Jumat, Oktober 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Polemik Royalti Lagu, PHRI Kota Batu Dorong Pemkot Ciptakan Lagu Sendiri

Redaksi by Redaksi
Agustus 24, 2025 3:33 pm
in News
PHRI Kota Batu

Ketua PHRI Kota Batu Sujud Hariadi. Foto: Azmy

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Batu, Tugumalang.id – Di tengah polemik penarikan royalti musik yang dinilai membebani pelaku usaha pariwisata, Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Batu mengusulkan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Batu membuat lagu khas daerah sendiri. Lagu tersebut nantinya bisa diputar di hotel, restoran, kafe, hingga destinasi wisata sebagai identitas sekaligus promosi pariwisata Kota Batu.

Ketua PHRI Kota Batu, Sujud Hariadi, menyampaikan usulan tersebut pada Minggu (24/8/2025). Menurutnya, langkah ini dapat menjadi solusi bagi pelaku usaha yang selama ini masih bingung dengan mekanisme penarikan royalti.

READ ALSO

Warga 2 Desa di Kota Batu Resmi Dapat Kejelasan Peta Batas Kawasan Hutan Bumiaji

IDMC 2026 Digelar di Surabaya: AMSI Bahas Perkembangan Industri Media di Era AI dan Content Creator

“Lagunya bisa diproduksi bersama musisi lokal, lalu diputar di obyek wisata, penginapan, sampai hotel. Jadi sekaligus untuk promosi pariwisata Kota Batu,” ungkap Sujud.

Baca juga: Sujud Hariadi Kembali Jabat Ketua PHRI Kota Batu

Polemik Royalti Lagu Dinilai Memberatkan

Sujud menilai aturan penarikan royalti dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) masih terkesan gebyah uyah atau pukul rata, sehingga membuat banyak pelaku usaha di Kota Batu memilih memutar lagu-lagu gratis dari Pemprov Jawa Timur, termasuk lagu daerah.

“Aturannya belum jelas dan adil. Jangan sampai pelaku usaha yang hanya memutar musik latar malah dianggap komersial penuh,” tegasnya.

Skema Tarif Royalti LMKN

Sujud menjelaskan, skema tarif royalti untuk hotel saat ini mengacu pada jumlah kamar, di antaranya:

  • Hotel melati: Rp1 juta per tahun

  • Hotel berbintang 1–50 kamar: Rp2 juta per tahun

  • 51–100 kamar: Rp4 juta per tahun

  • 101–150 kamar: Rp6 juta per tahun

  • 151–200 kamar: Rp8 juta per tahun

  • Lebih dari 200 kamar: Rp12 juta per tahun

  • Resort: Rp16 juta per tahun

Sementara itu, untuk restoran atau kafe, tarif royalti mencapai Rp120 ribu per kursi. Menurut Sujud, skema ini justru yang paling memberatkan.

Baca juga: Okupansi Hotel di Kota Batu Anjlok, PHRI: Industri Perhotelan Mulai Goyah

“Kalau hotel masih masuk akal, tapi restoran ini yang berat. Ditambah lagi ada pajak. Hampir 50 persen pengusaha pasti menjerit,” ujarnya.

Padahal menurutnya, dalam PP Nomor 56 Tahun 2021, istilah komersial seharusnya hanya berlaku untuk tempat yang menjadikan komoditi lagu sebagai produk utama. Seperti diskotek, karaoke, atau konser. “Kalau hanya untuk musik latar di lobby hotel atau restoran apakah produk utama yang dijual lagu,” sergahnya.

Pria yang juga Dirut Selecta itu turut menyoroti belum selesainya Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) yang diamanatkan PP 56/2021. Sistem ini seharusnya digunakan untuk mendata lagu yang dilindungi hak cipta, agar transparan.

“Kalau batas waktu habis dan SILM belum selesai, secara hukum bisa dibatalkan. Padahal sistem ini penting untuk tahu lagu mana saja yang harus bayar royalti,” tuturnya.

Baca juga: Royalti Lagu LMKN Dikeluhkan Pelaku Wisata Kota Batu, PHRI: Banyak Usaha Terancam Tutup

Terlepas dari itu, PHRI Kota Batu mengimbau para anggotanya tidak memutar lagu atau musik jika belum membayar royalti. Sebagai alternatif, Sujud memberi saran untuk memutar karya-karya yang sudah masuk domain publik atau pencipta lagu yang meninggal lebih dari 70 tahun. Seperti komposisi Mozart, Beethoven, hingga langgam Wali Lima.

Kendati begitu, pihaknya mengamini dan apresiasi atas niat baik dalam hal perlindungan hak cipta musisi. Hanya saja, yang perlu dibenahi adalah ketegasan aturan agar tidak ada salah paham antara pelaku usaha, musisi dan pengelola hak cipta.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter : M Ulul Azmy
redaktur: jatmiko

 

Tags: dampak royalti laguDinas Pariwisata Kota Batukota batulagu khas kota batuLHKMNpemkot batuPHRI Kota Baturoyalti laguWisata Kota Batu

Related Posts

Warga 2 Desa di Kota Batu Resmi Dapat Kejelasan Peta Batas Kawasan Hutan Bumiaji
News

Warga 2 Desa di Kota Batu Resmi Dapat Kejelasan Peta Batas Kawasan Hutan Bumiaji

Kamis, 29 Okt 2026
IDMC 2026 Digelar di Surabaya: AMSI Bahas Perkembangan Industri Media di Era AI dan Content Creator
News

IDMC 2026 Digelar di Surabaya: AMSI Bahas Perkembangan Industri Media di Era AI dan Content Creator

Kamis, 29 Okt 2026
Cara Unik Anak Muda di Malang Peringati Hari Sumpah Pemuda Lewat 28 Jam Bicara Non Stop
News

Cara Unik Anak Muda di Malang Peringati Hari Sumpah Pemuda Lewat 28 Jam Bicara Non Stop

Rabu, 28 Okt 2026
Paragon Kahf Salurkan Bantuan Kesehatan Dukung Warga Dampak Karhutla Kalimantan
News

Paragon Kahf Salurkan Bantuan Kesehatan Dukung Warga Dampak Karhutla Kalimantan

Rabu, 28 Okt 2026
Konsep Otomatis
News

Warga Minta Pemkot Batu Beli Lahan Eks Hotel De Rayja di Umbul Gemulo

Selasa, 27 Okt 2026
KH Yahya Sabrowi, Ulama yang Telaten Mengaji hingga Akhir Hayat
News

KH Yahya Sabrowi, Ulama yang Telaten Mengaji hingga Akhir Hayat

Selasa, 27 Okt 2026
Next Post
Ketua Pokja Kota Batu

Pokja Kota Batu Apresiasi Kinerja Khofifah Indar Parawansa Bangun Jawa Timur

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saweran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10222026 3
Iklantm 10222026 2
Iklantm 10212026 1
Iklantm 10162026 2
Iklantm 10162026 3
Iklantm 10192026 1
Iklantm 10162026 4
Iklantm 10162026 1
Iklantm 10162026 11
Iklantm 10162026 5
Iklantm 10162026 6
Iklantm 10162026 7
Iklantm 10162026 8
Iklantm 10162026 9
Iklantm 10162026 10
Iklantm 10162026 12
Iklantm 10162026 13
Iklantm 10172026 1
Iklantm 10172026 2
Iklantm 10202026 1
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.