Jumat, Juli 17, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Polisi Tangkap Penadah Ponsel Curian di Malang, Ini Modusnya!

Redaksi by Redaksi
April 4, 2025 4:28 pm
in Hukum & Kriminal
Tersangka penadah handphone curian

Tersangka P diamankan karena diduga melakukan penadahan barang curian. Foto: Polres Malang

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Seorang pria berinisial P (45), warga Desa Sidoasri, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, ditangkap polisi atas dugaan penadahan barang hasil curian. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan dua unit ponsel, yakni Vivo Y28 warna oranye dan Vivo Y12s warna biru.

Kasus ini terungkap setelah korban, DP (27), melaporkan kehilangan dua ponselnya pada Jumat (14/3/2025). Berdasarkan penyelidikan, polisi menemukan ponsel korban telah berpindah tangan ke tersangka P.

READ ALSO

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Curanmor dan Penadah Sepeda Motor Milik Penyapu Jalan di Kepanjen

Kronologi Kejadian

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar menjelaskan, korban terakhir kali menggunakan ponselnya pada Kamis (13/3/2025) malam sekitar pukul 22.30 sebelum tertidur. Namun, keesokan paginya, kedua ponselnya telah raib. Korban menemukan jendela kamarnya dalam kondisi rusak dengan bekas congkelan, menandakan adanya aksi pencurian.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta dan melaporkannya ke Polsek Sumbermanjing Wetan pada Sabtu (29/3/2025). Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak dan menangkap P, yang diduga mengetahui bahwa barang yang dibelinya berasal dari hasil kejahatan.

Barang bukti
Barang bukti berupa dua ponsel milik korban yang diamankan polisi. Foto: Polres Malang

Proses Hukum dan Imbauan Polisi

“Tersangka kami amankan tak lama setelah laporan korban masuk. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kepemilikan barang bukti,” ujar AKP Bambang, Jumat (4/4/2025).

P dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, yang mengatur tentang menerima atau membeli barang hasil kejahatan. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pelaku utama pencurian.

Baca juga: Jadi Penadah Motor Curian, Warga Kromengan Dibekuk Polisi

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli barang elektronik, terutama jika harganya jauh di bawah pasaran. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tambah Bambang.

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri
redaktur: jatmiko

Tags: penadahPenadah di malangpolisi tangkap penadahsumbermanjing wetan

Related Posts

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Tergiur Rp 10 Juta, 2 Kurir Terancam 20 Tahun Penjara usai Edarkan Sabu di Kota Malang

Jumat, 17 Jul 2026
Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace
Hukum & Kriminal

Polisi Bongkar Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang, Racikan Otodidak Dijual di Marketplace

Kamis, 16 Jul 2026
Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang
Hukum & Kriminal

Diamuk Massa di Gondanglegi, Pria 23 Tahun Diduga Pelaku Pencurian di Bululawang

Kamis, 16 Jul 2026
Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Kawal Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bantur, Enam Santri Diduga Jadi Korban

Rabu, 15 Jul 2026
Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar
Hukum & Kriminal

Yakuza Maneges Polisikan Icha Cellow dan Mala Agatha Soal Lagu Vulgar

Senin, 13 Jul 2026
Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi
Hukum & Kriminal

Pria di Malang 4 Kali Keluar Masuk Penjara Nekat Curi Motor Lagi

Sabtu, 11 Jul 2026
Next Post
bulan syawal

Keutamaan Bulan Syawal: Bulan Peningkatan Ibadah dan Keistimewaannya

BERITA POPULER

  • 6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    6 Tempat Makan Murah di Malang, Menu Mulai Rp4 Ribu hingga Rp10 Ribuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Karnaval Desa Urek-Urek Raup Rp214 Juta, Seluruhnya untuk Santunan 19 Anak Yatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Begini Pembagian Fungsi Terminal Arjosari, Hamid Rusdi, dan Landungsari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Destinasi Wisata Rohani di Malang, Dari Masjid Tiban hingga Desa Wisata Peniwen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Advtm 06302026 1
Adv02262026
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.