Kamis, Oktober 15, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home News

Nelayan Tradisional Masalembu Gelar Pawai Sambut Pelarangan Cantrang

Redaksi by Redaksi
Agustus 4, 2021 9:38 pm
in News
Nelayan Masalembu menggunakan pick up memberikan informasi tentang pelarangan cantrang dalam Permen KP No. 18 Tahun 2021/tugu malang

Nelayan Masalembu menggunakan pick up memberikan informasi tentang pelarangan cantrang dalam Permen KP No. 18 Tahun 2021. (Foto: Dokumen PNM)

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

Tugumalang.id – Nelayan tradisional Masalembu, kabupaten Sumenep, menyambut antusias Penetatan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 18 Tahun 2021. Permen KP ini melarang kembali penggunaan alat tangkap cantrang di perairan laut Indonesia.

Sejumlah nelayan yang tergabung dalam PNM (Persatuan Nelayan Masalembu) melakukan pawai untuk memberikan woro-woro atau menginformasikan kabar penting ini pada Rabu (3/8/2021).

READ ALSO

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Permen KP No. 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan, resmi ditetapkan pemerintah pada 18 Juni 2021.

Tina’ie Hasyim, ketua PNM, menyatakan bahwa setelah pihaknya mempelajari kebijakan tersebut rupanya terbilang memberi perhatian yang penting bagi keberadaan nelayan tradisional di daerah, termasuk di kepulauan Masalembu.

“Setelah kami baca di dalamnya memuat keputusan bahwa cantrang atau kardan secara resmi atau sah dilarang diseluruh perairan laut Indonesia, termasuk diperairan kepulauan Masalembu. Ini sangat penting bagi kami, karena selama ini operasi cantrang sangat merugikan kami,” kata pria asli Masalembu tersebut.

Pelarangan cantrang ini, menurut H. Tina’ie sebagaimana terdapat pada ayat 3 pasal 7 bab III Permen KP. No. 18 Tahun 2021, di mana dalam pasal tersebut mengatakan bahwa cantang termasuk alat yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan yang dilarang.

Tina’ie, sapaan akrabnya, menambahkan bahwa lahirnya peraturan yang baru ini tidak terlepas dari perjuangan para nelayan tradisional, termasuk nelayan dari Masalembu yang tergabung dalam PNM. Selama ini pihaknya sering kali melakukan aksi penolakan atas kebijakan pemberlakuan cantrang.

Seperti misalnya pada tanggal 28 Februari 2021 lalu, PNM menggelar pawai laut untuk menolak keberadaan cantrang di kepulauan Masalembu.

“Selama ini kami meminta dan mendesak pemerintah untuk merevisi peraturan sebelumnya, yaitu Permen KP no. 59 Tahun 2020 yang memperbolehkan alat tangkap cantrang, untuk mengeluarkan alat tangkap Cantrang dari alat tangkap yang diperbolehkan,” lanjutnya.

Dengan kabar gembira ini, PNM lalu melakukan sosialisasi menggunakan pengeras suara bekeliling Masalembu dengan mobil pick up. Hal ini dilakukan agar semua pihak memahami dan mengerti peraturan yang baru ini, lebih-lebih para penegak hukum agar tidak ragu untuk menegakkan peraturan yang berlaku.

Di tempat terpisah Moh. Zehri, ketua kelompok nelayan Rawatan Samudra, mengatakan bahwa unsur-unsur pemerintah di kepulauan Masalembu dari tingkat desa, camat, dan penegak hukum lainnya agar menindak tegas apabila masih ada cantrang yang beroperasi di peraiaran Masalembu.

“Kami meminta pemerintah diwilayah kecamatan Masalembu untuk mensosialisasikan aturan yang terbaru kepada Masyarakat, serta bersinergi bersama untuk terus mengawal peraturan ini demi kesejahteraan Nelayan,” kata dia.

Terlebih, para nelayan tradisional di daerah tersebut masih sering kali melihat cantrang beroperasi. Padahal peraturannya sudah sangat jelas. Moh. Zehri mengkhawatirkan jika peraturan baru ini tidak ditegakkan oleh penegak hukum maka akan mengganggu kesejahteraan masyarakat Masalembu. Dan jika ini terus dibiarkan bukan tidak mungkin akan terjadi konflik laut lagi antara nelayan rantau dan nelayan tradisional Masalembu.

“Jika produk hukumnya ada, tapi penegakan hukumnya lemah baik ditingkat pemerintah dan aparat penegak hukum, maka kesejahteraan jauh dari harapan. Konflik atau bentrok bukan mustahil terjadi jika Pemerintah tidak segera merespon dengan cepat dan bijak,” lanjut pria asal desa Sukajeruk itu.

Perlu diketahui bahwa Permen KP No. 18 Tahun 2021 merupakan perubahan atas Permen KP. No. 59 Tahun 2020 yang disahkan oleh Edy Prabowo saat menjadi menteri Perikanan dan Kelautan. Jika pada Permen KP No. 59 Tahun 2020 mengeluarkan alat tangkap cantrang dari alat yang dilarang di wilayah tertentu, maka Permen KP No. 18 Tahun 2021 kembali meralarang cantrang di perairan laut Indonesia.

Reporter : Roni Versal

Redaktur : Herlianto. A

Tags: CantranglautNelayanPermen KPSumenep

Related Posts

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut
News

DPRD Kota Malang Dorong Regulasi Penataan Kabel Semrawut

Senin, 12 Okt 2026
DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis
News

DPRD Kabupaten Malang Temukan Masalah Penyerahan PSU Perumahan di Pakis

Senin, 12 Okt 2026
KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi
News

KH Marzuqi Mustamar Mengaku Batal Umrah karena Tak Diizinkan Masuk Arab Saudi

Minggu, 11 Okt 2026
Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu
News

Korban Kapal Virgo Transport 8 Asal Malang Dimakamkan Setelah 4 Minggu

Minggu, 11 Okt 2026
Ketum PPI Dukung Tagline Baru Polri Polisi Bersama Masyarakat
News

Ketum PPI Dukung Tagline Baru Polri Polisi Bersama Masyarakat

Minggu, 11 Okt 2026
Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan
News

Konsumsi BBM Malang 720 Kiloliter per Hari, Pertamina Tambah Distribusi Akhir Pekan

Sabtu, 10 Okt 2026
Next Post
Ka Dinkes Kota Batu bicara soal RS Darurat

RS Darurat di Kota Batu Belum Urgen

BERITA POPULER

  • Tatik Swartiatun (tengah) didampingi kuasa hukumnya memberikan pernyataan soal sengketa Sardo Swalayan. (Foto/M Sholeh)

    Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbedaan Makeup Look Korean Ulzzang, Japanese Igari, dan Chinese Douyin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malam Seribu Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 10042026 1
Iklan10032026
21440510 796c 4a78 A1cd 0e5e0bd76582
8de19c4a 6fa9 471a 91a6 756e384f3221
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Ruang Cendekia

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.