Senin, Agustus 31, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Nelayan Tradisional Masalembu Gelar Pawai Sambut Pelarangan Cantrang

Redaksi by Redaksi
Agustus 4, 2021 9:38 pm
in News
Nelayan Masalembu menggunakan pick up memberikan informasi tentang pelarangan cantrang dalam Permen KP No. 18 Tahun 2021/tugu malang

Nelayan Masalembu menggunakan pick up memberikan informasi tentang pelarangan cantrang dalam Permen KP No. 18 Tahun 2021. (Foto: Dokumen PNM)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Nelayan tradisional Masalembu, kabupaten Sumenep, menyambut antusias Penetatan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 18 Tahun 2021. Permen KP ini melarang kembali penggunaan alat tangkap cantrang di perairan laut Indonesia.

Sejumlah nelayan yang tergabung dalam PNM (Persatuan Nelayan Masalembu) melakukan pawai untuk memberikan woro-woro atau menginformasikan kabar penting ini pada Rabu (3/8/2021).

READ ALSO

Gus Muhaimin Dorong Pesantren Jadi Pusat Ilmu Pengetahuan dan Kemajuan

Jenazah Laki-Laki Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Lawang

Permen KP No. 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan, resmi ditetapkan pemerintah pada 18 Juni 2021.

Tina’ie Hasyim, ketua PNM, menyatakan bahwa setelah pihaknya mempelajari kebijakan tersebut rupanya terbilang memberi perhatian yang penting bagi keberadaan nelayan tradisional di daerah, termasuk di kepulauan Masalembu.

“Setelah kami baca di dalamnya memuat keputusan bahwa cantrang atau kardan secara resmi atau sah dilarang diseluruh perairan laut Indonesia, termasuk diperairan kepulauan Masalembu. Ini sangat penting bagi kami, karena selama ini operasi cantrang sangat merugikan kami,” kata pria asli Masalembu tersebut.

Pelarangan cantrang ini, menurut H. Tina’ie sebagaimana terdapat pada ayat 3 pasal 7 bab III Permen KP. No. 18 Tahun 2021, di mana dalam pasal tersebut mengatakan bahwa cantang termasuk alat yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan yang dilarang.

Tina’ie, sapaan akrabnya, menambahkan bahwa lahirnya peraturan yang baru ini tidak terlepas dari perjuangan para nelayan tradisional, termasuk nelayan dari Masalembu yang tergabung dalam PNM. Selama ini pihaknya sering kali melakukan aksi penolakan atas kebijakan pemberlakuan cantrang.

Seperti misalnya pada tanggal 28 Februari 2021 lalu, PNM menggelar pawai laut untuk menolak keberadaan cantrang di kepulauan Masalembu.

“Selama ini kami meminta dan mendesak pemerintah untuk merevisi peraturan sebelumnya, yaitu Permen KP no. 59 Tahun 2020 yang memperbolehkan alat tangkap cantrang, untuk mengeluarkan alat tangkap Cantrang dari alat tangkap yang diperbolehkan,” lanjutnya.

Dengan kabar gembira ini, PNM lalu melakukan sosialisasi menggunakan pengeras suara bekeliling Masalembu dengan mobil pick up. Hal ini dilakukan agar semua pihak memahami dan mengerti peraturan yang baru ini, lebih-lebih para penegak hukum agar tidak ragu untuk menegakkan peraturan yang berlaku.

Di tempat terpisah Moh. Zehri, ketua kelompok nelayan Rawatan Samudra, mengatakan bahwa unsur-unsur pemerintah di kepulauan Masalembu dari tingkat desa, camat, dan penegak hukum lainnya agar menindak tegas apabila masih ada cantrang yang beroperasi di peraiaran Masalembu.

“Kami meminta pemerintah diwilayah kecamatan Masalembu untuk mensosialisasikan aturan yang terbaru kepada Masyarakat, serta bersinergi bersama untuk terus mengawal peraturan ini demi kesejahteraan Nelayan,” kata dia.

Terlebih, para nelayan tradisional di daerah tersebut masih sering kali melihat cantrang beroperasi. Padahal peraturannya sudah sangat jelas. Moh. Zehri mengkhawatirkan jika peraturan baru ini tidak ditegakkan oleh penegak hukum maka akan mengganggu kesejahteraan masyarakat Masalembu. Dan jika ini terus dibiarkan bukan tidak mungkin akan terjadi konflik laut lagi antara nelayan rantau dan nelayan tradisional Masalembu.

“Jika produk hukumnya ada, tapi penegakan hukumnya lemah baik ditingkat pemerintah dan aparat penegak hukum, maka kesejahteraan jauh dari harapan. Konflik atau bentrok bukan mustahil terjadi jika Pemerintah tidak segera merespon dengan cepat dan bijak,” lanjut pria asal desa Sukajeruk itu.

Perlu diketahui bahwa Permen KP No. 18 Tahun 2021 merupakan perubahan atas Permen KP. No. 59 Tahun 2020 yang disahkan oleh Edy Prabowo saat menjadi menteri Perikanan dan Kelautan. Jika pada Permen KP No. 59 Tahun 2020 mengeluarkan alat tangkap cantrang dari alat yang dilarang di wilayah tertentu, maka Permen KP No. 18 Tahun 2021 kembali meralarang cantrang di perairan laut Indonesia.

Reporter : Roni Versal

Redaktur : Herlianto. A

Tags: CantranglautNelayanPermen KPSumenep

Related Posts

Gus Muhaimin Dorong Pesantren Jadi Pusat Ilmu Pengetahuan dan Kemajuan
Advertorial

Gus Muhaimin Dorong Pesantren Jadi Pusat Ilmu Pengetahuan dan Kemajuan

Minggu, 30 Agu 2026
Jenazah Laki-Laki Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Lawang
News

Jenazah Laki-Laki Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Sungai Lawang

Minggu, 30 Agu 2026
Pemdes Junrejo Tetapkan Biaya Makam Rp1 Juta bagi Pendatang Baru
News

Pemdes Junrejo Tetapkan Biaya Makam Rp1 Juta bagi Pendatang Baru

Minggu, 30 Agu 2026
Jelang Pemilihan di Muktamar NU ke-35, Daftar Ketum PBNU dari Masa ke Masa
News

Jelang Pemilihan di Muktamar NU ke-35, Ini Daftar Ketua Umum PBNU dari Masa ke Masa

Minggu, 30 Agu 2026
Seminar Turots Internasional, Dorong Generasi Muda Kenali Khazanah Ulama Nusantara
News

Seminar Turots Internasional, Dorong Generasi Muda Kenali Khazanah Ulama Nusantara

Minggu, 30 Agu 2026
Buku Imaji NU Masa Depan Diluncurkan di Tengah Muktamar ke-35
News

Buku Imaji NU Masa Depan Diluncurkan di Tengah Muktamar ke-35

Minggu, 30 Agu 2026
Next Post
Ka Dinkes Kota Batu bicara soal RS Darurat

RS Darurat di Kota Batu Belum Urgen

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.