M:

  1. Mencari

  2. Memperoleh

  3. Memiliki

  4. Menyimpan

  5. Mengolah

  6. Menyampaikan informasi

“Yang paling penting dari seorang wartawan adalah kemampuan menyimpan data. Tanpa itu, bisa buyar semua, apalagi jika suatu berita dipersoalkan secara hukum,” tegas Nurcholis.

Ia menambahkan, media pers yang sah wajib berbadan hukum Indonesia, mencantumkan nama perusahaan, alamat, penanggung jawab redaksi, serta menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Baca juga: Kisah Aisyah Nawangsari Putri, Wartawan Tugumalang Penerima Beasiswa S2 BRI Fellowship Journalism

Pers Harus Sesuai UU No 40/1999

Para peserta pelatihan JFC 2025
Para peserta pelatihan JFC 2025 Batch 2 bermitra dengan TBIG tampak menyimak materi soal “Rambu-Rambu Etika dan Hukum Pers”. (Foto: dok GWPP)

Nurcholis mengingatkan, pers berkualitas harus sesuai UU Pers No 40/1999, yang menyebut fungsi media sebagai sumber informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, sekaligus lembaga ekonomi.

“Akun media sosial baru bisa disebut sebagai bagian dari pers bila dikelola langsung oleh perusahaan pers resmi dan mencantumkan identitas medianya,” jelasnya.

Dua Landasan Kode Etik Jurnalistik

Ia menekankan, penerapan KEJ berlandaskan pada:

  • UU No 40/1999 tentang Pers, Pasal 7 Ayat (2)

  • Peraturan Dewan Pers No 6/Peraturan-DP/V/2008

Ada 11 rambu Kode Etik Jurnalistik yang wajib dipatuhi wartawan:

  1. Independen, akurat, tidak beritikad buruk.

  2. Profesional.

  3. Menguji informasi, berimbang, objektif, dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

  4. Faktual, tidak bohong, fitnah, sadis, atau cabul.

  5. Melindungi identitas korban kejahatan susila dan anak.

  6. Tidak menyalahgunakan profesi atau menerima suap.

  7. Memiliki hak tolak dan patuh pada embargo, background information, serta off the record.

  8. Tidak diskriminatif (SARA, gender, fisik, status sosial-ekonomi).

  9. Menghormati privasi.

  10. Jujur dan ksatria: siap meralat, mengoreksi, atau meminta maaf atas berita yang keliru.

  11. Melayani hak jawab dan hak koreksi.

Baca juga: Selamat! Wartawan Tugujatim.id Dwi Lindawati Terpilih Sebagai Journalism Fellowship on CSR 2025 Batch II

UKW Jadi Standar Profesional Wartawan

Pemaparan Materi
Pemaparan materi dari Direktur Gerakan Wartawan Peduli Pendidikan (GWPP) Nurcholis MA Basyari SSos MSi soal “Rambu-Rambu Etika dan Hukum Pers” dalam JFC 2025 Batch 2 pada Kamis (02/09/2025). (Foto: dok GWPP)

Selain KEJ, seorang wartawan juga harus menjalani Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Sertifikasi ini mengukur kemampuan wartawan dalam etika jurnalistik, teknik peliputan, penulisan, hingga manajemen redaksi.

UKW memiliki tiga jenjang:

  • Muda: penguasaan dasar peliputan dan etika.

  • Madya: penguatan manajemen redaksi dan multiplatform.

  • Utama: kebijakan redaksi, edukasi KEJ, dan tantangan etika di era digital serta AI.

“UKW adalah tanda pengenal profesional wartawan. Dengan wartawan yang kompeten, masyarakat akan mendapat akses informasi yang lebih baik dan demokratis,” ungkap Nurcholis, yang juga Pemimpin Redaksi Koridor.co.id.

Untuk pelaksanaan UKW dilakukan lembaga uji kompetensi wartawan (LUKW) yang terakreditasi di Dewan Pers. Ada 24 LUKW yang mendapat akreditasi dari Dewan Pers antara lain Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Solopos.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Dwi Lindawati (tugujatim.id)
redaktur: jatmiko

Tags: buzzeretika jurnalistikjurnalistik profesionalKEJKode etik JurnalistikMedia Onlineperbedaan wartawan dan youtuberPers Indonesiaprofesi wartawantiktokerUji Kompetensi WartawanUKWuu persWartawanYoutuber

Related Posts

Dosen UIN Malang Nur Mahmudah Ikuti Halaqah Ulama Perempuan
Advertorial

Dosen UIN Malang Nur Mahmudah Ikuti Halaqah Ulama Perempuan

Senin, 31 Agu 2026
PBAK Magister Psikologi UIN Malang Bekali Mahasiswa dengan Arah Riset
Advertorial

PBAK Magister Psikologi UIN Malang Bekali Mahasiswa dengan Arah Riset

Senin, 31 Agu 2026
Mahasiswa Unisma Tembus Jurnal Scopus Q2 Lewat Riset Strategi Membaca
Pendidikan

Mahasiswa Unisma Tembus Jurnal Scopus Q2 Lewat Riset Strategi Membaca

Sabtu, 29 Agu 2026
Dosen ITN Malang Bantu Warga Candirenggo Pilah Sampah dari Rumah
Advertorial

Dosen ITN Malang Bantu Warga Candirenggo Pilah Sampah dari Rumah

Jumat, 28 Agu 2026
UIN Malang Buka Posko Kesehatan Gratis untuk Warga Nahdliyin di Muktamar ke-35 NU
Advertorial

UIN Malang Buka Posko Kesehatan Gratis untuk Warga Nahdliyin di Muktamar ke-35 NU

Jumat, 28 Agu 2026
ITN Malang Gandeng Perbakin, Lahan Kampus 2 Jadi Fasilitas Latihan Menembak
Advertorial

ITN Malang Gandeng Perbakin, Lahan Kampus 2 Jadi Fasilitas Latihan Menembak

Jumat, 28 Agu 2026
Next Post
Pondok pesantren

Dinkes Kota Batu Bangun Kemandirian Kesehatan di 5 Pondok Pesantren

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.