Malang, Tugumalang.id – Sidang perdana kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan dua terdakwa, HNR dan DPP, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Rabu (30/4/2025). Keduanya merupakan penanggung jawab tempat penampungan calon pekerja migran di Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Heriyanto dan Suudi, menuntut keduanya dengan hukuman 9 tahun penjara. Dalam dakwaan, jaksa menjerat kedua terdakwa dengan tujuh pasal berlapis.
“Ancamannya di atas 9 tahun penjara. Ini ancaman paling berat,” ujar Heriyanto usai persidangan.
Baca juga: Tragedi Penampungan Pekerja Migran Ilegal di Malang: Kekerasan dan Penahanan Ijazah
Pasal-pasal yang digunakan antara lain Pasal 2, 4, dan 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 81, 83, dan 85 huruf C dan D Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Seluruhnya diperkuat dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Muhammad Zaenal Arifin, membantah adanya unsur TPPO. Ia menegaskan bahwa tempat penampungan yang dikelola kliennya beroperasi secara legal.
“Perusahaan ini legal. Ada akta pendirian dan semua proses dijalankan sesuai prosedur. Kalau semua dijalankan sesuai regulasi, apakah bisa dikategorikan TPPO?” tegas Zaenal.
Baca juga: 2 Tersangka Makelar Calon PMI Ilegal di Kota Malang Dijerat 7 Pasal Berlapis
Ia juga mempertanyakan dasar dugaan TPPO dalam kasus ini. Menurutnya, perusahaan kliennya memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas.
“Kalau SOP-nya ada dan dijalankan, di mana unsur TPPO-nya? Tudingan TPPO seharusnya dibuktikan secara kuat, bukan berdasar asumsi,” tambahnya.
Serikat Buruh Migran Indonesia Kawal Kasus TPPO di Malang
Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, Endang Yulianingsih, yang turut mengawal jalannya sidang, justru meyakini bahwa unsur TPPO dalam kasus ini terpenuhi.
“Korban mengalami eksploitasi, bahkan sempat dipekerjakan di rumah salah satu terdakwa. Itu sudah termasuk TPPO,” ungkap Endang.
Hal senada disampaikan Dewan Pertimbangan Nasional SBMI, Dina Nuriyati. Ia menyoroti proses perekrutan hingga pemindahan korban yang menurutnya sarat indikasi eksploitasi.
“Dari proses perekrutan, penampungan, hingga pemindahan korban ke tempat lain menunjukkan adanya pola eksploitasi,” ujarnya.
Dina juga menyoroti legalitas tempat penampungan yang dikelola terdakwa. Ia berharap persidangan ini mampu menghadirkan keadilan bagi para korban.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko





























