Rabu, Oktober 14, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Dituding Aniaya Santri, Pengasuh Ponpes di Pakisaji Siap Ikuti Proses Hukum

Redaksi by Redaksi
Juli 13, 2025 6:21 pm
in Hukum & Kriminal
Aniaya santri

Bangunan depan Pondok Pesantren Darul Mujtaba. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id– Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Darul Mujtaba di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan penganiayaan terhadap salah satu santrinya. Kasus ini kini tengah ditangani oleh Polres Malang.

Santri berinisial AZR (14 tahun) melaporkan adanya dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh pengasuh ponpes. Dalam laporan tersebut, AZR mengaku mengalami pemukulan menggunakan rotan pada bagian betis hingga menyebabkan luka.

READ ALSO

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum pengasuh Ponpes Darul Mujtaba, Muhammad Wahyudi Arifin, menyatakan bahwa kliennya akan patuh terhadap seluruh proses hukum yang berlaku.

Baca juga: Santri Korban Dugaan Penganiayaan di Ponpes Pakisaji Sempat Kabur dan Bersembunyi di Rumah Kosong

“Proses sedang berjalan dan kami menghormati semua mekanismenya. Untuk saat ini, kami belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena masih menunggu perkembangan penyelidikan,” ujar Wahyudi saat dihubungi Tugu Malang ID, Minggu (13/7/2025).

Wahyudi juga mengungkapkan bahwa kliennya telah memenuhi panggilan dari penyidik Polres Malang untuk dimintai keterangan terkait laporan tersebut.

“Sampai saat ini, klien kami baru satu kali dipanggil oleh pihak kepolisian. Jika ada pemanggilan lanjutan, tentu akan kami penuhi,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang santri diduga mengalami penganiayaan di lingkungan Ponpes Darul Mujtaba yang berada di Desa Kendalpayak, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Pada Kamis (5/6/2025) malam, santri berinisial AZR tersebut dihukum dengan cara dipukul menggunakan rotan di bagian betis karena keluar dari area pondok.

Baca juga: Kronologi Dugaan Pengasuh Aniaya Santri di Pondok Pesantren Malang

Usai peristiwa tersebut, remaja asal Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang itu pun melarikan diri dan bersembunyi di rumah kosong. Keesokan harinya, ia bertemu warga dan bersembunyi di rumah warga selama beberapa hari hingga dijemput oleh tetangganya ada di Kecamatan Wonosari.

Dugaan penganiayaan ini telah dilaporkan ke Polres Malang pada 20 Juni 2025. Saat ini, perkara telah naik ke tahap penyidikan. Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.

Deskripsi: Pengasuh Ponpes Darul Mujtaba di Pakisaji yang dilaporkan atas dugaan penganiayaan akan patuhi proses hukum

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko

Tags: aniaya santripakisajipenganiayaanpondok pesantrenPonpes

Related Posts

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang
Hukum & Kriminal

Mahasiswi Kehilangan iPhone 11 saat Nonton Bantengan di Wendit, Malang

Rabu, 14 Okt 2026
Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap
Hukum & Kriminal

Polres Malang Sita 49,56 Gram Sabu di Turen, Dua Pria Ditangkap

Selasa, 13 Okt 2026
Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang
Hukum & Kriminal

Belanja Pakai Uang Palsu, Dua Terduga Pelaku Diamankan di Malang

Senin, 12 Okt 2026
Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta
Hukum & Kriminal

Pemuda 20 Tahun Bobol Rumah di Ampelgading, Curi Kalung Emas Rp2,6 Juta

Rabu, 7 Okt 2026
Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia
Hukum & Kriminal

Polres Malang Amankan 2.826 Botol Miras Ilegal dalam Razia

Senin, 5 Okt 2026
Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong
Hukum & Kriminal

Polres Batu Tangkap Pengedar Pil Koplo, Berawal dari Teguran Knalpot Brong

Senin, 5 Okt 2026
Next Post
Sosialisasi Ops Patuh Semeru 2025 Polres Batu, ada beberapa pelanggaran lalu-lintas akan kena operasi. Foto: Dok.

Ini 7 Jenis Pelanggaran Lalu-Lintas Target Operasi Patuh Semeru 2025 di Kota Batu

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.