Tugumalang.id – Polres Batu akan mengaktifkan Operasi Patuh Semeru 2025 per hari ini Senin (14/7/2025 hingga Minggu (27/7/2025). Berikut 7 pelanggaran lalu-lintas pengendara yang akan menjadi sasaran petugas untuk ditindak.
Kasat Lantas Polres Batu AKP Kevin Ibrahim menerangkan jika Ops Patuh Semeru 2025 ini akan diaktifkan selama 2 minggu ke depan. Operasi ditujukan untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas.
”Selain itu, operasi ini juga digelar untuk mendukung pelaksanaan kegiatan Hari Keselamatan Lalu Lintas pada 19 September 2025 mendatang,” terang Kevin.
Baca Juga: Polres Batu Rayakan Hari Bhayangkara ke-79 dengan Kegiatan Inklusif dan Merakyat
Dalam pelaksanaannya, Kevin memastikan akan tetap mengutamakan aspek preemtif dan preventif, meski tidak menutup kemungkinan juga dilakukan aspek represif secara simultan atau beriringan.
“Bagi pengendara yang tertangkap basah melakukan pelanggaran, maka akan kami tindak sesuau dengan aturan yang berlaku. Kami berharap tingkat kepatuhan masyarakat terus meningkat,” tegasnya.
Baca Juga: Hari Bhayangkara ke-79 di Polres Batu Bakal Dimeriahkan Ribuan Scooterist Lewat Vespa Fest 2025
Kendati begitu, pihaknya tetap mensosialisasikan terkait 7 jenis pelanggaran prioritas penegakan hukum dalam operasi patuh semeru kali ini.
Berikut 7 jenis pelanggaran lalu-lintas yang akan disasar:
1. Menggunakan handphone saat berkendara.
2. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur.
3. Pengendara sepeda motor (R2) berboncengan lebih dari satu orang.
4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) serta pengemudi mobil (R4) yang tidak menggunakan sabuk keselamatan (Safety Belt).
5. Pengemudi kendaraan bermotor yang mengemudi di bawah pengaruh alkohol.
6. Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus lalu lintas.
7. Pengemudi kendaraan bermotor yang melebihi batas kecepatan berkendara.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Ulul Azmy
Editor: Herlianto. A





























