Sabtu, Mei 30, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Berita

Rendahnya Literasi Keuangan di Masyarakat

Jadi Sebab Tingginya Aduan Konsumen Lembaga Jasa Keuangan

Redaksi by Redaksi
Agustus 4, 2021 8:57 pm
in Berita
Webinar series OJK x Tugu Media Group, membahas rendahnya literasi masyarakat.
Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Malang – Seiring meningkatnya konsumen lembaga jasa keuangan, ternyata juga berimbas pada peningkatan aduan masyarakat dalam pengaduan konsumen. Tingginya pengaduan konsumen terjadi lantaran masih rendahnya literasi keuangan masyarakat.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Sugiarto Kasmuri dalam webinar series #4 OJK Malang X Tugu Media Group pada Rabu (4/8/2021).

READ ALSO

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

“Dalam sehari, rata rata ada 10 hingga 15 aduan tertulis dari masyarakat. Sementara aduan melalui telfon sangat banyak sekali,” paparnya.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Sugiarto Kasmuri

“Pengaduan ini terjadi salah satunya kebanyakan memang karena masyarakat masih memiliki literasi yang rendah atau pemahaman terhadap manfaat, resiko, kewajiban dan hak saat bertransaksi,” imbuhnya.

Menurutnya, tingginya aduan masyarakat terhadap permasalahaaan dengan produk lembaga jasa keuangan seperti perbankan, investasi, financial technology (fintech) dan lainnya merupakan tantangan tersendiri bagi lembaga jasa keuangan untuk memberikan literasi kepada masyarakat.

“Rendahnya literasi ini menjadi kelemahan yang mendasar pengaduan yang disampaikan kepada kami,” ungkapnya.

Meski begitu, pihaknya memahami bahwa untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat memang membutuhkan proses. Untuk itulah OJK Malang berkolaborasi dengan Tugu Media Group membuat program sembilan webinar series peningkatan literasi keuangan.

Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Agus Fajri Zam

Dalam webinar series #4 ini, dia berharap peserta webinar bisa menjadi penyambung lidah untuk menyampaikan pemahaman atau literasi keuangan kepada masyarakat luas.

Disebutkan, layanan pengaduan di OJK dibedakan menjadi dua yaitu layanan pengaduan yang berindikasi sengketa dan layanan pengaduan berindikasi pelanggaran dan penyimpangan peraturan.

“Pengaduan via telfon bisa, whatsapp, email dan surat juga bisa. Jadi tidak ada nanti konsumen yang mengalami kesulitan dalam mengadu. Selama ini banyak masyarakat yang mengadu melalui medsos. Padahal di medsos gak bisa menyelesaikan juga karena ujung ujungnya tetap kembali lagi ke OJK,” paparnya.

Dia berpesan, konsumen lembaga jasa keuangan diharapkan berhati hati dan harus mencermati perjanjian keperdataan sebelum melakukan transaksi. Dengan demikian, apa yang menjadi hak, kewajiban, manfaat dan resikonya bisa dipahami.

“Sehingga dikemudian hari tidak terjadi permasalahan yang diakibatkan oleh kesalah pahaman antara konsumen dengan lembaga jasa keuangan. Jadi pahami dulu isi kontrak dan perjanjiannya antara konsumen dengan lembaga jasa keuangan sebelum transaksi,” ucapnya.

“Hal yang tak kalah penting, apapun bentuknya ketika masyarakat mau melakukan transaksi layanan jasa atau produk keuangan maka pastikan bahwa lembaga jasa keuangan itu legal dan logis,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Departemen Perlindungan Konsumen OJK, Agus Fajri Zam mengatakan, tingkat inklusi lembaga jasa keuangan berada di sekitar 75 persen. Sementara tingkat literasinya masih sekitar 25 persen.

“Tingkat literasi ini lah yang menimbulkan banyaknya pengaduan. Jadi dari awal sudah salah persepsi dan ternyata dari awal dia gak ngerti apa yang dia pakai. Ujung ujungnya mengadu,” ucapnya.

Terlebih saat ini sangat marak beredarnya investasi, fintech hingga bank ilegal di tengah masyarakat. Untuk itu, masyarakat harus memahami perbedaan antara layanan jasa keuangan ilegal dan legal agar tak terjebak dalam kerugian.

Untuk itu, pihaknya juga telah menyiapkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) untuk menerima pengaduan dan memecahkan permasalahan yang ada. Dimana aplikasi ini telah terhubung dengan semua lembaga jasa keuangan yang ada.

“Sistem ini terintegrasi ke seluruh lembaga yang ada. Sehingga semua orang bisa menyampaikan keluhan, menanyakan atau memberikan informasi lewat media ini kapan saja,” imbuhnya.

Aduan konsumen yang dikirim nantinya secara langsung akan terhubung ke lembaga jasa keuangan yang bersangkutan. Kemudian lembaga jasa keuangan bersangkutan wajib merespon aduan dalam waktu 20 hari kerja.

“Jadi dalam waktu 20 hari kerja itu diharapkan sudah ada resolusinya. Kalaupun terpaksa diperpanjang 20 hari kerja berikutnya maka harus ada syarat syarat tertentu. Kalau tidak dia akan kena sanksi,” bebernya.

“Silahkan memanfaatkan layanan aplikasi ini untuk pengaduan atau bisa ke www.ojk.co.id,” imbuhnya.

Reporter: M Sholeh
Redaktur: Sujatmiko

Tags: Literasi keuanganOJK Malang

Related Posts

Ilustrasi Orang Menonton Video Pendek di Sosial Media (Foto: Pinterest)
Berita

Kenapa Kita Betah Nonton Video Pendek? Ternyata Ini Alasannya

Jumat, 8 Mei 2026
Ilustrasi ikan sapu-sapu. Foto: Wikipedia
Berita

Fakta Mengerikan Invasi Ikan Sapu-Sapu Bagi Ekologi

Selasa, 28 Apr 2026
Kubah Masjid At-Taqwa di Karangploso jatuh akibat terpaan angin kencang. Foto: BPBD Kabupaten Malang
Berita

Angin Kencang di Karangploso Rusak 10 Bangunan, Kerugian Total Rp119,5 Juta

Selasa, 7 Okt 2025
Yai Mim membeberkan rencana pindah rumah (M Sholeh)
Berita

Usai Jalani Pemeriksaan Polisi, Yai Mim Ungkap Rencana Pindah Rumah

Selasa, 7 Okt 2025
Kursi kursi yang dipersiapkan untuk audiens acara dakwah Dr Zakir Naik di Starion Gajayana, Kota Malang. (Foto/M Sholeh)
Berita

Panitia Siapkan 10 Ribu Kursi untuk Acara Dakwah Dr Zakir Naik di Stadion Gajayana Malang

Kamis, 10 Jul 2025
Jemaah haji asal Kepanjen, Sukardi dilaporkan hilang di Makkah. Foto: dok. Keluarga
Berita

Jemaah Haji Asal Kabupaten Malang Dilaporkan Hilang di Makkah

Selasa, 24 Jun 2025
Next Post
Nelayan Masalembu menggunakan pick up memberikan informasi tentang pelarangan cantrang dalam Permen KP No. 18 Tahun 2021/tugu malang

Nelayan Tradisional Masalembu Gelar Pawai Sambut Pelarangan Cantrang

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Malang Targetkan Bongkar Ratoon di Lahan 7.500 Hektare Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Malang PSI Tancap Gas Perkuat Akar Partai, 84 Ribu Bendera Disebar di Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.