Malang, Tugumalang.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Malang menangkap tiga pengedar narkoba di sebuah kamar kos di Desa Palaan, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita 29 poket sabu siap edar dengan total berat 8,54 gram.
Ketiga tersangka berinisial KM (43) warga Kecamatan Gondanglegi, DS (42) warga Kecamatan Ngajum, dan PH (27) warga Kecamatan Kepanjen. Mereka ditangkap saat digerebek pada Minggu malam (13/4/2025) sekitar pukul 22.30 WIB.
“Penggerebekan ini berawal dari laporan warga soal aktivitas mencurigakan di lokasi kos. Setelah kami selidiki, langsung kami lakukan penindakan,” ujar Kasihumas Polres Malang, AKP Bambang Subinanjar, Jumat (25/4/2025).
Baca juga: Polisi Tangkap Tersangka Pengedar Narkoba di Sumberpucung dan Wonosari, Sita 6,38 Gram Sabu
Dari tangan KM, polisi menyita sabu, timbangan digital, alat isap, pipet kaca, dan satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi narkoba. Sementara DS kedapatan membawa dua ponsel dan satu sepeda motor Honda PCX yang diduga digunakan untuk mengantar barang. Sedangkan dari PH, petugas menyita satu unit ponsel.
AKP Bambang menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pengedar narkoba yang lebih luas. Ketiga pelaku diduga telah beroperasi di sejumlah kecamatan di wilayah Kabupaten Malang.
“Kami tak akan berhenti sampai di sini. Ini bukan sekadar soal sabu, tapi tentang menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” tegasnya.
Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pengedar Narkoba di Tumpang, Amankan 1.495 Butir Ekstasi

Ketiganya kini ditahan dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun.
Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News
Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko
























