Malang, Tugumalang.id – Seorang residivis kambuhan, Candra Edy Prasetyo alias Beluk alias Sinchan (30), kembali harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap karena kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang.
Warga asal Kabupaten Probolinggo ini diketahui sudah empat kali mendekam di penjara atas kasus pencurian. Aksi terbarunya dilakukan pada 2 Januari 2025 di Desa Wonokerso, Pakisaji, saat ia mencuri sepeda motor milik temannya sendiri, yakni Honda Vario dengan nomor polisi N 3645 EGB.
Kapolsek Pakisaji, AKP Indra Subekti menjelaskan, tersangka ditangkap pada Minggu (13/7/2025), sehari setelah korban melapor ke Polsek Pakisaji, tepatnya pada Sabtu (12/7/2025).
“Pelaku kami amankan saat bersembunyi di sebuah rumah belum jadi di wilayah Kecamatan Kepanjen,” ujar AKP Indra Subekti saat dikonfirmasi pada Minggu (20/7/2025).
Baca juga: Lima Hari Bebas, Residivis Curanmor Ini Masuk Bui Lagi
Diberi Pekerjaan, Dibalas dengan Pencurian
Aksi pencurian terjadi di sebuah gudang pengepul barang rongsokan milik korban, RM (40), yang juga merupakan tempat tersangka bekerja dan tinggal. Ironisnya, suami korban sebelumnya mengenal pelaku saat sama-sama menjalani hukuman di Lapas Lowokwaru, Kota Malang. Setelah bebas tiga bulan lalu, tersangka diberi pekerjaan dan tempat tinggal di gudang tersebut.
“Saat keluar dari penjara, tersangka meminta pekerjaan dan akhirnya ditampung oleh korban,” lanjut Indra.
Saat kejadian, tersangka tidur bersama anak korban di dalam gudang. Sepeda motor yang diparkir di dalam gudang sebelumnya digunakan oleh anak korban, dan kuncinya diletakkan di meja dekat tempat tidur. Pagi harinya, motor tersebut sudah raib, bersama dengan 28 kilogram besi bekas dan satu helm berwarna hitam.
Dijual untuk Biaya Berobat dan Kebutuhan Hidup
Korban mengenali tersangka saat melihatnya di jalan raya wilayah Kepanjen, lalu segera melaporkannya ke Polsek setempat. Suami korban pun membuntuti pelaku hingga akhirnya pihak kepolisian berhasil menangkapnya dua jam kemudian.
Baca juga: Polresta Malang Kota Ringkus 5 Sindikat Curanmor
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjual motor curian itu kepada seorang teman yang dikenalnya di lapas seharga Rp4 juta. Dari hasil penjualan, Rp1,5 juta digunakan untuk biaya pengobatan anaknya di Pulau Madura, sementara sisanya dipakai membeli pakaian dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selama satu bulan terakhir, tersangka hidup berpindah-pindah untuk menghindari kejaran aparat.
Kini, tersangka harus kembali berhadapan dengan hukum dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp900 ribu.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko
























