Tugumalang.id – Kasus dugaan mafia tanah di Desa Sumberejo, Kota Batu tengah bergulir di meja persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kelas I Malang. Warga Sumberejo mempertanyakan integritas BPN Kota Batu dalam kasus dugaan mafia tanah itu.
Kasus ini telah memasuki persidangan dengan agenda pembuktian dari BPN Kota Batu di Ruang Sidang Kartika, PN Malang pada Selasa (26/8/2025). Sejumlah warga Sumberejo yang sejak awal konsisten mengawal kasus yang menerpa kampungnya itu juga tampak menghadiri persidangan.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Mafia Tanah di Kota Batu Segera Disidangkan
Tim kuasa hukum warga dari MSA Law Firm, Aca Wijanarko SH, MH, CPLi mengatakan bahwa BPN Kota Batu sudah 3 kali diberikan waktu untuk melengkapi berkas pembuktian.
Namun dalam sidang pembuktian, bukti warkah atau dokumen sejarah tanah yang dinanti warga tak kunjung ditunjukkan.

“BPN Kota Batu mendalilkan bahwa dalam permohonan warkah itu ada KTP atas nama Saidi. Padahal Saidi di Sumberejo itu hanya satu dan sudah meninggal tahun 1965,” ungkapnya.
Menurutnya, hakim akan melanjutkan persidangan pada pekan depan yakni Senin (1/9/2025) dengan agenda Pemeriksaan Setempat. Artinya, persidangan akan dilanjutkan dengan memeriksa lokasi objek tanah yang menjadi sengketa.
“Jadi nanti di sidang selanjutnya adalah Pemeriksaan Setempat. Jadi Senin depan hakim akan meninjau langsung di lokasi untuk memastikan objek sengketa ini,” ucapnya.
Baca Juga: Kasi BPN Kabupaten Malang Diduga Kena OTT Satgas Anti Mafia Tanah
Brian Yuristio SH, CPLi selaku tim kuasa hukum warga Sumberejo menjelaskan bahwa perkara ini bermula saat ada agenda eksekusi dari PN Malang pada 2024 atas permohonan dari Menik Rachmawati pada 2019.
“Nah disitu warga baru tau tanah yang selama ini menjadi fasum lapangan olahraga dan pemakaman tersebut ada sertifikatnya atas nama orang lain,” jelasnya.
Sertifikat SHM yang diterbitkan tahun 1990 itu tertulis atas nama Saidi yang diketahui warga sudah meninggal tahun 1965. SHM itu telah beralih nama dengan dalih Saidi telah menjual tanah itu ke Haryo Sawunggaling.
“Bagaimana bisa orang sudah meninggal bisa melakukan transaksi jual beli tanah. Apakah bapak Saidi ini telah bangkit dari kubur?” ucapnya heran.
Saidi diketahui memang mendapat redistribusi tanah pada 1964. Namun, objek tanah itu menjadi aset desa lantaran Saidi meninggal tanpa ada ahli waris. Lahan itu kemudian menjadi fasum berupa lapangan sepakbola dan pemakaman sejak 1970.
Sementara itu, perwakilan warga Sumberejo, Markiyan yang mendapat dukungan dari 49 RT dan 9 RW di Desa Sumberejo mengungkapkan bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan objek sengketa berupa tanah lapangan olahraga dan tanah makam seluas 4.000 meter persegi yang telah digunakan warga sejak 1970 itu.
“Kami datang ke sini (PN Malang) untuk mencari keadilan. Kalau ada bukti, tolong segera ditunjukkan ke pengadilan. Mari adu data dengan sehat. Kami akan terus mengawal dan memperjuangkan hak masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, pemilik sah objek sengketa itu adalah Saidi. Namun Saidi telah meninggal tahun 1965 dan tanah itu menjadi aset desa lantaran Saidi tak punya ahli waris.
“Jadi sampai sekarang tanah itu masih difungsikan sebagai lapangan dan makam, masih dipakai sejak 1970. Kami melihat ada kejanggalan jika BPN menyebut ada SHM atas nama Saidi dan beralih ke nama orang lain. Kan Saidi sudah meninggal,” tegasnya.
“Jadi mari kita liruskan bersama, mana data BPN, singkron atau tidak?. Tentu pengadilan akan memutuskan sesuai fakta,” imbuhnya.
Dia berharap perkara ini segera selesai secara sehat dan warga mendapat keadilan atau kepastian hukum atas objek lahan yabg kini menjadi fasum tersebut. Ia memastikan warga Sumberejo akan terus mengawal perkara ini.
“Ini kan lahan fasum, lapangan dan tanah makam. Kami memperhatankan tanah ini karena ini lahan makam. Tradisi pemakaman kita kan dikubur, kecuali kalau dibakar, kan gak usha susah susah. Kami tidak menjarah tanah, ini tanah warga,” tandasnya.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
Editor: Herlianto. A





























