Rabu, September 2, 2026
Tugumalang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
  • Home
  • Tugu SehatNEW
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial
No Result
View All Result
Tugu Malang ID
No Result
View All Result
Home Hukum & Kriminal

Jaksa Tolak Eksepsi, Sidang Isa Zega Tetap di Pengadilan Negeri Kepanjen

Redaksi by Redaksi
Maret 12, 2025 11:44 am
in Hukum & Kriminal
Isa Zega saat menjalani sidang di PN Kepanjen. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Isa Zega saat menjalani sidang di PN Kepanjen. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Share WhatsappShare FacebookShare Twitter

MALANG, Tugumalang.id – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan selebgram Isa Zega memasuki sidang ketiga. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen pada Selasa (11/3/2025) tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan atas eksepsi atau keberatan yang diajukan Isa Zega pada sidang sebelumnya.

Isa Zega melalui kuasa hukumnya mengajukan eksepsi bahwa locus delicti atau lokasi kejadian dugaan pencemaran nama baik ini tidak terjadi di Kabupaten Malang, melainkan di Jakarta Selatan.

READ ALSO

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Oleh karena itu, mereka menilai, semestinya Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen tidak memiliki wewenang terhadap perkara ini.

Baca Juga: Isa Zega Didakwa 6 Tahun atas Kasus Pencemaran Nama Baik

JPU yang menangani kasus ini, David Lumban Gaol mengatakan, penentuan kewenangan relatif dalam perkara ini telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam hukum Indonesia. Artinya, PN Kepanjen memiliki wewenang terhadap perkara ini.

JPU saat membacakan tanggapan atas eksepsi Isa Zega. Foto: Aisyah Nawangsari Putri
JPU saat membacakan tanggapan atas eksepsi Isa Zega. Foto: Aisyah Nawangsari Putri

Ia menjabarkan, locus delicti tindak pidana dalam kejahatan cyber diatur dalam beberapa peraturan perundangan. Salah satunya Pasal 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Selebgram Transgender Isa Zega Ditahan di Lapas Perempuan Malang, Ditempatkan di Ruang Khusus

Pasal tersebut berbunyi, “Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.”

“Ini menunjukkan bahwa locus delicti dalam pidana cyber tidak selalu bersifat fisik dan terbatas dalam wilayah fisik saja karena sifat ruang digital tidak terbatas,” kata David.

Ia juga menyebut Pasal 84 KUHP terkait locus delicti kejahatan cyber yang tak terbatas pada lokasi pelaku saat melakukan kejahatan. Locus delicti dalam kejahatan cyber juga bisa berarti lokasi server yang digunakan untuk menyebar atau menyimpan data atau lokasi korban yang merasakan dampaknya.

Menanggapi pemaparan JPU, kuasa hukum Isa Zega, Fitra Romadoni Nasution mengatakan tidak ada yang salah dengan penolakan eksepsi tersebut. Menurutnya, tidak ada jaksa yang menerima eksepsi.

Akan tetapi, ia mempersoalnya dakwaan jaksa yang menyebut tempat terjadinya peristiwa pidana ini di wilayah Kabupaten Malang. Padahal kejadian tersebut terjadi di Jalan Kemang yang ada di Jakarta Selatan.

“Artinya locus delicti-nya tidak berkesesuaian sehingga sudah sepatutnya dakwaan dari JPU ini batal demi hukum,” kata Fitra.

Isa Zega dilaporkan oleh pemilik perusahaan kecantikan MS Glow, Shandy Purnamasari atas dugaan pencemaran nama baik. Isa diduga menjelek-jelekkan nama Shandy dalam sebuah video yang diunggah di media sosial.

Isa dilaporkan ke Polda Jawa Timur dan perkara ini sempat ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pada Selasa (11/2/2025), perkara ini dilimpahkan ke Kejasaan Negeri Kabupaten Malang.

 

Baca Juga Berita Tugumalang.id di Google News

Reporter: Aisyah Nawangsari Putri

Editor: Herlianto. A

Tags: Isa zegakabupaten malangPengadilan Negeri Kepanjenselebgram isa zegasidang isa zega

Related Posts

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka
Hukum & Kriminal

Anak 3 Tahun Penuh Luka Dirawat di RSSA, Orang Tua Jadi Tersangka

Sabtu, 29 Agu 2026
Waspada! Permen Narkoba Ada di Kota Malang
Hukum & Kriminal

Waspada! Permen Narkoba dari Inggris di Kota Malang

Kamis, 27 Agu 2026
45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru
Hukum & Kriminal

45 Kasus Narkoba Dibongkar dalam Operasi Tumpas Semeru

Rabu, 26 Agu 2026
Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan
Hukum & Kriminal

Menang Gugatan, Warga Malang Belum Bisa Eksekusi Lahan

Selasa, 25 Agu 2026
Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang
Hukum & Kriminal

Tersangka Curanmor Ditangkap Saat Bawa Kabur Motor di Bululawang

Senin, 24 Agu 2026
Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman
Hukum & Kriminal

Pria di Kepanjen Ditangkap Usai Bawa Kabur Motor Teman

Minggu, 23 Agu 2026
Next Post
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. (Foto/M Sholeh)

Pembalap Liar Merapat, Wali Kota Malang Siapkan Arena Street Race

BERITA POPULER

  • Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    Meriah Hingga Akhir Bulan, Jadwal Karnaval Malang Raya 26 -31 Agustus 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sengketa Kepemilikan Sardo Swalayan Malang Memanas, Tatik Menangkan Praperadilan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prediksi Susunan Pemain Bhayangkara FC vs Arema FC: Misi Sulit Singo Edan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 SMK Swasta Terbaik di Kota Malang 2026: Pilihan Unggulan untuk Masa Depan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bukber di Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Malang Lepas Rindu Bersama Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Iklantm 08272026 2
Iklantm 08272026 1
17 Iklan HUT RI UIN Mlg.jpg
Iklantm 08172026 Pemkab
13 Iklan HUT RI BPJS2.jpg
12 Iklan HUT RI UM.jpg
07 Iklan HUT RI Prokopim Batu.jpg
Backdrop Kemerdekaan 434x390 Cm 1
Ucapan HUTRI2
HUTRI81 PKB 90X100.jpg
15 Iklan HUT RI PKS.jpg
16 Iklan HUT RI DPMPTSP Kota Batu.jpg
11 Iklan HUT RI Perumdam Among Tirto.jpg
06 Iklan HUT RI Dishub Kota Batu.jpg
08 Iklan HUT RI Satpol PP Batu.jpg
10 Iklan HUT RI Dinas Pendidikan Batu.jpg
14 Iklan HUT RI Dinas Perpus Batu.jpg
02 Iklan Gerakan Arek Jatim A

Portal berita Tugu Malang (tugumalang.id) merupakan perusahaan media siber di bawah naungan PT Tugu Media Komunikasindo

LOGO TUGU MALANG RED 2021

Ikuti Kami

Navigasi Site

  • Kode Etik
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Kebijakan Data Pribadi
  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Form Pengaduan
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.

Jaringan Media 

Tugumalang.id 

Tugujatim.id 

Tugusehat.id

No Result
View All Result
  • Home
  • Tugu Sehat
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Bisnis & Properti
  • Insight
  • Pariwisata
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum & Kriminal
  • Advertorial

© 2021 Tugu Media Group - All Right Reserved Tugu Malang ID.