Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Sidang Perdana Kasus TPPO di Malang, Dua Terdakwa Dituntut 9 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
Mei 1, 2025 10:15 am
in Hukum & Kriminal
Sidang kasus TPPO di Malang

Terdakwa kasus dugaan TPPO di Kota Malang menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Malang (M Sholeh)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang, Tugumalang.id – Sidang perdana kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan dua terdakwa, HNR dan DPP, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Rabu (30/4/2025). Keduanya merupakan penanggung jawab tempat penampungan calon pekerja migran di Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Heriyanto dan Suudi, menuntut keduanya dengan hukuman 9 tahun penjara. Dalam dakwaan, jaksa menjerat kedua terdakwa dengan tujuh pasal berlapis.

READ ALSO

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

“Ancamannya di atas 9 tahun penjara. Ini ancaman paling berat,” ujar Heriyanto usai persidangan.

Baca juga: Tragedi Penampungan Pekerja Migran Ilegal di Malang: Kekerasan dan Penahanan Ijazah

Pasal-pasal yang digunakan antara lain Pasal 2, 4, dan 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 81, 83, dan 85 huruf C dan D Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Seluruhnya diperkuat dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Muhammad Zaenal Arifin, membantah adanya unsur TPPO. Ia menegaskan bahwa tempat penampungan yang dikelola kliennya beroperasi secara legal.

“Perusahaan ini legal. Ada akta pendirian dan semua proses dijalankan sesuai prosedur. Kalau semua dijalankan sesuai regulasi, apakah bisa dikategorikan TPPO?” tegas Zaenal.

Baca juga: 2 Tersangka Makelar Calon PMI Ilegal di Kota Malang Dijerat 7 Pasal Berlapis

Ia juga mempertanyakan dasar dugaan TPPO dalam kasus ini. Menurutnya, perusahaan kliennya memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas.

“Kalau SOP-nya ada dan dijalankan, di mana unsur TPPO-nya? Tudingan TPPO seharusnya dibuktikan secara kuat, bukan berdasar asumsi,” tambahnya.

Serikat Buruh Migran Indonesia Kawal Kasus TPPO di Malang

Sementara itu, Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Jawa Timur, Endang Yulianingsih, yang turut mengawal jalannya sidang, justru meyakini bahwa unsur TPPO dalam kasus ini terpenuhi.

“Korban mengalami eksploitasi, bahkan sempat dipekerjakan di rumah salah satu terdakwa. Itu sudah termasuk TPPO,” ungkap Endang.

Hal senada disampaikan Dewan Pertimbangan Nasional SBMI, Dina Nuriyati. Ia menyoroti proses perekrutan hingga pemindahan korban yang menurutnya sarat indikasi eksploitasi.

“Dari proses perekrutan, penampungan, hingga pemindahan korban ke tempat lain menunjukkan adanya pola eksploitasi,” ujarnya.

Dina juga menyoroti legalitas tempat penampungan yang dikelola terdakwa. Ia berharap persidangan ini mampu menghadirkan keadilan bagi para korban.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: M Sholeh
redaktur: jatmiko

Tags: Kasus TPPO MalangPN MalangSBMISerikat Buruh Migran Indonesia

Related Posts

Pedagang ayam bacok pedagang pasar
Hukum & Kriminal

Pedagang Ayam di Pasar Madyopuro Malang Bacok 2 Karyawan Usai Cekcok Soal Ceker Rp 5 Ribu

Senin, 25 Mei 2026
Ilustrasi seorang pria ancam pengguna jalan menggunakan senjata tajam. Foto: AI
Hukum & Kriminal

Polisi Amankan Pria Bersenjata Tajam yang Resahkan Pengguna Jalan di Sumberpucung Malang

Kamis, 21 Mei 2026
Ilustrasi bawa kabur motor. Foto: Freepik
Hukum & Kriminal

Bawa Kabur Motor Modus Kenalan di Telegram, Polisi Bekuk Sejoli Asal Kendari di Kota Batu

Kamis, 21 Mei 2026
Pembobol rumah
Hukum & Kriminal

Pembobol Rumah di Gondanglegi Ditangkap Setelah Dua Bulan Buron

Kamis, 21 Mei 2026
Curi Handphone
Hukum & Kriminal

Modus Jadi Pembeli, Pemuda di Kepanjen Malang Curi 3 Handphone di Toko

Selasa, 19 Mei 2026
Pencuri Jeruk
Hukum & Kriminal

Dua Pencuri Jeruk di Turen Digagalkan Warga, 53 Kilogram Hasil Curian Diamankan

Senin, 18 Mei 2026
Next Post
Universitas Negeri Malang jadi Kampus terbaik Indonesia

Luar Biasa! Universitas Negeri Malang Masuk 15 Kampus Terbaik Indonesia Versi THE AUR 2025

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.